Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bapak Ihsanul Huda dan Staff Hukum dan Sumber Daya Manusia Dina Hasanatul Huda mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum yang dilaksanakan oleh Komisi Pemiliohan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Seperti diketahui, tahapan Pemilu tahun 2024 telah berjalan yang tentu menimbulkan potensi-potensi permasalahan hukum pada setiap tahapannya. Berkaitan dengan hal itu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan upaya preventif dalam penanganan permasalahan hukum yang kemungkinan terjadi dengan menyelenggarakan rapat koordinasi Pemetaan potensi permasalahan hukum yang dihadiri oleh 668 orang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia gelombang II.

 

Kegiatan yang digelar di Novotel hotels and resort kota Manado ini dibuka oleh Ketua KPU RI Hasyi As’ari ini diawali dengan penyerahan sertifikat ISO Yang di peroleh oleh Biro HPS dan Biro Perundang Undangan yaitu layanan Advokasi Hukum dan pendapat Hukum dan pembentukan perundang undangan. Dengan dicapainya pernghargaan ini menunjukkan semakin bainya manajemen penyusunan perundang-undangan di lingkungan KPU RI sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu ini.

 

Dalam pembukaan sambutan sekaligus arahan, KetuaKPU RI Bapak Hasyim Asy'ari menyampaikan "Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU diberi wewenang besar dalam menjalankan kepemiluan, sehingga penting untuk bekerja dengan asas profesional, cermat, berdasarkan hukum, akuntabel, dan transparan. Sehingga, baik proses maupun hasilnya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan moral."

Sejauh ini di KPU telah terdapat 77 sengketa proses dan 1 pelanggaran administrasi dengan 67 sengketa diantaranya telah selesai dengan proses mediasi dan 10 perkara maju dalam tahap ajudikasi. Dalam hal ini KPU harus siap menghadapi sengketa yang akan terjadi karena menurut Hasyim dalam sambutannya bahwa KPU akan menjadi teradu di DKPP jika melanggar kode etik, termohon di Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi serta menjadi tergugat jika menyelesaikan permasalahan di PTUN. “Selain siap menghadapi sengketa sebagai penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas harus cermat, berdasar hukum, akuntable, transparan, dalam hal akuntable dimaknai dalam menjalankan tugas penuh tanggung jawab dan apa yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan”, imbuhnya.

 

Kegiatan ini berlangsung mulai dari 28-30 Agustus 2023 ini membahas berbagai hal dan mendatangkan pemateri dari lembaga lain diantara Ketua DKPP yang akan membahas tentang penanganan kode etik penyelenggara pemilu; Ketua PTTUN membahas tentang penanganan sengketa proses pemilu; deputi bidang dukungan teknis memberikan materi tentang potensi sengketa pemilu dan Inspektur utama yang akan menyampaikan tentnag akuntabilitas penggunaan anggaran pemilu 2024 serta dilengkapi dengan tata cara mediasi sengekta pemilu. Output kegiatan ini para peserta, KPU Provinsi dan KPU Kabukten/Kota dapat melakukan mediasi dan menyelesaikan sengketa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 437 Kali.