Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik dan Permintaan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian terhadap hak dan kewajiban masyarakat sebagai pengguna layanan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik dan Permintaan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh. Keputusan tersebut ditetapkan oleh Ketua KPU Kota Payakumbuh sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pelayanan informasi kepada masyarakat. Penetapan keputusan ini merupakan wujud komitmen KPU Kota Payakumbuh dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui standar pelayanan yang jelas, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian mengenai prosedur, persyaratan, jangka waktu, biaya, serta mekanisme penyampaian permohonan informasi publik secara mudah, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Standar Pelayanan Publik dan Permintaan Informasi Publik ini menjadi acuan bagi seluruh penyelenggara layanan di lingkungan KPU Kota Payakumbuh dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat serta menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi. Dengan adanya standar tersebut, diharapkan tercipta keseragaman pelayanan, peningkatan kualitas layanan, serta penguatan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi KPU Kota Payakumbuh. KPU Kota Payakumbuh mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan publik dan layanan informasi yang tersedia secara optimal. Masukan, saran, dan partisipasi masyarakat akan menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Dokumen Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik dan Permintaan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh dapat diunduh melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU pada tautan berikut: Unduh Keputusan KPU Kota Payakumbuh Nomor 33 Tahun 2025
Selengkapnya