Rakor Rancangan PKPU Parmas, KPU Sumbar Minta KPU Kabupaten/Kota Sampaikan Masukan
Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, Kamis (24 Maret 2022) jam 13.30 WIB sampai 17.45 WIB. Rapat koordinasi bertema Pembahasan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 berlangsung secara daring dan dihadiri oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia dan Kasubag.Teknis dan Parmas KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Dari KPU Kota Payakumbuh hadir Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia Nina Trisna dan Kasubag.Teknis dan Parmas M. Luthfi Munzir.
Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat Firman dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tanggal 11 Maret 2022 telah dilakukan pelantikan sebanyak 84 (delapan puluh empat) pejabat pengawas di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Sehingga telah terisi seluruh kekosongan jabatan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Pelantikan tersebut juga sebagai bagian dari persiapan KPU menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia KPU Provinsi Sumatera Barat Izwaryani mengingatkan peran divisi terkait.
"Ada empat peran divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumberdaya manusia, antara lain: sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, publikasi informasi, termasuk pengelolaan informasi dan dokumentasi (PPID), Rumah Pintar Pemilu (RPP), dan hubungan kelembagaan, seperti Badan koordinasi kehumasan (Bakohumas)", kata Pak Adiak, sapaan akrab Izwaryani.
Pada kegiatan rapat koordinasi tersebut, setiap KPU Kabupaten/Kota secara bergiliran diminta untuk menyampaikan masukan dan/atau koreksi atas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.(*)