Ikuti Bimtek Monev KI Sumbar Tahun 2023, Komitmen KPU Kota Payakumbuh Untuk Terbuka

Padang --- Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi bagi Badan Publik se-Sumatera Barat Tahun 2023, Rabu (23 Agustus 2023) di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat. Bimtek, antara lain: KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, Pengadilan Tinggi Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Perwakilan dari KPU Kota Payakumbuh diikuti oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat M. Luthfi Munzir.

Anggota Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat Adrian Tuswandi pada sambutan bimtek menyampaikan apresiasi bagi badan publik yang telah memenuhi undangan KI ini.

"KI Sumbar telah melaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik sejak tahun 2015 sampai saat ini. Sudah 8 tahun KI mendorong badan publik di Sumbar untuk terbuka. Hasilnya, bisa kita lihat saat ini. Banyak badan publik yang terbuka terhadap informasi publik", ujar Toaik, panggilan akrab Adrian.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen saat memberikan sambutan menyampaikan bahwa KPU sebagai suatu lembaga atau badan publik telah menerapkan prinsip transparansi dalam tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu.

"KPU selalu terbuka terhadap informasi publik yang tidak dikecualikan. KPU juga membuka akses keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan Pemilu, misalnya mendorong masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat", kata Surya Efitrimen.

Sebagai lembaga layanan publik, KPU memberikan pelayanan kepada: (1). Melayani Pemilih untuk menggunakan hak nya; dan (2). Melayani peserta Pemilu dalam mengikuti kontestasi Pemilu 2024 sesuai dengan regulasi.

Pelayanan keterbukaan informasi publik menjadi suatu hal yang penting guna menjaga kepercayaan publik kepada KPU.

“Kepercayaan publik akan berdampak pada proses dan hasil Pemilu”, kata Surya Efitrimen.

Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kota Payakumbuh M. Luthfi Munzir menyebut pentingnya bimbingan teknis monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang digelar oleh KI Sumbar. KPU Kota Payakumbuh terus berkomitmen untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. 

"Komisi Informasi Sumbar telah mendorong setiap badan publik untuk terbuka dengan informasi publik. KPU Kota Payakumbuh juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan informasi publik sesuai dengan regulasi dan di ruang lingkup pengelolaan KPU Kota Payakumbuh, transparan, cepat, dan mudah di akses oleh masyarakat", ujar Luthfi.

Sejumlah informasi publik yang dikelola oleh KPU Kota Payakumbuh bisa di akses di website KPU Kota Payakumbuh, eppid (payakumbuhkotappid.kpu.go.id), maupun di media sosial.

Anggota KI Sumbar sekaligus Ketua Pelaksana Monev KI Sumbar Tahun 2023 Tanti Endang Lestari menyampaikan materi Bimtek Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023, termasuk indikator penilaian keterbukaan informasi badan publik, yaitu: (1). Pengisian kuisioner (2). Verifikasi kuisioner (3). Verifikasi faktual dan (4). Presentasi

Tenaga Ahli KI Sumbar Anggi Pratama memaparkan teknis pengisian kuisioner melalui link: emonev.kisb.sumbarprov.go.id

Bimtek diakhiri dengan tanya jawab dan sesi foto bersama.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 412 Kali.