KPU Kota Payakumbuh Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Informasi dan Standar Permintaan Informasi Publik
Payakumbuh, 11 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Standar Pelayanan Informasi Publik dan Standar Permintaan Informasi Publik, bertempat di Aula HKM KPU Kota Payakumbuh, Selasa (11/11). Kegiatan ini menghadirkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Payakumbuh, Khairudin Fambo, sebagai narasumber, serta Kasubbag SDM dan Parhupmas, Zenli Iswandi, sebagai moderator. Turut hadir dalam forum tersebut perwakilan dari Polres Payakumbuh, Kodim 0306/50 Kota, Kesbangpol Kota Payakumbuh, serta unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya di Kota Payakumbuh. Dalam paparannya, Khairudin Fambo menjelaskan bahwa pelaksanaan FKP ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Forum ini juga menjadi bagian dari uji rancangan Standar Pelayanan Informasi Publik dan Standar Permintaan Informasi Publik, guna memastikan kesesuaian dengan PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik. “Forum ini penting untuk menjaring masukan dari pengguna layanan publik agar KPU dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Khairudin dalam penyampaiannya. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Payakumbuh berupaya memperkuat komitmen dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang lebih terbuka serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Terlampir Laporan Kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Informasi Publik dan Standar Permintaan Informasi Publik pada KPU Kota Payakumbuh Tahun 2025 pada link berikut : Laporan Forum Konsultasi Publik
Selengkapnya