Berita Terkini

39

Langkah Baru Pengabdian, Dua Pegawai KPU Kota Payakumbuh Resmi Ambil Sumpah/Janji sebagai Pegawai Negeri Sipil

Kamis, 1 Oktober 2026, bertempat di Aula HKM KPU Kota Payakumbuh, Sekretaris KPU Kota Payakumbuh Beni Mustika bersama Pejabat Struktural mengikuti Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelantikan Jabatan Fungsional di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum secara daring. Dalam kegiatan tersebut, Munawarah, S.H. dan Siti Zahroh, S.H. resmi diambil sumpah/janji sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan KPU Kota Payakumbuh. Pengambilan sumpah/janji ini menjadi bagian penting dalam perjalanan keduanya untuk mengemban amanah sebagai aparatur negara sekaligus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan dan melaksanakan tugas secara profesional. Pengambilan sumpah/janji tersebut juga menjadi momentum untuk meneguhkan komitmen dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara. Dengan amanah yang telah diterima, diharapkan keduanya dapat terus mengembangkan kompetensi serta memberikan kinerja terbaik dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU. Keluarga Besar KPU Kota Payakumbuh mengucapkan selamat atas pengambilan sumpah/janji sebagai PNS yang telah dilaksanakan. Semoga amanah yang diterima dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan berintegritas, serta senantiasa memberikan kontribusi terbaik bagi KPU Kota Payakumbuh dan masyarakat.


Selengkapnya
41

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 Tingkat Kota Payakumbuh

Berikut adalah draf postingan web resmi KPU yang dikembangkan menjadi beberapa paragraf agar lebih informatif, profesional, dan siap terbit: PAYAKUMBUH — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas daftar pemilih dengan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Kegiatan strategis ini bertempat di Aula HKM Kantor KPU Kota Payakumbuh pada Rabu, 30 September 2026. Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri secara langsung oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kota Payakumbuh. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan (stakeholders) penting guna memastikan transparansi, yang dihadiri oleh perwakilan dari Polres Payakumbuh, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh, serta pimpinan atau perwakilan partai politik tingkat Kota Payakumbuh. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang ditetapkan dalam rapat tersebut, total Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 di Kota Payakumbuh tercatat sebanyak 108.672 pemilih. Jumlah tersebut terinci ke dalam 53.610 pemilih laki-laki dan 55.062 pemilih perempuan. Pemutakhiran data secara berkala ini sangat krusial untuk mengakomodasi berbagai dinamika kependudukan, seperti pemilih pemula, pemilih yang pindah domisili, maupun alih status. Melalui pelaksanaan pleno triwulanan ini, KPU Kota Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas. Langkah berkelanjutan ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas, transparan, serta demokratis di Kota Payakumbuh.


Selengkapnya
21

Rapat Penguatan Evaluasi Pengelolaan JDIH dan JDIH Award 2026 yang Diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh mengikuti Rapat Penguatan dan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta JDIH Award 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, Rabu (16/9/2026), bertempat di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan tersebut menjadi ruang evaluasi sekaligus penguatan dalam pengelolaan JDIH, mulai dari pengelolaan dokumen hukum, metadata, pemanfaatan teknologi, hingga pengembangan inovasi dalam penyajian informasi hukum. Pengelolaan JDIH yang baik diharapkan dapat memastikan produk hukum KPU terdokumentasi secara tertib, mudah ditemukan, serta dapat diakses dan dipahami oleh publik. Bagi KPU Kota Payakumbuh, penguatan pengelolaan JDIH merupakan bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi dan proses kepemiluan. Oleh karena itu, pengelolaan koleksi hukum, pemutakhiran informasi, kualitas konten, serta pemanfaatan teknologi perlu terus ditingkatkan dengan tetap memperhatikan substansi hukum dan ketentuan mengenai informasi publik. JDIH tidak hanya berfungsi sebagai wadah dokumentasi produk hukum, tetapi juga menjadi sarana penyediaan informasi hukum bagi masyarakat. Melalui pengelolaan JDIH yang tertib, akurat, dan mudah diakses, KPU Kota Payakumbuh berupaya mendukung tersedianya informasi mengenai dasar hukum penyelenggaraan Pemilu yang dapat dipahami oleh publik.


Selengkapnya
66

KPU KOTA PAYAKUMBUH TINDAK LANJUTI HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) TRIWULAN II TAHUN 2026

Payakumbuh — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pelaksanaan tindak lanjut hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan II Tahun 2026. Tindak lanjut tersebut merupakan bagian penting dari rangkaian pelaksanaan SKM yang tidak hanya berorientasi pada pengukuran tingkat kepuasan masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa hasil survei, masukan, kritik, dan saran dari pengguna layanan benar-benar menjadi bahan evaluasi serta dasar dalam melakukan perbaikan pelayanan di lingkungan KPU Kota Payakumbuh. Pelaksanaan tindak lanjut SKM Triwulan II Tahun 2026 mencakup hasil evaluasi terhadap empat jenis layanan, yaitu Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Layanan Kerjasama, Layanan Pendidikan Pemilih, serta Layanan Pengaduan Masyarakat. HASIL SKM MENJADI DASAR PERBAIKAN PELAYANAN KPU Kota Payakumbuh memandang Survei Kepuasan Masyarakat sebagai instrumen strategis untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kualitas pelayanan yang diterima oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan. Setiap penilaian dan masukan yang diberikan oleh penerima layanan menjadi bagian dari proses evaluasi untuk mengetahui aspek pelayanan yang telah berjalan dengan baik sekaligus mengidentifikasi bagian-bagian yang masih memerlukan penyempurnaan. Melalui hasil evaluasi tersebut, KPU Kota Payakumbuh melakukan tindak lanjut terhadap berbagai aspek pelayanan dengan mengedepankan prinsip efektivitas, transparansi, akuntabilitas, responsivitas, dan peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Tindak lanjut hasil SKM juga diarahkan untuk memastikan agar standar pelayanan yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara konsisten serta mampu memberikan kemudahan dan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh layanan. PENINGKATAN KUALITAS ENAM JENIS LAYANAN Pada Triwulan II Tahun 2026, tindak lanjut hasil SKM difokuskan pada empat layanan yang dilaksanakan secara triwulanan, yaitu layanan PPID, layanan kerjasama, layanan pendidikan pemilih, dan layanan pengaduan masyarakat. Layanan PPID terus diperkuat melalui peningkatan keterbukaan dan kemudahan akses terhadap informasi publik. KPU Kota Payakumbuh berupaya memastikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat disampaikan secara jelas, akurat, mudah dipahami, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada Layanan Kerjasama, evaluasi menjadi bahan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak yang menjalin kerja sama dengan KPU Kota Payakumbuh. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan kerja sama dapat berjalan secara terarah, transparan, dan memberikan manfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Sementara itu, pada Layanan Pendidikan Pemilih, tindak lanjut diarahkan untuk terus meningkatkan kualitas penyampaian informasi dan edukasi kepemiluan kepada masyarakat. Pendidikan pemilih diharapkan tidak hanya memberikan pengetahuan mengenai kepemiluan, tetapi juga mendorong meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Untuk Layanan Pengaduan Masyarakat, KPU Kota Payakumbuh terus berupaya memastikan tersedianya mekanisme penyampaian pengaduan yang mudah diakses serta penanganan yang responsif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. KOMITMEN TERHADAP PERBAIKAN BERKELANJUTAN Tindak lanjut hasil SKM merupakan wujud nyata komitmen KPU Kota Payakumbuh bahwa setiap hasil evaluasi pelayanan harus diikuti dengan langkah perbaikan yang terukur dan berkelanjutan. Dengan demikian, SKM tidak berhenti pada proses pengumpulan dan pengolahan data survei, tetapi dilanjutkan dengan evaluasi internal, identifikasi kebutuhan perbaikan, serta pelaksanaan langkah-langkah penyempurnaan pelayanan. KPU Kota Payakumbuh juga terus mendorong seluruh jajaran untuk menjadikan kepuasan masyarakat sebagai salah satu indikator penting dalam pelaksanaan pelayanan publik. Setiap petugas pelayanan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang ramah, cepat, tepat, transparan, informatif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. WUJUD AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI Publikasi Laporan Tindak Lanjut SKM Triwulan II Tahun 2026 merupakan bagian dari keterbukaan KPU Kota Payakumbuh kepada masyarakat sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan evaluasi pelayanan publik. Publik dapat mengetahui bahwa setiap masukan yang diberikan melalui survei tidak hanya menjadi data statistik, tetapi menjadi bahan penting dalam proses pengambilan langkah perbaikan pelayanan. Langkah tersebut sekaligus mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU Kota Payakumbuh, khususnya dalam mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. TERUS BERBENAH UNTUK PELAYANAN YANG LEBIH BAIK KPU Kota Payakumbuh akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut SKM serta memastikan perbaikan yang telah direncanakan dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan sehari-hari. Hasil SKM dan tindak lanjutnya menjadi bagian dari siklus peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilakukan secara berkesinambungan. Dengan adanya proses evaluasi dan tindak lanjut tersebut, diharapkan kualitas pelayanan KPU Kota Payakumbuh semakin baik serta mampu memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat maupun seluruh pemangku kepentingan. Melalui semangat “Melayani dengan Integritas untuk Kepuasan Masyarakat”, KPU Kota Payakumbuh berkomitmen untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas pelayanan, serta membangun kepercayaan publik melalui penyelenggaraan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. DOKUMEN LAPORAN TINDAK LANJUT SKM Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Laporan Tindak Lanjut Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan II Tahun 2026 KPU Kota Payakumbuh dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Dokumen Laporan Tindak Lanjut SKM Triwulan II Tahun 2026: [DOWNLOAD LAPORAN TINDAK LANJUT SKM TRIWULAN II TAHUN 2026] KPU KOTA PAYAKUMBUH Melayani dengan Integritas untuk Kepuasan Masyarakat


Selengkapnya
23

Bedah buku Seri I Tahun 2026 KPU Kota Payakumbuh

KPU Kota Payakumbuh menggelar kegiatan Bedah Buku Seri 1 Tahun 2026 pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan mengangkat buku berjudul “Menyetarakan Nilai Suara: Jumlah dan Alokasi Kursi DPR ke Provinsi”. Kegiatan ini membahas perspektif mengenai keadilan dalam keterwakilan politik serta penguatan kualitas penyelenggaraan demokrasi. Kegiatan menghadirkan Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D., selaku penulis buku sekaligus Ketua KPU RI Periode 2022–2024. Pembahasan buku turut menghadirkan Beni Kharisma Arrasuli, S.H.I., LL.M., Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, dan Ory Sativa Syakban, S.Pd.I., Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, sebagai panelis. Dalam bedah buku tersebut, dibahas bahwa demokrasi tidak hanya berkaitan dengan jaminan setiap warga negara memiliki satu suara, tetapi juga perlu memastikan setiap suara memiliki nilai keterwakilan yang relatif setara. Salah satu gagasan utama yang menjadi pembahasan adalah prinsip One Person, One Vote, One Value (OPOVOV), yang menegaskan pentingnya kesetaraan nilai suara dalam penerjemahan kehendak rakyat ke dalam keterwakilan politik. Dalam konteks penentuan jumlah dan alokasi kursi DPR, pembagian kursi antardaerah menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan keterwakilan yang adil. Karena DPR merupakan lembaga perwakilan penduduk, alokasi kursi idealnya mempertimbangkan jumlah penduduk dengan menggunakan formula yang objektif, transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pembahasan juga menyoroti pentingnya akurasi dan ketersediaan data penduduk dalam mewujudkan kesetaraan nilai suara. Data penduduk yang tidak akurat dapat memengaruhi alokasi kursi, pembentukan daerah pemilihan, pencalonan, hingga kualitas keterwakilan politik masyarakat. Sejumlah gagasan turut ditawarkan, antara lain penerapan fixed seats, penggunaan data penduduk yang akurat, serta metode divisor dalam alokasi kursi. Melalui kegiatan bedah buku ini, KPU Kota Payakumbuh mendorong penguatan pemahaman mengenai demokrasi elektoral, khususnya terkait bagaimana suara rakyat diterjemahkan secara adil ke dalam sistem keterwakilan politik. Dengan demikian, pembahasan tidak semata berfokus pada jumlah kursi DPR, tetapi juga pada upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam keterwakilan masyarakat.


Selengkapnya
33

Wawancara dengan Tim Penilai Nasional (TPN) KemenPANRB dalam Rangka Penilaian Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

KPU Kota Payakumbuh mengikuti Wawancara Zona Integritas bersama Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan KPU Kota Payakumbuh. Dalam wawancara tersebut, KPU Kota Payakumbuh memaparkan berbagai upaya dan inovasi yang telah dikembangkan sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, efektif, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Tiga inovasi yang menjadi bagian dari pemaparan, yaitu One Stop 30 Minutes Service, KPU Connect, dan E-Voting KPU Kota Payakumbuh. One Stop 30 Minutes Service merupakan inovasi pelayanan yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat dalam memperoleh layanan KPU dengan target penyelesaian layanan secara efektif dalam waktu 30 menit. Sementara itu, KPU Connect dikembangkan sebagai sarana penghubung antara KPU Kota Payakumbuh dengan masyarakat dalam memperkuat komunikasi, penyampaian informasi, serta akses terhadap layanan dan informasi kepemiluan. Adapun E-Voting KPU Kota Payakumbuh merupakan inovasi pemungutan suara secara elektronik yang dikembangkan sebagai sarana edukasi dan pengenalan teknologi kepemiluan, khususnya melalui pelaksanaan e-voting pada Pemilihan Ketua OSIS. Inovasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong literasi demokrasi digital di kalangan generasi muda. Melalui pembangunan Zona Integritas, KPU Kota Payakumbuh terus berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, membangun budaya kerja yang berintegritas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Upaya tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang profesional, transparan, dan akuntabel.


Selengkapnya
🔊 Putar Suara