
Integritas Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024; Regulasi, IT, Kolaborasi, SDM, dan Literasi Elektoral Pemilih
Payakumbuh --- Indonesia menempati urutan ke-15 (dengan skor 58) di antara negara-negara di kawasan Asia berdasarkan Persepsi Integritas Pemilihan Umum Menurut Negara dan Wilayah, yang dilansir oleh Electoral Integrity Project; Electoral Integrity Global Report 2019-2021. Skor tertinggi di kawasan Asia diraih oleh Taiwan dengan angka 82. Untuk kawasan Asia Tenggara, Integritas Pemilu di Indonesia berada di urutan ketiga, setelah Timor Leste (skor 67) dan Singapura (skor 59). Data tersebut diungkapkan Anggota KPU RI Idham Holik, di hadapan peserta webinar Harla ke-22 Jurusan Psikologi Universitas Negeri Makassar bertema "Mewujudkan Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 Yang Berintegritas", Sabtu (28 Mei 2022) pagi. Turut hadir sebagai peserta webinar Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Payakumbuh M. Luthfi Munzir.
Pada pemaparannya, Idham mengutip pendapat Kofi Annan yang menyebutkan bahwa integritas sebagai "Setiap pemilihan umum yang didasarkan pada prinsip-prinsip hak pilih universal yang demokratis dan kesetaraan politik sebagaimana tercermin dalam standar dan kesepakatan internasional, profesional, tidak memihak, dan transparan dalam persiapan dan administrasi sepanjang siklus pemilihan" (Kofi Annan Foundation, 2012).
“Semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu harus berintegritas, yaitu: penyelenggara pemilu, peserta (kontestan), pemilih, dan stakeholders (para pemangku kepentingan”, ujar Idham.
Di hadapan peserta webinar, Idham memaparkan strategi KPU dalam mempersiapkan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, antara lain: (1). Mempersiapkan dan menetapkan Peraturan KPU untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan; (2). Optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan; (3). Memperkuat kerjasama dan kolaborasi antar lembaga dan stakeholders pemilu dan pemilihan; (4). Mengoptimalkan kapasitas, manajemen, dan leadership sumber daya manusia penyelenggara pemilu dan pemilihan; serta (5). Meningkatkan literasi electoral pemilih.
“Penyelenggaraan pemilu perlu diatur guna memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan system pemilu, memberikan kepastian hokum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu, dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien”, kata Idham.
KPU menyiapkan sejumlah sistem informasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, antara lain: Sistem informasi daftar pemilih (SIDALIH), sistem informasi partai politik (SIPOL), sistem informasi daerah pemilihan (SIDAPIL), sistem informasi pencalonan (SILON), sistem informasi logistik (SILOG), sistem informasi dana kampanye (SIDAKAM), sistem informasi rekapitulasi (SIREKAP), dan sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (SIAKBA).(*/lthf)