INFORMASI TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN/PELANGGARAN
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan KPU Kota Payakumbuh, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di KPU Kota Payakumbuh jika terjadi dugaan pelanggaran. KPU Kota Payakumbuh dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
-
Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
-
Alamat sesuai KTP/SIM;
-
Nama Terlapor;
-
Jabatan Terlapor di Satker;
-
Hal Yang dilaporkan;
-
Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan);
-
Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).