TERBARU! Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kota Payakumbuh Untuk Pemilu 2024

Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 29 Juli 2022. Sehingga dengan demikian, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dinyatakan TIDAK BERLAKU. 

Untuk Tingkat Kota Payakumbuh, pemenuhan persyaratan kepengurusan partai politik adalah 50 persen dari total kecamatan yang ada di Kota Payakumbuh (yaitu sebanyak 3 kecamatan dari total 5 kecamatan) dan keanggotaan partai politik tingkat Kota Payakumbuh, yaitu 1/1000 (satu per seribu) dari Jumlah Penduduk Kota Payakumbuh sebanyak 141.171 jiwa, yaitu 142 jiwa.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 146 Kali.