INFORMASI TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN/PELANGGARAN

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan KPU Kota Payakumbuh, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di KPU Kota Payakumbuh jika terjadi dugaan pelanggaran. KPU Kota Payakumbuh dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

 

TATA CARA PENGADUAN
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh PPID maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan  dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan dengan mengunduh dokumen berikut ini, lalu dikirim ke      Kantor KPU Kota Bekasi yang beralamat di Jl. RKY. Rasuna Said, Tiakar, Balai Nan Tuo, Kec. Payakumbuh Tim., Kota Payakumbuh, Sumatera Barat 26217, atau melalui Fax KPU Kota Payakumbuh dengan nomor 0752-796501.
2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui telepon di nomor 0887-4286-5100.
3. Masyarakat dapat langsung melakukan pengaduan melalui email PPID KPU Kota Payakumbuh, dengan      alamat ppidkpupyk@gmail.com Sertakan syarat pengaduan, yang meliputi :
  • Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
  • Alamat sesuai KTP/SIM;
  • Nama Terlapor;
  • Jabatan Terlapor di Satker;
  • Hal Yang dilaporkan;
  • Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan);
  • Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).
*) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)

 

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 104 Kali.