
Penandatanganan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU Kota Payakumbuh
Penandatanganan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan dilaksanakan KPU Kota Payakumbuh pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU, Sekretaris, serta seluruh jajaran sekretariat KPU Kota Payakumbuh.
Dasar hukum kegiatan ini adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 323 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU, yang menjadi landasan bagi seluruh jajaran untuk menghindari praktik yang dapat memengaruhi independensi, integritas, dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
Melalui penandatanganan ini, KPU Kota Payakumbuh menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel, sekaligus menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Langkah ini menjadi pengingat penting bahwa penyelenggara pemilu harus selalu bekerja dengan penuh tanggung jawab dan bebas dari konflik kepentingan.
#kpumelayani
#kpukotapayakumbuh