Vermin Bakal Calon DPD Selesai, KPU Kota Payakumbuh Ikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat

Padang --- Verifikasi administrasi (vermin) dukungan minimal pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di KPU Kota Payakumbuh selesai dilaksanakan, Minggu (15 Januari 2023). Hasil vermin tersebut disampaikan ke KPU Provinsi Sumatera Barat melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) DPD. KPU Kota Payakumbuh yang diwakili oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Nofal Ardi, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat M. Luthfi Munzir, dan Operator SILON DPD Samsurial mengikuti rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat, Minggu (15 Januari 2023) sore sampai selesai di Hotel Truntum, Kota Padang.

Pembacaan rekapitulasi hasil vermin dilaksanakan mulai jam 20.00 WIB oleh Kepala Bagian Teknis, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Sumatera Barat Rino Sutrisno. Rino membacakan hasil rekapitulasi berdasarkan hasil verifikasi administrasi melalui SILON DPD yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat sejak tanggal 30 Desember 2022 sampai 14 Januari 2023. Ada 21 (dua puluh satu) bakal calon perseorangan anggota DPD Provinsi Sumatera Barat yang mengikuti verifikasi administrasi ini. Dari jumlah tersebut ada yang telah memenuhi syarat dukungan minimal, sesuai dengan Pasal 7 dan 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, terutama terkait Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran. Untuk Provinsi Sumatera Barat, jumlah dukungan minimal bakal calon perseorangan anggota DPD adalah sebanyak 2.000 (dua ribu) pemilih yang tersebart di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.

Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat, ada bakal calon yang telah memenuhi syarat minimal (MS), dan ada yang masih belum memenuhi syarat minimal (BMS). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumatera Barat, Gebril Daulay, saat rapat pleno terbuka menyampaikan bagi bakal pasangan calon yang telah MS maka boleh tidak menambah jumlah dukungan pada masa perbaikan. Apabila menambahkan atau memperbaiki dukungan anggota yang masih BMS juga tidak apa-apa.

“Keputusan dikembalikan kepada masing-masing calon. Tetapi prinsipnya, untuk keterpenuhan sesuai Pasal 8 ayat 2 huruf (b) PKPU Nomor 10 Tahun 2022 telah terpenuhi”, ujar Gebril.

Sedangkan bagi bakal calon perseorangan anggota DPD yang masih BMS, maka masa perbaikan dilakukan mulai Hari Senin, tanggal 16 Januari 2023 sampai Hari Minggu, tanggal 22 Januari 2023.

Pada kesempatan itu, peserta rapat pleno dari tim sukses atau LO bakal calon perseorangan anggota DPD mengeluhkan aplikasi SILON DPD yang masih kurang optimal. Pemberitahuan ke LO melalui SILON yang terlambat dan waktu yang sangat sempit, mengakibatkan terbatasnya waktu bagi LO untuk melakukan perbaikan di verifikasi administrasi tersebut. Menanggapi hal tersebut, Gebril Daulay menyampaikan akan berkoordinasi lebih intensif lagi dengan KPU RI agar aplikasi SILON bisa digunakan dengan optimal dan cepat, sehingga tidak mengganggu bakal calon anggota DPD dalam proses upload dukungan.

Setelah rekapitulasi hasil verifikasi administrasi minimal dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat selesai dibacakan, dilakukan menandatanganan Berita Acara oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat. Setelah Berita Acara ditandatangani, kemudian diberikan dan diserahkan kepada bakal calon dan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.(*/lthf)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 424 Kali.