Sejarah KPU

Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh sebagai bagian dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, merupakan penyelenggara pemilihan umum di Kota Payakumbuh. Sejarah KPU Kota Payakumbuh menjadi bagian dari perkembangan kelembagaan KPU secara nasional. Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah, pada tahun 1999 dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni Lembaga Pemilihan Umum (LPU), merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri).

Pada awal dibentuknya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdiri atas anggota-anggota yang merupakan anggota partai politik dan elemen Pemerintah. Di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Panitia Pemilihan Kabupaten/kota sebagai bagian dari KPU yang juga beranggotakan wakil Partai Politik dan elemen Pemerintah di Daerah. Pada tahun 2000, setelah dikeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum harus beranggotakan anggota-anggota non partai politik.

Melalui Keputusan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan KPU, struktur KPU dipangkas dari yang sebelumnya beranggotakan 53 orang, menjadi 11 orang dari unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan akademisi. Pada tahun 2002, Presiden Megawati Soekarno Putri mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 2002 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang kemudian dicabut dengan Keputusan Presiden nomor 54 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja KPU.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh yang ada saat ini merupakan periode keanggotaan keempat dengan masa bakti 2018 - 2023, setelah sebelumnya periode ketiga dengan masa bakti 2013 - 2018, periode kedua masa bakti 2008 – 2013 dan periode pertama 2003 – 2008 menyelesaikan masa tugasnya.

Pembentukan KPU Kabupaten/Kota berlandaskan Keputusan Presiden nomor 54 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja KPU, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan KPU nomor 677 Tahun 2003 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam keputusan dimaksud ditetapkan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 orang terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota dan anggota, yang berlaku sampai dengan tahun 2018.

Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, anggota KPU Kota Payakumbuh dipangkas dari sebelumnya berjumlah 5 (lima) orang menjadi 3 (tiga) orang sebagaimana tercantum dalam lampiran I Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017. Sehingga anggota KPU Kota Payakumbuh periode 2018 - 2023 yang dilantik pada tanggal 16 Juni 2018 sebanyak 3 (tiga) orang anggota. Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 31/PUU-XVI/2018, jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota dikembalikan menjadi 5 (lima)  orang. Tambahan anggota KPU sebanyak 2 (dua) orang dilantik pada tanggal 6 Oktober 2018.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 851 Kali.