
Verifikasi Untuk Pastikan Akurasi Data Pemilih
Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh turun langsung ke kelurahan guna melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Verifikasi ini berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindaklanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kegiatan ini berlangsung Rabu-Kamis (22-23 Juni 2022) dilakukan oleh Tim KPU Kota Payakumbuh yang terdiri dari komisioner dan staf sekretariat. Verifikasi yang dilakukan adalah terhadap data pemilih yang tidak padan dan meninggal.
Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Yuzalmon pada saat rapat koordinasi divisi perencanaan, data dan informasi KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa data meninggal merupakan data yang berasal dari hasil pelaporan akta kematian pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan hasil sensus penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2020. Sementara data tidak padan merupakan data yang tidak ditemukan padanannya dengan data kependudukan Kemendagri.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Payakumbuh Neti Payoka menjelaskan teknis verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan ke kelurahan se Kota Payakumbuh.
“Data pemilih yang dilakukan verifikasi administrasi dan faktual tersebut tersebar di 5 Kecamatan dan 47 Kelurahan. Tim yang turun mengisi kertas kerja dan juga meminta data dukung seperti Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Meninggal Dunia (SKMD)”, ujar Neti.
Lebih lanjut Neti menjelaskan, untuk data pemilih meninggal adalah dengan melakukan verifikasi faktual guna memastikan bahwa yang bersangkutan benar sudah meninggal dengan mengkonfirmasi ke kelurahan atau RT/RW atau keluarga yang bersangkutan.
"Lembar kerja untuk data meninggal berupa daftar pemiih meningggal dan formulir pemilih meninggal Jika ada surat keterangan kematian diberikan oleh lurah juga lebih baik", kata Neti.
Sementara untuk data tidak padan adalah verifikasi dengan melihat dan meminta fotokopi KK (jika bisa) atau lihat di database (jika ada).
"Untuk data tidak padan ini, kita menuliskan perbaikan data di kolom yang disediakan bila ada perubahan/ perbaikan data", terang Neti.(*/by)