Rapat Konsolidasi Pembahasan tentang kegiatan Non Tahapan
Payakumbuh --- Sekretaris KPU Kota Payakumbuh Beni Mustika mengingatkan agar para pejabat pengawas di sekretariat KPU Kota Payakumbuh mempelajari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022.
Hal tersebut disampaikan Beni saat mengadakan rapat koordinasi dengan pejabat pengawas (kepala sub.bagian) dan Fungsional Ahli Muda sekretariat KPU Kota Payakumbuh, Senin 14 Maret 2022 di ruang rapat Kantor KPU Kota Payakumbuh.
"Alhamdulillaah formasi kita saat ini sudah lengkap, dengan terisinya dua kepala sub.bagian yang beberapa waktu lalu kosong, yaitu kasubag umum, keuangan dan logistik serta kasubag teknis penyelenggaraan dan partisipasi masyarakat. Saya berharap kita bisa solid dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai sekretariat, baik tugas dalam kepemiluan maupun tugas non kepemiluan", ujar Beni.
Beni juga mengingatkan beberapa agenda non tahapan yang mesti segera dirampungkan, seperti: optimalisasi pengelolaan website dan media sosial, kegiatan pendidikan pemilih serta finalisasi laporan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2021. Sekretariat KPU Kota Payakumbuh yang dipimpin oleh Sekretaris KPU Kota Payakumbuh melaksanakan Rapat Konsolidasi dengan para Kasubag perihal Pembahasan tentang kegiatan non tahapan, seperti pengelolaan website, medsos, dan pendidikan pemilih serta Finalisasi laporan PPID tahun 2021.(*)

