KPU Kota Payakumbuh Gelar Forum Konsultasi Publik Peninjauan Standar Pelayanan Informasi Publik Tahun 2026
Payakumbuh, 15 Juli 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) Peninjauan Standar Pelayanan Informasi Publik Tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (15/7/2026) di Aula H. K. M. KPU Kota Payakumbuh ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan standar pelayanan informasi publik agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Forum Konsultasi Publik merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan penyelenggara pelayanan publik untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan standar pelayanan. Melalui forum ini, KPU Kota Payakumbuh berupaya memastikan bahwa pelayanan informasi publik yang diberikan tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga sesuai dengan harapan masyarakat sebagai pengguna layanan. Kegiatan dibuka oleh jajaran pimpinan KPU Kota Payakumbuh dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Payakumbuh, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris KPU Kota Payakumbuh beserta jajaran sekretariat, perwakilan Polres Payakumbuh, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh, serta tokoh masyarakat dari setiap kecamatan di Kota Payakumbuh. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan pentingnya kolaborasi antara penyelenggara pelayanan publik, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam membangun pelayanan yang semakin baik. Dalam sambutannya, pimpinan KPU Kota Payakumbuh menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, standar pelayanan informasi publik perlu dievaluasi secara berkala agar mampu mengikuti perkembangan regulasi, teknologi, serta kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. Rangkaian kegiatan diawali dengan pemaparan mengenai Standar Pelayanan dan Permintaan Informasi Publik yang selama ini diterapkan oleh KPU Kota Payakumbuh. Pada sesi tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai prosedur pelayanan informasi, mekanisme permohonan informasi publik, jangka waktu pelayanan, hak dan kewajiban pemohon informasi, serta komitmen KPU dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Selanjutnya, peserta forum melakukan peninjauan terhadap Keputusan KPU Kota Payakumbuh Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik. Peninjauan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan standar pelayanan yang telah diterapkan selama satu tahun terakhir sekaligus mengidentifikasi berbagai aspek yang masih memerlukan penyempurnaan agar pelayanan publik semakin optimal. Forum kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan konsultasi publik yang berlangsung secara interaktif. Pada sesi ini, peserta dari berbagai unsur diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, masukan, serta rekomendasi terhadap standar pelayanan informasi publik. Berbagai masukan yang disampaikan antara lain berkaitan dengan peningkatan aksesibilitas layanan, kemudahan memperoleh informasi, optimalisasi pelayanan berbasis digital, peningkatan kualitas komunikasi kepada masyarakat, hingga penguatan mekanisme evaluasi pelayanan secara berkala. Seluruh masukan dan rekomendasi yang dihimpun dalam forum tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi KPU Kota Payakumbuh dalam menyempurnakan standar pelayanan informasi publik sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Salah satu agenda yang menarik perhatian peserta adalah pemaparan inovasi layanan digital "KPU Connect" yang disampaikan oleh Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kota Payakumbuh, Riki Rahmad. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa KPU Connect merupakan inovasi pelayanan berbasis digital yang dikembangkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kemudahan akses layanan bagi masyarakat. Inovasi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan informasi publik, memperluas akses masyarakat terhadap layanan KPU, serta mendukung transformasi digital di lingkungan KPU Kota Payakumbuh. Selain itu, pengembangan KPU Connect juga menjadi salah satu bentuk implementasi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju birokrasi yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima. Melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik ini, KPU Kota Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap standar pelayanan informasi publik secara partisipatif. Keterlibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat menghasilkan standar pelayanan yang lebih adaptif, inklusif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal. KPU Kota Payakumbuh meyakini bahwa pelayanan informasi publik yang berkualitas merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, setiap masukan yang disampaikan dalam forum ini akan menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan yang berkelanjutan. Dengan semangat "Melayani dengan Integritas, Menguatkan Demokrasi," KPU Kota Payakumbuh akan terus berinovasi dan memperkuat budaya pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang semakin baik.
Selengkapnya