
Bangun Literasi Masyarakat, Gencarkan Informasi Tahapan!
Payakumbuh --- Literasi masyarakat masih rendah dalam membaca informasi kepemiluan. Salah satu contoh banyak yang belum tahu tentang substansi informasi yang tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Padahal informasi tersebut sudah dipublikasikan di berbagai kanal yang dikelola oleh KPU Kota Payakumbuh. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Payakumbuh Nofal Ardi saat menjadi pembina apel pagi, Senin (18 Juli 2022) di halaman Kantor KPU Kota Payakumbuh.
“Kita telah mempublikasikan informasi tentang Keputusan KPU RI Nomor 194 Tahun 2022 tersebut di website, media social (facebook, instagram), bahkan di grup whatsapp, screenshoot keputusan tersebut yang untuk Provinsi Sumatera Barat dan Kota Payakumbuh juga sudah di informasikan. Tetapi masih ada juga yang menanyakan melalui japri tentang persyaratan tersebut”, kata Nofal.
Meskipun demikian, sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kota Payakumbuh, KPU Kota Payakumbuh, sebut Nofal, harus tetap menggencarkan informasi kepemiluan kepada masyarakat dengan memanfaatkan seluruh kanal dan media yang dikelola oleh KPU Kota Payakumbuh.
“KPU Kota Payakumbuh harus terus menyampaikan informasi setiap tahapan pemilu Tahun 2024 kepada masyarakat. Harapan kita agar masyarakat bisa membaca dan mengetahui informasi tersebut", kata Nofal.
Pemenuhan Persyaratan
Pasal 173 huruf c, huruf d, dan huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan partai politik dapat menjadi peserta pemilihan umum setelah memenuhi persyaratan antara lain memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi, memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) atau 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.
Berdasarkan keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, untuk Provinsi Sumatera Barat harus memenuhi 75 persen total Kabupaten/Kota. Artinya, dukungan kepengurusan dan keanggotaan partai politik minimal tersebar di 14 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
Sementara persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik untuk tingkat Kota Payakumbuh harus memenuhi 50 persen total kecamatan yang ada di Kota Payakumbuh.
“Di Kota Payakumbuh terdapat lima kecamatan. Sehingga berdasarkan Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 tersebut ditetapkan minimal tersebar di tiga kecamatan”, sebut Nofal.
Sedangkan untuk jumlah penduduk Kota Payakumbuh sebagai pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik, jumlah penduduk Kota Payakumbuh sebanyak 141.171 (Seratus Empat Puluh Satu Ribu Seratus Tujuh Puluh Satu) jiwa.
“Artinya, keanggotaan minimal partai politik untuk tingkat Kota Payakumbuh sebanyak 141 (seratus empat puluh satu ) jiwa”, kata Nofal.(*/lthf)