Berita Terkini

88

KPU Kota Payakumbuh Gelar Forum Konsultasi Publik Peninjauan Standar Pelayanan Informasi Publik Tahun 2026

Payakumbuh, 15 Juli 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) Peninjauan Standar Pelayanan Informasi Publik Tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (15/7/2026) di Aula H. K. M. KPU Kota Payakumbuh ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan standar pelayanan informasi publik agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Forum Konsultasi Publik merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan penyelenggara pelayanan publik untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan standar pelayanan. Melalui forum ini, KPU Kota Payakumbuh berupaya memastikan bahwa pelayanan informasi publik yang diberikan tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga sesuai dengan harapan masyarakat sebagai pengguna layanan. Kegiatan dibuka oleh jajaran pimpinan KPU Kota Payakumbuh dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Payakumbuh, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris KPU Kota Payakumbuh beserta jajaran sekretariat, perwakilan Polres Payakumbuh, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh, serta tokoh masyarakat dari setiap kecamatan di Kota Payakumbuh. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan pentingnya kolaborasi antara penyelenggara pelayanan publik, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam membangun pelayanan yang semakin baik. Dalam sambutannya, pimpinan KPU Kota Payakumbuh menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, standar pelayanan informasi publik perlu dievaluasi secara berkala agar mampu mengikuti perkembangan regulasi, teknologi, serta kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. Rangkaian kegiatan diawali dengan pemaparan mengenai Standar Pelayanan dan Permintaan Informasi Publik yang selama ini diterapkan oleh KPU Kota Payakumbuh. Pada sesi tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai prosedur pelayanan informasi, mekanisme permohonan informasi publik, jangka waktu pelayanan, hak dan kewajiban pemohon informasi, serta komitmen KPU dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Selanjutnya, peserta forum melakukan peninjauan terhadap Keputusan KPU Kota Payakumbuh Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik. Peninjauan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan standar pelayanan yang telah diterapkan selama satu tahun terakhir sekaligus mengidentifikasi berbagai aspek yang masih memerlukan penyempurnaan agar pelayanan publik semakin optimal. Forum kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan konsultasi publik yang berlangsung secara interaktif. Pada sesi ini, peserta dari berbagai unsur diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, masukan, serta rekomendasi terhadap standar pelayanan informasi publik. Berbagai masukan yang disampaikan antara lain berkaitan dengan peningkatan aksesibilitas layanan, kemudahan memperoleh informasi, optimalisasi pelayanan berbasis digital, peningkatan kualitas komunikasi kepada masyarakat, hingga penguatan mekanisme evaluasi pelayanan secara berkala. Seluruh masukan dan rekomendasi yang dihimpun dalam forum tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi KPU Kota Payakumbuh dalam menyempurnakan standar pelayanan informasi publik sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Salah satu agenda yang menarik perhatian peserta adalah pemaparan inovasi layanan digital "KPU Connect" yang disampaikan oleh Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kota Payakumbuh, Riki Rahmad. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa KPU Connect merupakan inovasi pelayanan berbasis digital yang dikembangkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kemudahan akses layanan bagi masyarakat. Inovasi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan informasi publik, memperluas akses masyarakat terhadap layanan KPU, serta mendukung transformasi digital di lingkungan KPU Kota Payakumbuh. Selain itu, pengembangan KPU Connect juga menjadi salah satu bentuk implementasi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju birokrasi yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima. Melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik ini, KPU Kota Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap standar pelayanan informasi publik secara partisipatif. Keterlibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat menghasilkan standar pelayanan yang lebih adaptif, inklusif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal. KPU Kota Payakumbuh meyakini bahwa pelayanan informasi publik yang berkualitas merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, setiap masukan yang disampaikan dalam forum ini akan menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan yang berkelanjutan. Dengan semangat "Melayani dengan Integritas, Menguatkan Demokrasi," KPU Kota Payakumbuh akan terus berinovasi dan memperkuat budaya pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang semakin baik.


Selengkapnya
86

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan I Tahun 2026 Tunjukkan Seluruh Layanan KPU Kota Payakumbuh Berpredikat Sangat Baik

Payakumbuh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan, KPU Kota Payakumbuh telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan I Tahun 2026 terhadap empat jenis layanan utama yang diberikan kepada masyarakat. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat ini merupakan implementasi dari komitmen KPU Kota Payakumbuh dalam menerapkan prinsip pelayanan publik yang prima serta sebagai instrumen evaluasi untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan. Hasil survei menjadi dasar penting dalam menyusun langkah-langkah perbaikan dan inovasi pelayanan agar semakin efektif, mudah diakses, cepat, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan hasil survei yang telah dilaksanakan, seluruh jenis layanan yang disurvei memperoleh predikat mutu pelayanan "A (Sangat Baik)", yang menunjukkan tingginya tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di lingkungan KPU Kota Payakumbuh. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan I Tahun 2026 Berdasarkan infografis hasil Survei Kepuasan Masyarakat, diperoleh nilai sebagai berikut: Jenis Layanan Nilai IKM Kategori Layanan PPID 88,49 A (Sangat Baik) Layanan Pendidikan Pemilih 88,45 A (Sangat Baik) Layanan Kerjasama 88,45 A (Sangat Baik) Layanan Pengaduan Masyarakat 88,53 A (Sangat Baik)   Dari hasil tersebut dapat diketahui bahwa seluruh layanan memperoleh nilai di atas 88 dengan kategori "Sangat Baik", mencerminkan bahwa pelayanan yang diberikan telah memenuhi harapan masyarakat dari berbagai aspek, mulai dari kemudahan prosedur, kecepatan pelayanan, kompetensi petugas, sikap pelayanan, hingga kualitas sarana pendukung. Layanan Pengaduan Masyarakat Raih Nilai Tertinggi Berdasarkan hasil survei, Layanan Pengaduan Masyarakat memperoleh nilai tertinggi yaitu 88,53 dengan predikat A (Sangat Baik). Capaian ini menunjukkan bahwa masyarakat menilai mekanisme penyampaian dan penanganan pengaduan di KPU Kota Payakumbuh telah berjalan secara responsif, transparan, dan memberikan kepastian dalam proses tindak lanjut. Sementara itu, Layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) memperoleh nilai 88,49, yang menunjukkan tingginya kepuasan masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik serta kemudahan memperoleh informasi yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun Layanan Pendidikan Pemilih dan Layanan Kerjasama masing-masing memperoleh nilai 88,45, yang menunjukkan bahwa masyarakat memberikan apresiasi positif terhadap kegiatan sosialisasi, edukasi kepemiluan, serta pelaksanaan kerja sama kelembagaan yang dilakukan KPU Kota Payakumbuh. Menjadi Bahan Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan KPU Kota Payakumbuh memandang hasil Survei Kepuasan Masyarakat bukan sekadar capaian angka, melainkan sebagai instrumen evaluasi yang sangat penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas. Berbagai masukan dan saran yang diberikan oleh responden akan menjadi dasar penyempurnaan proses pelayanan, baik dari aspek sumber daya manusia, penyederhanaan prosedur, pemanfaatan teknologi informasi, maupun peningkatan fasilitas pelayanan. Komitmen untuk terus melakukan evaluasi secara berkala sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sehingga pelayanan yang diberikan semakin profesional, efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. KPU Kota Payakumbuh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, mitra kerja, serta para pengguna layanan yang telah berpartisipasi dalam pengisian Survei Kepuasan Masyarakat. Partisipasi tersebut merupakan bentuk dukungan nyata dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan KPU Kota Payakumbuh. Ke depan, KPU Kota Payakumbuh akan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah diakses, cepat, transparan, akuntabel, dan berintegritas, sehingga mampu memenuhi harapan masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi kelembagaan. KPU Kota Payakumbuh berkomitmen untuk terus melayani dengan integritas demi mewujudkan kepuasan masyarakat melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkualitas.  


Selengkapnya
128

KPU Kota Payakumbuh Publikasikan Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan I Tahun 2026

Payakumbuh – Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, KPU Kota Payakumbuh telah menyelesaikan dan mempublikasikan Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan I Tahun 2026 terhadap empat jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan salah satu instrumen evaluasi yang dilakukan secara berkala untuk mengukur kualitas pelayanan publik, mengetahui tingkat kepuasan pengguna layanan, serta menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan peningkatan mutu pelayanan. Melalui survei ini, KPU Kota Payakumbuh berupaya memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan telah memenuhi prinsip cepat, mudah, transparan, responsif, dan akuntabel. Pada Triwulan I Tahun 2026, survei dilaksanakan terhadap empat jenis layanan utama, yaitu Layanan PPID, Layanan Pendidikan Pemilih, Layanan Kerja Sama, dan Layanan Pengaduan Masyarakat. Layanan PPID Survei pada Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan informasi publik yang diberikan oleh KPU Kota Payakumbuh. Penilaian dilakukan terhadap aspek kemudahan akses informasi, kecepatan pelayanan, kompetensi petugas, keterbukaan informasi, serta kualitas informasi yang diterima masyarakat. Hasil survei menunjukkan bahwa pelayanan informasi publik telah berjalan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara efektif. Layanan Pendidikan Pemilih Layanan Pendidikan Pemilih merupakan salah satu bentuk upaya KPU Kota Payakumbuh dalam meningkatkan literasi demokrasi dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya partisipasi dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan. Survei mengukur kepuasan peserta terhadap kualitas materi, metode penyampaian, kompetensi narasumber, media edukasi yang digunakan, serta manfaat kegiatan yang diterima. Hasil survei menunjukkan bahwa kegiatan pendidikan pemilih memberikan manfaat yang baik dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai demokrasi dan kepemiluan. Layanan Kerja Sama Survei terhadap Layanan Kerja Sama dilakukan kepada berbagai mitra strategis, baik instansi pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media massa, maupun pemangku kepentingan lainnya yang telah berkolaborasi dengan KPU Kota Payakumbuh. Aspek yang dinilai meliputi kemudahan koordinasi, efektivitas komunikasi, profesionalisme pelaksanaan kegiatan, serta kepastian tindak lanjut kerja sama. Hasil survei menunjukkan bahwa hubungan kemitraan telah terjalin dengan baik dan mendukung pelaksanaan program kelembagaan secara optimal. Layanan Pengaduan Masyarakat Layanan Pengaduan Masyarakat menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan saran, masukan, maupun pengaduan terhadap penyelenggaraan pelayanan di lingkungan KPU Kota Payakumbuh. Survei dilakukan untuk mengetahui tingkat kepuasan terhadap kemudahan penyampaian pengaduan, kecepatan penanganan, transparansi proses, serta kualitas penyelesaian pengaduan. Hasil survei menunjukkan bahwa mekanisme penanganan pengaduan telah berjalan sesuai standar pelayanan yang berlaku. Secara keseluruhan, hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan I Tahun 2026 menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan oleh KPU Kota Payakumbuh memperoleh respons positif dari masyarakat. Berbagai masukan yang diberikan responden akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik pada periode berikutnya. KPU Kota Payakumbuh mengajak seluruh masyarakat untuk terus memberikan masukan dan penilaian terhadap setiap layanan yang diberikan sebagai bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, profesional, dan berintegritas. Unduh Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan I Tahun 2026 Masyarakat dapat mengunduh masing-masing laporan hasil survei melalui tautan berikut: Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Layanan PPID Laporan-skm-layanan-ppid Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Pendidikan Pemilih laporan-skm-layanan-pendidikan-pemilih Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kerja Sama laporan-skm-kerjasama Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Pengaduan Masyarakat laporan-skm-pengaduan-masyarakat KPU Kota Payakumbuh berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi yang berkesinambungan, inovasi pelayanan, serta penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.


Selengkapnya
64

KPU Kota Payakumbuh Tetapkan Hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 Sebanyak 108.218 Pemilih

Payakumbuh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh telah menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2026. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan secara berkesinambungan oleh KPU untuk memastikan daftar pemilih selalu mencerminkan kondisi kependudukan terkini. Melalui kegiatan ini, KPU melakukan pembaruan data berdasarkan informasi dari instansi terkait, pemerintah daerah, serta masukan dari masyarakat mengenai perubahan status pemilih, seperti pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih meninggal dunia, perpindahan domisili, maupun perubahan elemen data kependudukan lainnya. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kota Payakumbuh Triwulan II Tahun 2026 ditetapkan sebanyak 108.218 pemilih, yang terdiri atas 53.398 pemilih laki-laki dan 54.820 pemilih perempuan. Seluruh data tersebut tersebar di 47 kelurahan yang berada pada 5 kecamatan di wilayah Kota Payakumbuh. Infografis hasil rekapitulasi menunjukkan persebaran jumlah pemilih pada masing-masing kecamatan sebagai berikut: Kecamatan Jumlah Pemilih Payakumbuh Barat 41.387 pemilih Payakumbuh Utara 25.391 pemilih Payakumbuh Timur 23.118 pemilih Payakumbuh Selatan 9.487 pemilih Lamposi Tigo Nagari 8.835 pemilih Total 108.218 pemilih Jika dirinci berdasarkan jenis kelamin pada setiap kecamatan, diperoleh data sebagai berikut: Kecamatan Payakumbuh Barat terdiri dari 20.334 pemilih laki-laki dan 21.053 pemilih perempuan. Kecamatan Payakumbuh Utara terdiri dari 12.715 pemilih laki-laki dan 12.676 pemilih perempuan. Kecamatan Payakumbuh Timur terdiri dari 11.253 pemilih laki-laki dan 11.865 pemilih perempuan. Kecamatan Payakumbuh Selatan terdiri dari 4.720 pemilih laki-laki dan 4.767 pemilih perempuan. Kecamatan Lamposi Tigo Nagari terdiri dari 4.376 pemilih laki-laki dan 4.459 pemilih perempuan. Dari hasil tersebut, Kecamatan Payakumbuh Barat menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak, yaitu mencapai 41.387 pemilih atau sekitar 38,2 persen dari total pemilih Kota Payakumbuh. Sementara itu, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari memiliki jumlah pemilih paling sedikit dengan 8.835 pemilih atau sekitar 8,2 persen dari keseluruhan jumlah pemilih. Hasil rekapitulasi ini menjadi dasar penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih menjelang tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan di masa mendatang. Data pemilih yang akurat merupakan salah satu indikator utama terselenggaranya pemilu yang demokratis, transparan, serta mampu menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih. KPU Kota Payakumbuh akan terus memperkuat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah daerah, Bawaslu, partai politik, serta seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila terdapat perubahan data kependudukan, sehingga kualitas daftar pemilih dapat terus terjaga. Melalui pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kota Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk menghadirkan data pemilih yang valid, akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai fondasi utama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas, berintegritas, serta terpercaya.


Selengkapnya
36

KPU Kota Payakumbuh Tetapkan 108.218 Pemilih pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026

Payakumbuh, 2 Juli 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 pada Kamis (2/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kota Payakumbuh ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang secara rutin dilaksanakan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Rapat pleno terbuka dipimpin oleh jajaran pimpinan KPU Kota Payakumbuh dan dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kota Payakumbuh. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh para pemangku kepentingan yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemilu, di antaranya perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Payakumbuh, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh, Polres Payakumbuh, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Payakumbuh yang turut didampingi oleh anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, serta perwakilan partai politik tingkat Kota Payakumbuh. Pelaksanaan rapat pleno terbuka ini bertujuan untuk merekapitulasi sekaligus menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 berdasarkan hasil sinkronisasi dan pemutakhiran data yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk hasil koordinasi dengan instansi terkait. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih agar selalu sesuai dengan kondisi kependudukan terkini. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang telah disepakati dalam rapat pleno, Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kota Payakumbuh Triwulan II Tahun 2026 ditetapkan sebanyak 108.218 pemilih, yang terdiri atas 53.398 pemilih laki-laki dan 54.820 pemilih perempuan. Penetapan ini merupakan hasil dari proses pencermatan terhadap berbagai perubahan data kependudukan, seperti pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih yang meninggal dunia, perpindahan domisili, perubahan status anggota TNI/Polri, maupun perubahan data kependudukan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui mekanisme Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kota Payakumbuh terus melakukan pembaruan daftar pemilih secara periodik di luar tahapan pemilu maupun pemilihan. Langkah ini menjadi wujud komitmen KPU dalam menjaga kualitas data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas. KPU Kota Payakumbuh juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dalam proses pemutakhiran data pemilih, khususnya kepada Disdukcapil, Bawaslu, pemerintah daerah, aparat keamanan, partai politik, serta seluruh pemangku kepentingan yang terus bersinergi dalam menyediakan data kependudukan yang akurat dan valid. Ke depan, KPU Kota Payakumbuh akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam memberikan tanggapan maupun masukan terhadap data pemilih. Dengan demikian, diharapkan kualitas daftar pemilih akan semakin baik sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang inklusif, akurat, serta memberikan kepastian hak konstitusional bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih.


Selengkapnya
39

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 Tingkat Kota Payakumbuh

KPU Kota Payakumbuh melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 tingkat Kota Payakumbuh pada Kamis (2/7/2026). Rapat pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Payakumbuh, Sekretaris, serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kota Payakumbuh. Turut hadir perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Payakumbuh, Kepolisian Resor Payakumbuh, partai politik tingkat Kota Payakumbuh, dan Bawaslu Kota Payakumbuh yang didampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU Kota Payakumbuh menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 108.218 pemilih, yang terdiri atas 53.398 pemilih laki-laki dan 54.820 pemilih perempuan. Pelaksanaan rapat pleno terbuka ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang bertujuan untuk menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Payakumbuh terus berkomitmen meningkatkan kualitas data pemilih sebagai salah satu upaya mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas.


Selengkapnya
🔊 Putar Suara