
Koordinasi Persiapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Payakumbuh Untuk Pemilu Tahun 2024
Payakumbuh --- Sehubungan dengan dimulainya Tahapan Pencalonan Anggota DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota serta Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD untuk Pemilu Tahun 2024 dan berdasarkan ketentuan Pasal 240 ayat (2) dan Pasal 258 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur persyaratan kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta bakal calon anggota DPD, KPU Kota Payakumbuh melakukan Koordinasi dengan Intansi terkait yaitu RSUD Adnan WD, Polres Kota Payakumbuh dan Pengadilan Negeri Payakumbuh