
Relasi Pers dan Pemilu, Jaga Persatuan Bangsa
Payakumbuh --- Media berperan strategis dalam memproduksi berita yang dapat dipercaya pembaca atau masyarakat sebagai sebuah fakta. Peran tersebut ternyata seperti pisau bermata dua. Di satu sisi media bisa memberikan kesejukan kepada masyarakat. Sebaliknya, media juga bisa memecah belah atas pemberitaannya. Hal tersebut disoroti oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menjadi narasumber diskusi "Tantangan Pers Nasional di Tahun Politik Menuju Pemilu 2024" yang diselenggarakan oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Jakarta, Kamis (09 Juni 2022) siang. KPU Kota Payakumbuh juga mengikuti diskusi tersebut secara daring (zoom meeting).
Hasyim memaparkan terdapat empat peran strategis media. Pertama, peran media untuk memotret dan memberitakan suatu peristiwa.
"Dalam politik media, framing atas fakta yang sama, akan memperlihatkan dan menggambarkan karakteristik media", kata Hasyim.
Kedua, media disebut sebagai pilar ke empat demokrasi. Maka sebagai salah satu pilar demokrasi, maka peran media sebagai kontrol atas kebijakan-kebijakan yang lahir dari lembaga publik. KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam menyelenggarakan setiap tahapan pemilu pun tidak luput dari pengawasan media.
"Peran media ini guna memastikan KPU bekerja sesuai tahapan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku", ujar Hasyim.
Ketiga, media sebagai bisnis atau corporate. Media tentu tidak bisa dilepaskan dari peran bisnis, karena adanya media sebagai perkumpulan sekelompok orang tentu saja memiliki kepentingan bisnis di dalamnya. Ada profit atau keuntungan yang menjadi salah satu capaiannya.
Ke empat, perkembangan media dan tantangannya ke depan. Saat ini kita berada di era digitalisasi. Terjadi pergeseran dalam media, dari media konvensional atau cetak, saat ini sudah didominasi oleh media siber atau online. Tantangannya tentu tidak mudah.
"Apakah konten-konten media siber itu bisa dipertanggungjawabkan? Apakah beritanya benar atau tidak? Siapa yang bertanggung jawab atas konten dan berita tersebut? Itu tantangannya", kata Hasyim.
Dijelaskan lebih lanjut, relasi media dan Pemilu, media berperan strategis dalam membuat berita yang oleh pembaca dianggap benar, sehingga terbangun kepercayaan masyarakat kepada media. Media dalam memproduksi berita, apakah cenderung berperan sebagai aktor politik atau aktor bisnis?
"Saya yakin masyarakat sudah cerdas dan bisa menilai apakah media berafiliasi atau tidak. Bila berafiliasi, tentu masyarakat akan memfilter dan tidak begitu saja percaya", ujar Hasyim.
Ingatkan Peran Pers
Keynote speaker Ketua Dewan Pers Prof. Azyumardi Azra secara daring mengingatkan empat peran pers. Pertama, pers perlu memberikan informasi tentang Pemilihan Umum, khususnya bagi para pemilih pemula.
"Di situlah fungsi edukasi pers, bagaimana memberikan pendidikan kepada masyarakat, khususnya pemilih pemula dalam proses-proses politik dan proses-proses pemilu", sebut Azyumardi.
Kedua, pers diharapkan bisa memupuk kohesi sosial, persatuan sosial. Gesekan-gesekan politik harus diantisipasi oleh pers. Pers harus menjaga keutuhan sosial.
"Hindari isu-isu dan berita yang memecah belah, merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Hindari diksi-diksi yang memecah belah. Kurangi pemberitaan tentang konflik yang seolah-olah memecah belah dan membesar-besarkan masalah", kata Azyumardi mengingatkan.
Ketiga, pers perlu mengundang para politisi untuk bertukar pikiran guna menjaga dan bekerjasama dalam memelihara keutuhan bangsa.
Keempat, tidak memperlihatkan sikap yang terlalu partisan.
"Pers harus bersikap objektif, apalagi pemberitaan di bidang politik", tegas Azyumardi.
Media dan Pemilu 2024
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Pemilu 2024 berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Ia menyebut bahwa Pemilu bukan sekedar agenda-agenda tahapan saja, tetapi entry point masa depan Indonesia lima tahun berikutnya.
"Pemilu 2024 sangat dinamis, kompleks, dan rumit", nilai Ahmad Doli.
Ia menyoroti kasus anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal pada Pemilu 2019 lalu, honor KPPS yang sangat kecil, tanpa jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugas. Sehingga, untuk Pemilu Tahun 2024, Ahmad Doli menyebut honor KPPS akan ditambah.
Selain itu, ia juga menyinggung rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang sudah dalam pembahasan DPR. Di samping itu, masa kampanye juga disepakati menjadi 75 (tujuh puluh lima) hari.
"Kampanye 75 (tujuh puluh lima) hari tersebut waktu yang cukup. Apalagi kampanye fisik (dengan mengumpulkan banyak orang) tidak efektif lagi dan berbiaya mahal. Mempersingkat waktu kampanye juga bertujuan ntuk meminimalisir keterbelahan di masyarakat", kata Ahmad Doli.
Karenanya, untuk menjaga keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan Pemilu 2024, masyarakat harus diberikan edukasi dan pendidikan serta pengetahuan yang benar dan tepat.
"Disinilah peran teman-teman media, agar tersampai informasi yang valid dan akurat tentang konsep Pemilu 2024 dengan kompleksitas dan dinamikanya. Fungsi edukasi dengan menjadikan media untuk sarana pembelajaran, berfikir dan memikirkan masa depannya, termasuk memberikan informasi-informasi yang sejuk, khususnya bagi media siber yang familiar diakses oleh masyarakat saat ini", tutup Ahmad Doli.(*/lthf)