
Integritas 24 Jam, Tolak Gratifikasi!
Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang jujur dan adil. Bentuk komitmen tersebut diaktualisasikan dengan semangat integritas 24 (dua puluh empat) jam berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 5 Tahun 2022. Selain itu, juga telah dibentuk tim satuan tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan penerapan zona integritas di KPU Kota Payakumbuh.
Hal tersebut ditekankan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Payakumbuh Ade Jumiarti Marlia, Senin (27 Juni 2022) saat menjadi pembina apel pagi.
"Tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan. Karenanya, kita semua berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan jujur dan adil dengan penerapan integritas 24 jam. KPU Kota Payakumbuh juga telah membentuk tim satuan tugas UPG dan penerapan zona integritas", kata Ade.
Sejalan dengan itu, Ade mengingatkan seluruh jajaran KPU Kota Payakumbuh agar menolak setiap pemberian atau apapun dari pihak-pihak yang bisa mempengaruhi sikap, tindakan, maupun kebijakan sebagai penyelenggara Pemilu.
"Sebagai penyelenggara Pemilu, kita harus menolak gratifikasi. Gratifikasi atau pemberian dalam arti luas terjadi di sekitar kita dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, dalam pergaulan, pertemanan, kegiatan keagamaan, budaya, dan etika, meliputi aktivitas atau kegiatan peringatan peristiwa spesial, ekspresi persahabatan, dan wujud terima kasih kepada teman atau keluarga. Meskipun sebagai sesuatu yang wajar, apabila sudah berkaitan dengan jabatan dan kemungkinan adanya benturan kepentingan (conflict of interest), maka gratifikasi termasuk ke dalam tindak pidana korupsi (tipikor)", tegas Ade.
Setelah apel pagi, KPU Kota Payakumbuh meneriakkan yel-yel "KPU Kota Payakumbuh Tolak Gratifikasi! Salam integritas 24 Jam. Bersama KPU Kita Bahagia". (*/lthf)