
Geliat Pesta Demokrasi, KPU Kota Payakumbuh Bicara Pemilu 2024 di RRI Bukittinggi
Bukittinggi --- Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Payakumbuh Nofal Ardi menjadi narasumber Program "Geliat Pesta Demokrasi; Bicara Pemilu 2024" di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 Bukittinggi, Jumat (9 Juni 2023) pukul 10.00 - 11.00 WIB. Tema yang dibahas adalah: "Pengajuan dan Verifikasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Payakumbuh Pemilu 2024".
Nofal menjelaskan, sesuai dengan Lampiran 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Payakumbuh dilaksanakan oleh partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023. Setelah itu, pada tanggal 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023, KPU Kota Payakumbuh melaksanakan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon.
"Proses verifikasi administrasi dokumen bakal calon ini sedang berlangsung, sedang kami laksanakan dengan memperhatikan meneliti seluruh persyaratan yang telah diajukan oleh partai politik. Kenapa partai politik? Karena peserta Pemilu itu diatur oleh Undang-Undang adalah partai politik. Nah, partai politik lah yang mengajukan bakal calonnya untuk diikutsertakan sebagai kandidat atau calon anggota DPRD Kota Payakumbuh", ujar Nofal.
Untuk Kota Payakumbuh, partai politik yang menjadi peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sebanyak 18 (delapan belas) partai politik. Sama halnya dengan partai politik peserta Pemilu secara nasional. Namun yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Kota Payakumbuh sebanyak 15 (lima belas) partai politik.
Program ini juga bisa #TemanPemilih saksikan dengan seksama di https://www.youtube.com/watch?v=GCEYjR2rBCc