Internalisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye; Pahami Regulasi dan Sampaikan Kepada Peserta Pemilu

Tangerang --- KPU Kota Payakumbuh mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka Internalisasi Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Gelombang 1, Rabu -Jumat (6-8 September 2023) di Tangerang, Provinsi Banten. Rakor diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Payakumbuh Suci Wildanis, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Khairudin Fambo, dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat M. Luthfi Munzir.

Kepala biro teknis penyelenggaraan Pemilu KPU RI Melgia Carolina Van Harling pada laporan kegiatan menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan rakor, antara lain: UU Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 , Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 , dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 .

"KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Pemilu dalam memahami regulasi kampanye dan dana kampanye", kata Melgia.

Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan pada sambutan dan ucapan datang menyampaikan agar KPU dan jajarannya memahami PKPU tentang Kampanye dan dana kampanye.

"Dengan pemahaman yang sama, kita mampu melayani peserta pemilu dan pemilih dengan penuh tanggung jawab, ketelitian, dan kesuksesan", ujar Ihsan.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang membuka rakor secara resmi menyampaikan bahwa KPU RI yang diamanahkan sebagai regulator Peraturan KPU, maka menjadi kewajiban KPU untuk menyampaikan PKPU tersebut kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

"Kewajiban kita sebagai penyelenggara Pemilu untuk sama-sama memahami regulasi tersebut, pemahaman yang sama serta menyampaikannya kepada peserta Pemilu", ujar Hasyim.

Pada kesempatan itu, anggota KPU RI Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, dan Yulianto Sudrajat, serta Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima menyampaikan pengarahan terkait kebijakan kampanye dan dana kampanye.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 431 Kali.