Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025

KPU Kota Payakumbuh mengumumkan perpanjangan waktu Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Perpanjangan waktu ini dilakukan sebagai penyesuaian jadwal pelayanan sehubungan dengan peringatan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2025 serta cuti bersama pada 26 Desember 2025, sehingga diperlukan penyesuaian waktu pelayanan kepada partai politik. Berdasarkan kebijakan tersebut, batas akhir penyampaian hasil pemutakhiran data partai politik ditetapkan paling lambat pada 29 Desember 2025.

Perpanjangan waktu pemutakhiran data ini berpedoman pada Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 2075/PL.01-SD/06/2025 tanggal 26 Desember 2025. Melalui perpanjangan waktu ini, KPU Kota Payakumbuh berharap partai politik dapat memastikan kelengkapan, keakuratan, dan keterbaruan data dalam SIPOL sebagai bagian dari upaya mewujudkan administrasi kepemiluan yang tertib, akurat, dan transparan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 13 Kali.