
Bimtek Verfak Syarat Dukungan Minimal DPD; Kerja Cermat, Teliti, dan Hati-Hati
Payakumbuh --- KPU Kota Payakumbuh mengajak jajaran adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjaga kekompakan dalam tim, serta melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan cermat, teliti, dan hati-hati. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Payakumbuh Haidi Mursal M, saat membuka Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Untuk PPK dan PPS se - Kota Payakumbuh Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Minggu (5 Februari 2023) di Ruang Pertemuan Ngalau Indah Kantor Walikota Payakumbuh.
"Untuk melaksanakan tahapan, khususnya verifikasi faktual syarat minimal dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat, kita harus bekerja dengan teliti dan hati-hati. Dokumentasikan setiap kegiatan verifikasi faktual tersebut, baik berupa foto dan video. Intensifkan komunikasi dengan PPS, PPK, maupun KPU Kota Payakumbuh", sebut Haidi Mursal.
Haidi mengingatkan PPK dan PPS untuk serius mengikuti bimtek tersebut, karena akan ada Lembar Kerja verifikasi faktual syarat dukungan minimal DPD sebagai instrumen kerja dalam verifikasi tersebut.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ade Jumiarti Marlia pada pengarahan bimbingan teknis mengingatkan jajaran adhoc agar melaksanakan pekerjaan dengan taat sesuai dengan regulasi dan arahan pimpinan. Di samping itu, hati-hati dalam bermedia sosial dan tertib administrasi dalam setiap tahapan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Neti Payoka dalam arahannya menginformasikan akan ada kebijakan restrukturisasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam waktu dekat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Nofal Ardi yang menjadi narasumber bimbingan teknis menekankan pada peserta bimtek untuk mencermati setiap kolom isian di Lembar Kerja verifikasi faktual syarat dukungan minimal DPD.
"Hati-hati mengisi Lembar Kerja tersebut. Pastikan mengisinya dengan benar dan ditandatangani oleh PPS sebagai verifikator dan keluarga/sanak saudara/RT/RW sebagai saksi", ujar Nofal.
Lebih lanjut Nofal mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, tahapan verifikasi faktual kesatu syarat dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat akan berlangsung mulai Hari Senin tanggal 6 Februari 2023 sampai Hari Minggu tanggal 26 Februari 2023.(*/lthf)