Forum Diskusi Terpumpun bertema Implikasi Pemisahan Dua Fase Pemilu sebagai Tindak Lanjut Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
Senin, 17 November 2025, KPU Kota Payakumbuh menghadiri undangan KPU Provinsi Sumatera Barat perihal Forum Diskusi Terpumpun bertema “Implikasi Pemisahan Dua Fase Pemilu sebagai Tindak Lanjut Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.” Kegiatan ini menghadirkan Anggota KPU RI, Idham Holik, sebagai narasumber.
Melalui kegiatan ini, KPU Kota Payakumbuh mendapatkan penguatan pemahaman terkait perkembangan sistem pemilu, desain keserentakan pemilu, dinamika putusan Mahkamah Konstitusi, serta arah penyempurnaan kebijakan kepemiluan.
Putusan MK tersebut menetapkan bahwa penyelenggaraan Pemilu ke depan akan dilaksanakan dalam dua fase, yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Pemilu Nasional memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD, sedangkan Pemilu Lokal memilih DPRD serta kepala daerah dan digelar paling cepat dua tahun setelah Pemilu Nasional. Dalam pemaparannya, Idham Holik menjelaskan bahwa pemisahan dua fase ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemilu, mencegah pragmatisme politik, serta memberi ruang lebih bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintahan hasil Pemilu Nasional.
Pemahaman yang komprehensif tentang kerangka hukum penyelenggaraan pemilu merupakan fondasi penting bagi KPU dalam memastikan proses demokrasi berjalan profesional, transparan, efektif, serta berlandaskan prinsip kepastian hukum. KPU Kota Payakumbuh berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas layanan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di daerah, demi terwujudnya pemilu yang demokratis, berintegritas, dan dipercaya publik.