
Komitmen KPU Jalankan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Dengan Profesional
Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu dengan sungguh-sungguh, profesional sesuai prinsip penyelenggara Pemilu yang tertuang pada undang-undang pemilu. Hal itu ditegaskan Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta.
"Kami sadar betul tahapan ini menjadi pijakan utama dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kalau tahapan ini bermasalah, tahapan ke depan akan tersandera, kami akan bekerja sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu," katanya.
Lebih lanjut, Idham mengatakan KPU akan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk melakukan pendaftaran dan melakukan verifikasi. Oleh karena itu, KPU akan memperbaharui dan menguatkan aplikasi SIPOL ini sebagai bentuk komitmen KPU melayani peserta pemilu.
"Kami mengupdate teknologi agar permasalahan tentang keluhan parpol tentang traffic [kelancaran mengakses aplikasi], terus juga server yang kurang bagus pada waktu itu dan potensi peretasan," ungkap Idham.
Idham dalam paparannya juga menyampaikan secara detail alur tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu. Pada 1-14 Agustus 2022 dibuka pendaftaran, verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022, hasil verifikasi ini disampaikan pada 14 September. Sementara itu, verifikasi faktual dilakukan 15 Oktober - 4 November 2022 dan hasilnya diumumkan pada 9 November 2022.
Selanjutnya, perbaikan dokumen persyaratan oleh partai politik pada 15-26 September 2022, penetapan partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022, pengundian dan penetapan nomor urut pada 15 Desember 2022 dan esok harinya, yakni 16 Desember 2022 pengumuman partai politik peserta pemilu.
PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Terbit
Sementara itu, pada tanggal 20 Juli 2022 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah terbit. Terbitnya PKPU tersebut menjadi panduan teknis bagi KPU untuk melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik untuk menjadi peserta pemilihan umum Tahun 2024.
[KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD PKPU NOMOR 4 TAHUN 2022]