
TERBARU! Ini Jumlah Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik
Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 29 Juli 2022. Sehingga dengan demikian, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dinyatakan TIDAK BERLAKU.
KLIK DISINI UNTUK MENDOWNLOAD KEPUTUSAN KPU NOMOR 258 TAHUN 2022