
Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kota Payakumbuh Untuk Pemilu 2024
Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.
Untuk Tingkat Kota Payakumbuh, pemenuhan persyaratan kepengurusan partai politik adalah 50 persen dari total kecamatan yang ada di Kota Payakumbuh (yaitu sebanyak 3 kecamatan dari total 5 kecamatan) dan keanggotaan partai politik tingkat Kota Payakumbuh, yaitu 1/1000 (satu per seribu) dari Jumlah Penduduk Kota Payakumbuh sebanyak 141.171 jiwa, yaitu 141 jiwa.