Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Terkait Pergantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota & Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester

KPU Kota Payakumbuh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, sekaligus Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Aula HKM KPU Kota Payakumbuh.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Payakumbuh, Pelaksana Harian Sekretaris, serta jajaran sekretariat KPU Kota Payakumbuh. Turut hadir sebagai peserta dan undangan, Bawaslu Kota Payakumbuh, perwakilan Polres Payakumbuh, Sekretariat DPRD Kota Payakumbuh, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh, serta perwakilan 18 partai politik tingkat Kota Payakumbuh.

Sosialisasi ini menghadirkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Payakumbuh, Suci Wildanis, sebagai narasumber, dengan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ihsanul Huda, sebagai moderator. Dalam kegiatan tersebut disampaikan berbagai materi penting terkait mekanisme dan tahapan Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, peran partai politik dalam pengusulan PAW, serta ketentuan administrasi dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.

Selain itu, rapat koordinasi juga membahas pemutakhiran dan validasi data partai politik Semester II Tahun 2025 serta penguatan koordinasi antara KPU, Bawaslu, partai politik, dan pemangku kepentingan terkait. Kegiatan ini berlangsung secara interaktif dan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bersama guna mendukung terselenggaranya proses kepemiluan yang tertib, transparan, dan akuntabel di Kota Payakumbuh.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 47 Kali.