
SIPOL Efektif Deteksi Kegandaan
Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Plitik (SIPOL) dalam proses pendaftaran partai politik untuk bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (25) menyatakan bahwa sistem informasi partai politikyang selanjutnya disebut sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu.
“Seluruh aktivitas partai politik dalam proses pendaftaran tersebut dilakukan melalui SIPOL. Mulai dari mengunggah berkas kepengurusan, keanggotaan, dan domisili kantor partai politik. Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota SIPOL sangat penting dalam memeriksa keabsahan berkas pendaftaran partai politik, termasuk adanya atau tidaknya potensi kegandaan dalam menginput data keanggotaan oleh partai politik”, kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Payakumbuh Nofal Ardi.
Lebih lanjut Nofal menjelaskan bahwa di tingkat KPU Kabupaten/Kota, termasuk di KPU Kota Payakumbuh, sejak tanggal 16 Agustus 2022 sampai 06 September 2022 melakukan penelitian administrasi syarat dukungan keanggotaan partai politik. Aplikasi SIPOL dinilai efektif mendeteksi kegandaan keanggotaan partai politik, karena bisa menganalisis anggota partai politik yang terindikasi ganda eksternal, ganda internal atau potensi ganda.
“Perbedaan antara ganda eksternal, ganda internal atau potensi ganda adalah ganda eksternal adalah potensi keanggotaan ganda antar partai politik, ganda identik adalah potensi keanggotaan ganda dalam satu partai politik yang sama, sedangkan untuk potensi ganda adalah potensi keanggotaan yang sama dalam satu partai politik yang sama”, jelas Nofal.
indikasi ganda eksternal apabila terdapat kesamaan terhadap NIK antar parpol. Sedangkan untuk ganda identik apabila terdapat kesamaan data keanggotaan parpol yang meliputi NIK, Nomor KTA, jenis kelamin, dan tanggal lahir. Sedangkan potensi ganda terjadi pada satu parpol yang sama, yaitu apabila terdapat kesamaan terhadap NIK dalam satu parpol yang sama. Analisis SIPOL juga menjadi acuan bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan verifikasi administrasi.
“Pada penelitian administrasi keanggotaan partai politik melalui SIPOL ini, ternyata SIPOL bisa mendeteksi dugaan kegandaan keanggotaan partai politik. Misalnya, apabila suatu partai politik menginput data anggotanya, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan partai politik lain juga menginput dengan NIK yang sama, SIPOL secara otomatis bisa memberi peringatan bahwa ada NIK yang ganda”.
Beberapa elemen data yang berpotensi ganda bisa dideteksi oleh SIPOL sehingga bisa meminimalisir terjadinya input dua kali atau lebih anggota yang sama oleh partai politik dan/atau tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai politik. Elemen data tersebut, antara lain: Nama, NIK, usia, pekerjaan,
Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendafataran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dinyatakan bahwa proses penelitian administrasi syarat dukungan keanggotaan partai politik berlangsung selama 21 hari terhitung mulai tanggal 16 Agustus – 6 September 2022.
Pada rentang waktu tersebut KPU Kota Payakumbuh melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik melalui SIPOL.
“Data di SIPOL ini diturunkan oleh KPU RI kepada KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kota Payakumbuh untuk diverifikasi administrasi lebih lanjut. Sehingga dari proses administrasi tersebut bisa ditentukan apakah anggota partai politik telah memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS)”, kata Nofal.(*/lthf)