Berita Terkini

16

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Serentak antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dengan Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri se-Sumatera Barat

KPU Kota Payakumbuh bersama Kejaksaan Negeri Payakumbuh menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dengan Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri se-Sumatera Barat pada Kamis, 13 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat, Padang. Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, menyampaikan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas KPU serta memperkuat penyelenggaraan kepemiluan yang profesional dan berintegritas. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, KPU Kota Payakumbuh menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Penandatanganan ini menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kelembagaan melalui peningkatan koordinasi, komunikasi, dan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Melalui kerja sama tersebut, KPU Kota Payakumbuh berkomitmen untuk terus membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan tugas kepemiluan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sinergi dan kolaborasi antarlembaga diharapkan dapat turut menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pemilu.


Selengkapnya
21

KPU Kota Payakumbuh Raih Treasury Award atas Capaian Kinrja IKPA 100 pada Stakeholders day dan Forum Konsultasi Publik KPPN Bukittinggi Tahun 2026

KPU Kota Payakumbuh meraih Treasury Award Capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 100 untuk kategori Pagu Kecil di bawah Rp10 miliar Semester I Tahun 2026. Penghargaan tersebut diterima pada kegiatan Stakeholder’s Day dan Forum Konsultasi Publik KPPN Bukittinggi Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Selasa, 4 Agustus 2026, bertempat di Aula KPPN Bukittinggi. Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris KPU Kota Payakumbuh, Beni Mustika, bersama staf turut hadir sebagai bagian dari stakeholder KPPN Bukittinggi. Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara KPPN Bukittinggi dengan para pemangku kepentingan dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang efektif, transparan, dan akuntabel. Penghargaan Treasury Award diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Barat, Mohammad Dody Fachruddin, kepada Sekretaris KPU Kota Payakumbuh, Beni Mustika. Capaian IKPA 100 tersebut mencerminkan kinerja pelaksanaan anggaran KPU Kota Payakumbuh yang optimal sepanjang Semester I Tahun 2026. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas komitmen dalam melaksanakan pengelolaan anggaran secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPU Kota Payakumbuh menjadikan capaian tersebut sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, serta akuntabel dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.


Selengkapnya
123

KPU Kota Payakumbuh Gelar Forum Konsultasi Publik Peninjauan Standar Pelayanan Informasi Publik Tahun 2026

Payakumbuh, 15 Juli 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) Peninjauan Standar Pelayanan Informasi Publik Tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (15/7/2026) di Aula H. K. M. KPU Kota Payakumbuh ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan standar pelayanan informasi publik agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Forum Konsultasi Publik merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan penyelenggara pelayanan publik untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan standar pelayanan. Melalui forum ini, KPU Kota Payakumbuh berupaya memastikan bahwa pelayanan informasi publik yang diberikan tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga sesuai dengan harapan masyarakat sebagai pengguna layanan. Kegiatan dibuka oleh jajaran pimpinan KPU Kota Payakumbuh dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Payakumbuh, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris KPU Kota Payakumbuh beserta jajaran sekretariat, perwakilan Polres Payakumbuh, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh, serta tokoh masyarakat dari setiap kecamatan di Kota Payakumbuh. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan pentingnya kolaborasi antara penyelenggara pelayanan publik, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam membangun pelayanan yang semakin baik. Dalam sambutannya, pimpinan KPU Kota Payakumbuh menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, standar pelayanan informasi publik perlu dievaluasi secara berkala agar mampu mengikuti perkembangan regulasi, teknologi, serta kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. Rangkaian kegiatan diawali dengan pemaparan mengenai Standar Pelayanan dan Permintaan Informasi Publik yang selama ini diterapkan oleh KPU Kota Payakumbuh. Pada sesi tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai prosedur pelayanan informasi, mekanisme permohonan informasi publik, jangka waktu pelayanan, hak dan kewajiban pemohon informasi, serta komitmen KPU dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Selanjutnya, peserta forum melakukan peninjauan terhadap Keputusan KPU Kota Payakumbuh Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik. Peninjauan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan standar pelayanan yang telah diterapkan selama satu tahun terakhir sekaligus mengidentifikasi berbagai aspek yang masih memerlukan penyempurnaan agar pelayanan publik semakin optimal. Forum kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan konsultasi publik yang berlangsung secara interaktif. Pada sesi ini, peserta dari berbagai unsur diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, masukan, serta rekomendasi terhadap standar pelayanan informasi publik. Berbagai masukan yang disampaikan antara lain berkaitan dengan peningkatan aksesibilitas layanan, kemudahan memperoleh informasi, optimalisasi pelayanan berbasis digital, peningkatan kualitas komunikasi kepada masyarakat, hingga penguatan mekanisme evaluasi pelayanan secara berkala. Seluruh masukan dan rekomendasi yang dihimpun dalam forum tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi KPU Kota Payakumbuh dalam menyempurnakan standar pelayanan informasi publik sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Salah satu agenda yang menarik perhatian peserta adalah pemaparan inovasi layanan digital "KPU Connect" yang disampaikan oleh Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kota Payakumbuh, Riki Rahmad. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa KPU Connect merupakan inovasi pelayanan berbasis digital yang dikembangkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kemudahan akses layanan bagi masyarakat. Inovasi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan informasi publik, memperluas akses masyarakat terhadap layanan KPU, serta mendukung transformasi digital di lingkungan KPU Kota Payakumbuh. Selain itu, pengembangan KPU Connect juga menjadi salah satu bentuk implementasi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju birokrasi yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima. Melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik ini, KPU Kota Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap standar pelayanan informasi publik secara partisipatif. Keterlibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat menghasilkan standar pelayanan yang lebih adaptif, inklusif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal. KPU Kota Payakumbuh meyakini bahwa pelayanan informasi publik yang berkualitas merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, setiap masukan yang disampaikan dalam forum ini akan menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan yang berkelanjutan. Dengan semangat "Melayani dengan Integritas, Menguatkan Demokrasi," KPU Kota Payakumbuh akan terus berinovasi dan memperkuat budaya pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang semakin baik.


Selengkapnya
115

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan I Tahun 2026 Tunjukkan Seluruh Layanan KPU Kota Payakumbuh Berpredikat Sangat Baik

Payakumbuh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan, KPU Kota Payakumbuh telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan I Tahun 2026 terhadap empat jenis layanan utama yang diberikan kepada masyarakat. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat ini merupakan implementasi dari komitmen KPU Kota Payakumbuh dalam menerapkan prinsip pelayanan publik yang prima serta sebagai instrumen evaluasi untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan. Hasil survei menjadi dasar penting dalam menyusun langkah-langkah perbaikan dan inovasi pelayanan agar semakin efektif, mudah diakses, cepat, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan hasil survei yang telah dilaksanakan, seluruh jenis layanan yang disurvei memperoleh predikat mutu pelayanan "A (Sangat Baik)", yang menunjukkan tingginya tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di lingkungan KPU Kota Payakumbuh. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan I Tahun 2026 Berdasarkan infografis hasil Survei Kepuasan Masyarakat, diperoleh nilai sebagai berikut: Jenis Layanan Nilai IKM Kategori Layanan PPID 88,49 A (Sangat Baik) Layanan Pendidikan Pemilih 88,45 A (Sangat Baik) Layanan Kerjasama 88,45 A (Sangat Baik) Layanan Pengaduan Masyarakat 88,53 A (Sangat Baik)   Dari hasil tersebut dapat diketahui bahwa seluruh layanan memperoleh nilai di atas 88 dengan kategori "Sangat Baik", mencerminkan bahwa pelayanan yang diberikan telah memenuhi harapan masyarakat dari berbagai aspek, mulai dari kemudahan prosedur, kecepatan pelayanan, kompetensi petugas, sikap pelayanan, hingga kualitas sarana pendukung. Layanan Pengaduan Masyarakat Raih Nilai Tertinggi Berdasarkan hasil survei, Layanan Pengaduan Masyarakat memperoleh nilai tertinggi yaitu 88,53 dengan predikat A (Sangat Baik). Capaian ini menunjukkan bahwa masyarakat menilai mekanisme penyampaian dan penanganan pengaduan di KPU Kota Payakumbuh telah berjalan secara responsif, transparan, dan memberikan kepastian dalam proses tindak lanjut. Sementara itu, Layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) memperoleh nilai 88,49, yang menunjukkan tingginya kepuasan masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik serta kemudahan memperoleh informasi yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun Layanan Pendidikan Pemilih dan Layanan Kerjasama masing-masing memperoleh nilai 88,45, yang menunjukkan bahwa masyarakat memberikan apresiasi positif terhadap kegiatan sosialisasi, edukasi kepemiluan, serta pelaksanaan kerja sama kelembagaan yang dilakukan KPU Kota Payakumbuh. Menjadi Bahan Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan KPU Kota Payakumbuh memandang hasil Survei Kepuasan Masyarakat bukan sekadar capaian angka, melainkan sebagai instrumen evaluasi yang sangat penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas. Berbagai masukan dan saran yang diberikan oleh responden akan menjadi dasar penyempurnaan proses pelayanan, baik dari aspek sumber daya manusia, penyederhanaan prosedur, pemanfaatan teknologi informasi, maupun peningkatan fasilitas pelayanan. Komitmen untuk terus melakukan evaluasi secara berkala sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sehingga pelayanan yang diberikan semakin profesional, efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. KPU Kota Payakumbuh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, mitra kerja, serta para pengguna layanan yang telah berpartisipasi dalam pengisian Survei Kepuasan Masyarakat. Partisipasi tersebut merupakan bentuk dukungan nyata dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan KPU Kota Payakumbuh. Ke depan, KPU Kota Payakumbuh akan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah diakses, cepat, transparan, akuntabel, dan berintegritas, sehingga mampu memenuhi harapan masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi kelembagaan. KPU Kota Payakumbuh berkomitmen untuk terus melayani dengan integritas demi mewujudkan kepuasan masyarakat melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkualitas.  


Selengkapnya
172

KPU Kota Payakumbuh Publikasikan Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan I Tahun 2026

Payakumbuh – Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, KPU Kota Payakumbuh telah menyelesaikan dan mempublikasikan Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan I Tahun 2026 terhadap empat jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan salah satu instrumen evaluasi yang dilakukan secara berkala untuk mengukur kualitas pelayanan publik, mengetahui tingkat kepuasan pengguna layanan, serta menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan peningkatan mutu pelayanan. Melalui survei ini, KPU Kota Payakumbuh berupaya memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan telah memenuhi prinsip cepat, mudah, transparan, responsif, dan akuntabel. Pada Triwulan I Tahun 2026, survei dilaksanakan terhadap empat jenis layanan utama, yaitu Layanan PPID, Layanan Pendidikan Pemilih, Layanan Kerja Sama, dan Layanan Pengaduan Masyarakat. Layanan PPID Survei pada Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan informasi publik yang diberikan oleh KPU Kota Payakumbuh. Penilaian dilakukan terhadap aspek kemudahan akses informasi, kecepatan pelayanan, kompetensi petugas, keterbukaan informasi, serta kualitas informasi yang diterima masyarakat. Hasil survei menunjukkan bahwa pelayanan informasi publik telah berjalan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara efektif. Layanan Pendidikan Pemilih Layanan Pendidikan Pemilih merupakan salah satu bentuk upaya KPU Kota Payakumbuh dalam meningkatkan literasi demokrasi dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya partisipasi dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan. Survei mengukur kepuasan peserta terhadap kualitas materi, metode penyampaian, kompetensi narasumber, media edukasi yang digunakan, serta manfaat kegiatan yang diterima. Hasil survei menunjukkan bahwa kegiatan pendidikan pemilih memberikan manfaat yang baik dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai demokrasi dan kepemiluan. Layanan Kerja Sama Survei terhadap Layanan Kerja Sama dilakukan kepada berbagai mitra strategis, baik instansi pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media massa, maupun pemangku kepentingan lainnya yang telah berkolaborasi dengan KPU Kota Payakumbuh. Aspek yang dinilai meliputi kemudahan koordinasi, efektivitas komunikasi, profesionalisme pelaksanaan kegiatan, serta kepastian tindak lanjut kerja sama. Hasil survei menunjukkan bahwa hubungan kemitraan telah terjalin dengan baik dan mendukung pelaksanaan program kelembagaan secara optimal. Layanan Pengaduan Masyarakat Layanan Pengaduan Masyarakat menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan saran, masukan, maupun pengaduan terhadap penyelenggaraan pelayanan di lingkungan KPU Kota Payakumbuh. Survei dilakukan untuk mengetahui tingkat kepuasan terhadap kemudahan penyampaian pengaduan, kecepatan penanganan, transparansi proses, serta kualitas penyelesaian pengaduan. Hasil survei menunjukkan bahwa mekanisme penanganan pengaduan telah berjalan sesuai standar pelayanan yang berlaku. Secara keseluruhan, hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan I Tahun 2026 menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan oleh KPU Kota Payakumbuh memperoleh respons positif dari masyarakat. Berbagai masukan yang diberikan responden akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik pada periode berikutnya. KPU Kota Payakumbuh mengajak seluruh masyarakat untuk terus memberikan masukan dan penilaian terhadap setiap layanan yang diberikan sebagai bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, profesional, dan berintegritas. Unduh Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan I Tahun 2026 Masyarakat dapat mengunduh masing-masing laporan hasil survei melalui tautan berikut: Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Layanan PPID Laporan-skm-layanan-ppid Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Pendidikan Pemilih laporan-skm-layanan-pendidikan-pemilih Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kerja Sama laporan-skm-kerjasama Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Pengaduan Masyarakat laporan-skm-pengaduan-masyarakat KPU Kota Payakumbuh berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi yang berkesinambungan, inovasi pelayanan, serta penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.


Selengkapnya
91

KPU Kota Payakumbuh Tetapkan Hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 Sebanyak 108.218 Pemilih

Payakumbuh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh telah menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2026. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan secara berkesinambungan oleh KPU untuk memastikan daftar pemilih selalu mencerminkan kondisi kependudukan terkini. Melalui kegiatan ini, KPU melakukan pembaruan data berdasarkan informasi dari instansi terkait, pemerintah daerah, serta masukan dari masyarakat mengenai perubahan status pemilih, seperti pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih meninggal dunia, perpindahan domisili, maupun perubahan elemen data kependudukan lainnya. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kota Payakumbuh Triwulan II Tahun 2026 ditetapkan sebanyak 108.218 pemilih, yang terdiri atas 53.398 pemilih laki-laki dan 54.820 pemilih perempuan. Seluruh data tersebut tersebar di 47 kelurahan yang berada pada 5 kecamatan di wilayah Kota Payakumbuh. Infografis hasil rekapitulasi menunjukkan persebaran jumlah pemilih pada masing-masing kecamatan sebagai berikut: Kecamatan Jumlah Pemilih Payakumbuh Barat 41.387 pemilih Payakumbuh Utara 25.391 pemilih Payakumbuh Timur 23.118 pemilih Payakumbuh Selatan 9.487 pemilih Lamposi Tigo Nagari 8.835 pemilih Total 108.218 pemilih Jika dirinci berdasarkan jenis kelamin pada setiap kecamatan, diperoleh data sebagai berikut: Kecamatan Payakumbuh Barat terdiri dari 20.334 pemilih laki-laki dan 21.053 pemilih perempuan. Kecamatan Payakumbuh Utara terdiri dari 12.715 pemilih laki-laki dan 12.676 pemilih perempuan. Kecamatan Payakumbuh Timur terdiri dari 11.253 pemilih laki-laki dan 11.865 pemilih perempuan. Kecamatan Payakumbuh Selatan terdiri dari 4.720 pemilih laki-laki dan 4.767 pemilih perempuan. Kecamatan Lamposi Tigo Nagari terdiri dari 4.376 pemilih laki-laki dan 4.459 pemilih perempuan. Dari hasil tersebut, Kecamatan Payakumbuh Barat menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak, yaitu mencapai 41.387 pemilih atau sekitar 38,2 persen dari total pemilih Kota Payakumbuh. Sementara itu, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari memiliki jumlah pemilih paling sedikit dengan 8.835 pemilih atau sekitar 8,2 persen dari keseluruhan jumlah pemilih. Hasil rekapitulasi ini menjadi dasar penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih menjelang tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan di masa mendatang. Data pemilih yang akurat merupakan salah satu indikator utama terselenggaranya pemilu yang demokratis, transparan, serta mampu menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih. KPU Kota Payakumbuh akan terus memperkuat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah daerah, Bawaslu, partai politik, serta seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila terdapat perubahan data kependudukan, sehingga kualitas daftar pemilih dapat terus terjaga. Melalui pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kota Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk menghadirkan data pemilih yang valid, akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai fondasi utama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas, berintegritas, serta terpercaya.


Selengkapnya
🔊 Putar Suara