Pengumuman/SE

53

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik dan Permintaan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian terhadap hak dan kewajiban masyarakat sebagai pengguna layanan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik dan Permintaan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh. Keputusan tersebut ditetapkan oleh Ketua KPU Kota Payakumbuh sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pelayanan informasi kepada masyarakat. Penetapan keputusan ini merupakan wujud komitmen KPU Kota Payakumbuh dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui standar pelayanan yang jelas, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian mengenai prosedur, persyaratan, jangka waktu, biaya, serta mekanisme penyampaian permohonan informasi publik secara mudah, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Standar Pelayanan Publik dan Permintaan Informasi Publik ini menjadi acuan bagi seluruh penyelenggara layanan di lingkungan KPU Kota Payakumbuh dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat serta menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi. Dengan adanya standar tersebut, diharapkan tercipta keseragaman pelayanan, peningkatan kualitas layanan, serta penguatan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi KPU Kota Payakumbuh. KPU Kota Payakumbuh mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan publik dan layanan informasi yang tersedia secara optimal. Masukan, saran, dan partisipasi masyarakat akan menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Dokumen Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik dan Permintaan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh dapat diunduh melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU pada tautan berikut: Unduh Keputusan KPU Kota Payakumbuh Nomor 33 Tahun 2025


Selengkapnya
345

PENGUMUMAN HASIL REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II TAHUN 2025

Berikut disampaikan pengumuman hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan II tahun 2025 tingkat kota Payakumbuh :  1. Berita Acara Nomor : 25/PP.05.1-BA/1376/2025 Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat Triwulan Kedua Tahun 2025 2. Salinan Surat Keputusan KPU Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat Triwulan Kedua Tahun 2025


Selengkapnya
447

LAPORAN KINERJA TAHUN 2024

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2024 KPU Kota Payakumbuh dan Sekretariat : 1. LKjIP KPU Kota Payakumbuh 2. LKjIP Sekretariat KPU Kota Payakumbuh


Selengkapnya
403

PENGUMUMAN PENJUALAN BERUPA 1 (SATU) PAKET BMN EKS PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PAYAKUMBUH

Hallo #temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh melalui Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi akan melaksanakan Lelang Barang Milik negara (BMN) Eks Pemilu Tahun 2024 melalui Aplikasi Lelang (Open Bidding) melalui internet, Untuk pengumuman lebih lanjut silahkan Klik link disamping https://bit.ly/PengumumanLelangKPUKotaPayakumbuh #kpumelayani #kpukotapayakumbuh


Selengkapnya
🔊 Putar Suara