Sosialisasi

238

VERIFIKASI FAKTUAL KESATU SYARAT DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH BAKAL CALON ANGGOTA DPD DIMULAI. YUK, PARA PENDUKUNG BAKAL CALON DPD. PERSIAPKAN DIRI DAN IDENTITAS UNTUK DIVERIFIKASI FAKTUAL!!!

Payakumbuh --- Hallo Warga Kota Payakumbuh, Verifikasi Faktual Kesatu Sayarat Dukungan Minimal pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat dimulai pada Hari Senin, 6 Februari 2023 sampai Hari Minggu, 26 Februari 2023. Bagi anda para pendukung bakal calon anggopta DPD, Yuk persiapkan diri dan identitas diri (Kartu Tanda Penduduk/KTP elektronik) untuk diverifikasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Verifikator akan mendatangi tempat tinggal anda sesuai dengan alamat KTP elektronik.


Selengkapnya
240

Yuk, Persiapkan Dirimu Untuk Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024!

Hallo #TemanPemilih, yuk persiapkan dirimu untuk Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai tanggal 16 November 2022 dan Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai tanggal 29 November 2022. Proses pembentukan PPK dan PPS akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Update informasinya di : 1. Website KPU Kota Payakumbuh (kota-payakumbuh.kpu.go.id) 2. Instagram KPU Kota Payakumbuh (kpu.payakumbuh) 3. Facebook KPU Kota Payakumbuh (KPU Kota Payakumbuh)  


Selengkapnya
145

TERBARU! Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kota Payakumbuh Untuk Pemilu 2024

Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 29 Juli 2022. Sehingga dengan demikian, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dinyatakan TIDAK BERLAKU.  Untuk Tingkat Kota Payakumbuh, pemenuhan persyaratan kepengurusan partai politik adalah 50 persen dari total kecamatan yang ada di Kota Payakumbuh (yaitu sebanyak 3 kecamatan dari total 5 kecamatan) dan keanggotaan partai politik tingkat Kota Payakumbuh, yaitu 1/1000 (satu per seribu) dari Jumlah Penduduk Kota Payakumbuh sebanyak 141.171 jiwa, yaitu 142 jiwa.


Selengkapnya
103

Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kota Payakumbuh Untuk Pemilu 2024

Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Untuk Tingkat Kota Payakumbuh, pemenuhan persyaratan kepengurusan partai politik adalah 50 persen dari total kecamatan yang ada di Kota Payakumbuh (yaitu sebanyak 3 kecamatan dari total 5 kecamatan) dan keanggotaan partai politik tingkat Kota Payakumbuh, yaitu 1/1000 (satu per seribu) dari Jumlah Penduduk Kota Payakumbuh sebanyak 141.171 jiwa, yaitu 141 jiwa.


Selengkapnya