Petakan Potensi Masalah Untuk Cegah Sengketa

Payakumbuh --- Setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 berpotensi untuk terjadinya permasalahan. Guna mengantisipasi sejak dini setiap persoalan yang berpotensi muncul tersebut, KPU Kota Payakumbuh mengadakan rapat koordinasi bertema "Pemetaan Permasalahan dan Mekanisme Pencegahan Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Lingkungan KPU Kota Payakumbuh", Senin (30 Januari 2023) di Hotel Mangkuto Payakumbuh.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Payakumbuh, Sekretaris, Pejabat struktural dan fungsional beserta staf sekretariat di lingkungan KPU Kota Payakumbuh, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Payakumbuh, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) se Kota Payakumbuh, dan Polres Kota Payakumbuh.

Ketua KPU Kota Payakumbuh Haidi Mursal M dalam sambutannya mengingatkan bahwa saat ini 380 hari lagi menuju hari H Pemilihan Umum Tahun 2024, yaitu 14 Februari 2024. Banyak tantangan yang akan dihadapi dalam 380 hari tersebut.

"Tahapan semakin padat, ritme kerja semakin meningkat. Untuk itu dibutuhkan pemahaman untuk memetakan permasalahan dan mekanisme pencegahan pada setiap tahapan Pemilu 2024. Setiap tahapan berpotensi adanya sengketa. Karenanya, perlu pemetaan atas setiap potensi permasalahan yang akan muncul tersebut", ujar Haidi Mursal.

 

Serupa Tapi Tak Sama

Pemilihan Umum Tahun 2024 memiliki kesamaan dengan Pemilu Tahun 2019 karena masih dengan sistem proporsional terbuka dan dengan regulasi yang sama, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Akan tetapi terdapat sejumlah hal yang membedakannya karena Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga berlangsung pada tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Muhammad Utche Pradana, S.Fil, pemerhati politik yang menjadi narasumber rapat koordinasi Pemetaan Permasalahan dan Mekanisme Pencegahan Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Lingkungan KPU Kota Payakumbuh. Moderator rapat koordinasi adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Payakumbuh Ade Jumiarti Marlia, S.IP.

"Pemilu dan Pemilihan (kepala daerah dan wakil kepala daerah, red) menjadi hal yang kompleks, karena diselenggarakan di tahun yang sama (2024). Kita perlu menatap kompleksitas tersebut dengan optimis karena dua hal. Pertama, pengalaman menyelenggarakan Pemilu Serentak Tahun 2019 dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020 dalam situasi pandemi Covid-19", kata Utche. 

 

Identifikasi Untuk Mencegah, Tingkatkan Sinergisitas Penyelenggara Pemilu

Lebih lanjut Utche menjelaskan bahwa pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat potensi masalah. Misalnya pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, potensi masalahnya, antara lain: terdapat data kependudukan yang tidak sinkron antara Kemendagri dan KPU; Pemilih pindahan (DPTb) yang tidak jadi menggunakan hak pilih di TPS pindahan; terlambatnya Surat Keterangan dari Disdukcapil bagi pemilih yang belum memiliki KTP elektronik; dan banyaknya DPK yang menggunakan hak pilih pada hari H dan kaitannya dengan ketersediaan surat suara.

"Di tahapan pencalonan anggota DPRD, potensi masalah yang bisa muncul, seperti: pengajuan bakal calon yang melewati batas pengajuan; tidak terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan; bakal calon yang diajukan merupakan anggota DPR atau DPRD dari partai politik yang berbeda dari yang diwakili dalam Pemilu 2019; Terlambatnya penyerahan surat pengunduran diri sebagai ASN, TNI, Polri, dan penyelenggara Pemilu; dan tidak lengkapnya dokumen persyaratan calon dan pencalonan", kata Utche.

Potensi masalaha juga bisa terjadi di masa kampanye, misalnya: tim kampanye yang berpotensi berubah; pelaksanaan jadwal kampanye rapat umum yang berpotensi pada gangguan ketertiban dan keamanan; penyerahan desain dan materi alat peraga kampanye yang tidak tepat waktu; pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai lokasi yang diperbolehkan; iklan kampanye ditayangkan di luar waktu kampanye; media sosial, penyebaran berita hoax dan akun-akun media sosial yang tidak terdaftar; kampanye hitam; keterlibatan ASN dalam kampanye; kegiatan lain yang berpotensi melanggar Undang-Undang.

Potensi masalah pada pemungutan dan penghitungan suara, seperti: kekurangan dan terlambatnya logistik pemungutan suara; surat suara tertukar antar daerah pemilihan; pemilih menggunakan C.Pemberitahuan orang lain; pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara dilakukan tidak dengan tata cara yang ditetapkan; TPS ditutup sebelum jam 13.00 waktu setempat; kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkatan, dan hal-hal lain yang melanggar ketentuan undang-undang. 

"Untuk mencegah terjadinya potensi masalah tersebut, kata kuncinya adalah sinergisitas yang baik antar para pemangku kepentingan, antara pemerintah dengan penyelenggara Pemilu, yakni: kPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), partai politik peserta Pemilu, serta masyarakat. Sehingga menghasilkan penyelenggaraan Pemilu yang bermartabat dan berintegritas, serta menghasilkan produk Pemilu yang berkualitas", tutup Utche.(*/lthf)

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 816 Kali.