Sosialisasi

139

KIRAB Pemilu Hari ke - 5 di Kota Payakumbuh

di hari ke 5 Kirab Pemilu Tahun 2024 di Kota Payakumbuh, KPU Kota Payakumbuh melakukan sosialisasi kirab pemilu di Kecamatan Lamposi Tigo Nagori . Dari kantor KPU Kota Payakumbuh menuju Kantor Lurah Sungai Durian yang dijadikan tempat/lokasi sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU Kota Payakumbuh memutar dan memperdengarkan Jingle Pemilu Tahun 2024 dan menginformasikan kepada masyarakat tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu tahun 2024 serta mengajak masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024 guna menggunakan hak pilihnya. Di lokasi sosialisasi, telah menunggu para Bundo Kanduang yang akan menyimak Sosialisasi Kirab Pemilu Tahun 2024. Tak lupa sekretaris PPK juga menyambut kedatangan tim Kirab Pemilu Tahun 2024 tersebut. Sebelum kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih dimulai, di awali dengan sambutan Sekretaris PPK Sastra Hadi, mewakili Camat Lamposi Tigo Nagori. Sosialisasi dan pendidikan pemilih ini sangat penting dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman, transfer informasi kepemiluan, serta mengingatkan kepada para Bundo Kanduang untuk mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, karena ini adalah kesempatan berharga bagi kita sebagai warga masyarakat untuk bertanya kepada KPU terkait informasi kepemiluan yang kita ragukan. Setelah melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di Kantor Lurah Sungai Durian, rombongan Kirab Pemilu Tahun 2024 yang terdiri dari: patwal Polres Payakumbuh, mobil KPU Kota Payakumbuh, mobil Kirab Pemilu Tahun 2024 yang membawa bendera Merah Putih, bendera KPU, dan bendera 18 (delapan belas) partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, mobil jagad saksana, dan iring-iringan sepeda motor dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) bergerak mengitari Kecamatan Lamposi Tigo Nagori. Di Simpang Parik, yang merupakan titik keramaian di Kecamatan Lamposi Tigo Nagori, tim Kirab Pemilu Tahun 2024 KPU Kota Payakumbuh, PPK, dan PPS memberikan selebaran untuk mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu Serentak 2024.


Selengkapnya
290

VERIFIKASI FAKTUAL KESATU SYARAT DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH BAKAL CALON ANGGOTA DPD DIMULAI. YUK, PARA PENDUKUNG BAKAL CALON DPD. PERSIAPKAN DIRI DAN IDENTITAS UNTUK DIVERIFIKASI FAKTUAL!!!

Payakumbuh --- Hallo Warga Kota Payakumbuh, Verifikasi Faktual Kesatu Sayarat Dukungan Minimal pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat dimulai pada Hari Senin, 6 Februari 2023 sampai Hari Minggu, 26 Februari 2023. Bagi anda para pendukung bakal calon anggopta DPD, Yuk persiapkan diri dan identitas diri (Kartu Tanda Penduduk/KTP elektronik) untuk diverifikasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Verifikator akan mendatangi tempat tinggal anda sesuai dengan alamat KTP elektronik.


Selengkapnya
288

Yuk, Persiapkan Dirimu Untuk Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024!

Hallo #TemanPemilih, yuk persiapkan dirimu untuk Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai tanggal 16 November 2022 dan Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai tanggal 29 November 2022. Proses pembentukan PPK dan PPS akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Update informasinya di : 1. Website KPU Kota Payakumbuh (kota-payakumbuh.kpu.go.id) 2. Instagram KPU Kota Payakumbuh (kpu.payakumbuh) 3. Facebook KPU Kota Payakumbuh (KPU Kota Payakumbuh)  


Selengkapnya
192

TERBARU! Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kota Payakumbuh Untuk Pemilu 2024

Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 29 Juli 2022. Sehingga dengan demikian, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dinyatakan TIDAK BERLAKU.  Untuk Tingkat Kota Payakumbuh, pemenuhan persyaratan kepengurusan partai politik adalah 50 persen dari total kecamatan yang ada di Kota Payakumbuh (yaitu sebanyak 3 kecamatan dari total 5 kecamatan) dan keanggotaan partai politik tingkat Kota Payakumbuh, yaitu 1/1000 (satu per seribu) dari Jumlah Penduduk Kota Payakumbuh sebanyak 141.171 jiwa, yaitu 142 jiwa.


Selengkapnya
153

Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kota Payakumbuh Untuk Pemilu 2024

Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Untuk Tingkat Kota Payakumbuh, pemenuhan persyaratan kepengurusan partai politik adalah 50 persen dari total kecamatan yang ada di Kota Payakumbuh (yaitu sebanyak 3 kecamatan dari total 5 kecamatan) dan keanggotaan partai politik tingkat Kota Payakumbuh, yaitu 1/1000 (satu per seribu) dari Jumlah Penduduk Kota Payakumbuh sebanyak 141.171 jiwa, yaitu 141 jiwa.


Selengkapnya