
Serah Terima Transfer BMN kepada Satuan Kerja Penerima KPU Kabupaten Padang Pariaman
KPU Kota Payakumbuh Serahkan Barang Milik Negara kepada KPU Kabupaten Padang Pariaman.
Pada hari Rabu, 9 Juli 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh melaksanakan serah terima Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit kendaraan roda empat kepada KPU Kabupaten Padang Pariaman.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 1098 Tahun 2025 tentang Transfer Barang Milik Negara pada satuan kerja di lingkungan KPU Provinsi Sumatera Barat.
Proses serah terima dilaksanakan secara simbolis oleh Sekretaris KPU Kota Payakumbuh, Beni Mustika, kepada Sekretaris KPU Kabupaten Padang Pariaman, serta disaksikan langsung oleh Ketua KPU Kota Payakumbuh, Hasan Basri.
Penyerahan BMN ini menjadi bagian dari upaya KPU untuk melakukan pengelolaan aset negara secara tertib administrasi dan fungsional, serta mendukung efektivitas operasional satuan kerja dalam penyelenggaraan kepemiluan.