Rapat Pleno KPU Kota Payakumbuh - 3 Desember 2025
Rabu, 3 Desember 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bulan November 2025 yang bertempat di Aula HKM KPU Kota Payakumbuh.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Payakumbuh, Sekretaris, pejabat struktural, pejabat fungsional, serta Tim Pelaksana Subbagian Teknis Penyelenggaraan, Hukum, dan Pengawasan.
Dalam rapat pleno ini, KPU Kota Payakumbuh menetapkan Laporan Kartu Kendali SPIP Bulan November 2025 sebagai instrumen pengendalian internal yang mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pengelolaan keuangan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut atas penetapan tersebut, KPU Kota Payakumbuh akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan SPIP, serta mendorong seluruh unit kerja untuk menindaklanjuti potensi risiko yang teridentifikasi guna meningkatkan efektivitas pengendalian internal.
Melalui pelaksanaan SPIP yang konsisten dan berkelanjutan, KPU Kota Payakumbuh berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kinerja kelembagaan.