KPU Kota Payakumbuh Sampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025
KPU Kota Payakumbuh Sampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025
Payakumbuh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh telah menyusun dan menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas, fungsi, serta penggunaan anggaran selama Tahun Anggaran 2025.
Penyusunan LKjIP Tahun 2025 ini merupakan bagian dari penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas kinerja organisasi.
Dalam laporan tersebut, KPU Kota Payakumbuh memaparkan capaian kinerja berdasarkan sasaran strategis dan indikator kinerja utama yang telah ditetapkan, meliputi perencanaan program dan kegiatan, pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, pengelolaan anggaran, serta evaluasi kinerja organisasi secara menyeluruh. LKjIP Tahun 2025 juga memuat analisis atas capaian target, kendala yang dihadapi, serta upaya perbaikan sebagai dasar peningkatan kinerja pada periode selanjutnya.
Ketua KPU Kota Payakumbuh menyampaikan bahwa penyusunan LKjIP tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi kinerja untuk memastikan seluruh program dan kegiatan berjalan sesuai dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.
“Melalui LKjIP Tahun 2025 ini, KPU Kota Payakumbuh berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Kota Payakumbuh Tahun 2025 dapat diunduh oleh masyarakat melalui tautan berikut:
1. LKjIP KPU Kota Payakumbuh Tahun 2025
2. LKjIP Sekretariat KPU Kota Payakumbuh Tahun 2025
Dengan dipublikasikannya LKjIP Tahun 2025 ini, KPU Kota Payakumbuh berharap dapat memperkuat kepercayaan publik serta menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan dan strategi kerja ke depan guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan demokratis.