
Cegah Tipikor, Inspektur Utama KPU RI Ingatkan KPU Kabupaten/Kota Hati-Hati Dengan Gratifikasi
Payakumbuh --- Praktik pemberian merupakan sesuatu yang netral dan wajar. Gratifikasi atau pemberian dalam arti luas terjadi di sekitar kita dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, dalam pergaulan, kegiatan keagamaan, budaya, dan etika, meliputi aktivitas atau kegiatan peringatan peristiwa spesial, ekspresi persahabatan, dan wujud terima kasih kepada teman atau keluarga. Meskipun sebagai sesuatu yang wajar, apabila sudah berkaitan dengan jabatan dan kemungkinan adanya benturan kepentingan (conflict of interest), maka gratifikasi termasuk ke dalam tindak pidana korupsi (tipikor).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi masuk ke dalam salah satu dari tujuh aktivitas terkait tindak pidana korupsi, di samping aktivitas lain, yaitu: kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan. KPU juga telah mengatur tentang gratifikasi ini, yaitu adanya regulasi berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; Surat Edaran KPU RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Larangan Penerimaan Gratifikasi, Pelaksanaan Sosialisasi Gratifikasi, dan Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Mengingat bahaya gratifikasi tersebut, KPU Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Rabu (11 Mei 2022). Kegiatan tersebut diikuti oleh komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat secara daring. Ketua dan Anggota KPU Kota Payakumbuh beserta sekretaris dan jajaran sekretariat mengikuti sosialisasi tersebut secara daring dari kantor dan dari rumah. Narasumber sosialisasi ini adalah Inspektur Utama KPU RI Nanang Supriyatna dan Inspektur Wilayah III Nur Wakit Aliyusron.
Nanang Supriyatna mengingatkan jajaran KPU, baik komisioner maupun sekretariat di KPU se Sumatera Barat agar berhati-hati dalam menyikapi pemberian dari orang lain.
"Sebagai penyelenggara pemilihan umum, jajaran KPU baik komisioner maupun sekretariat sangat rentan dengan gratifikasi. Karenanya setiap individu harus berhati-hati dalam menyikapi pemberian dari orang lain, agar tidak terjerat ke dalam tindak pidana korupsi. Gratifikasi ini berhubungan dengan jabatan dan tidak membutuhkan kesepakatan (transaksional). Misalnya, pengusaha memberi hadiah voucher belanja kepada PNS karena merasa terbantu dalam proses perijinan. Itu termasuk tipikor", kata Nanang Supriyatna.
Lebih lanjut Nanang menjelaskan gratifikasi yang dianggap suap, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban. Misalnya, uang terima kasih dari rekanan setelah lelang, mobil tanda perkenalan jabatan baru, fasilitas wisata dari rekanan ke istri pejabat, uang rokok dalam pemberian layanan, dan lain sebagainya.
"Apabila menemukan hal-hal tersebut atau semisalnya, maka wajib ditolak dan dilaporkan. Bila tidak tahu proses pemberian dan identitas pemberi, maka diterima lalu wajib dilaporkan", tegas Nanang.
Apa yang harus dilakukan apabila pegawai diminta oleh atasan langsung untuk memberikan hadiah, cinderamata, atau hiburan? Inspektur wilayah III Nur Wakit Aliyusron menegaskan bahwa pegawai wajib menolaknya.
"Pegawai wajib menolak dengan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan aturan gratifikasi yang berlaku di KPU. Apabila permintaan tersebut mengarah pada pemerasan dan/atau pemaksaan, maka pegawai segera melaporkannya kepada UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) KPU", sebut Nanang.
Mekanisme pelaporan gratifikasi, antara lain: melaporkan kepada UPG KPU paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya gratifikasi, benda gratifikasi didokumentasikan atau difoto, dan melampirkan dokumentasi benda gratifikasi tersebut dalam laporan gratifikasi.
Media pelaporan ke UPG KPU bisa dilakukan dengan: (1). Melapor secara langsung kepada UPG; (2). melalui email: upg@kpu.go.id; (3). melalui surat ke UPG KPU, dengan alamat: Inspektorat Utama KPU Hayam Wuruk Plaza Tower Lantai 3, Jalan Hayam Wuruk Nomor 108, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat.(*)