Laporan PPID KPU Kota Payakumbuh Tahun 2022

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Pasal Pasal 46 (1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.

Laporan PPID KPU Kota Payakumbuh.(DOWNLOAD DISINI)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 78 Kali.