Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Informasi Publik dan Standar Permintaan Informasi Publik Pada KPU Kota Payakumbuh
Selasa, 11 November 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Standar Pelayanan Informasi Publik dan Standar Permintaan Informasi Publik yang bertempat di Aula HKM KPU Kota Payakumbuh.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Payakumbuh, Bapak Khairudin Fambo, serta dimoderatori oleh Kepala Subbagian SDM dan Partisipasi Hubungan Masyarakat, Zenli Iswandi.
Forum ini turut dihadiri oleh perwakilan Polres Payakumbuh, Kodim 0306/50 Kota, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh, serta unsur masyarakat Kota Payakumbuh sebagai pengguna layanan informasi publik.
Dalam paparannya, narasumber menyampaikan latar belakang pelaksanaan Forum Konsultasi Publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, uji rancangan Standar Pelayanan Informasi Publik dan Standar Permintaan Informasi Publik untuk memastikan kesesuaian dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik, serta tujuan, manfaat, dan urgensi pelaksanaan Forum Konsultasi Publik di lingkungan KPU Kota Payakumbuh.
Melalui kegiatan ini, KPU Kota Payakumbuh menghimpun ide, gagasan, serta masukan dari para pemangku kepentingan dan pengguna layanan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.