Payakumbuh --- PENGUMUMAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PAYAKUMBUH NOMOR: 294/PL.01.3-Pu/1376/2022 TENTANG RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PAYAKUMBUH DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, program dan jadwal kegiatan tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan dan Penetapan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota, dari tanggal 6 November 2022 sampai 23 November 2022
2. Pengumuman rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota, dari tanggal 23 November 2022 sampai 29 November 2022
3. Masukan dan tanggapan masyarakat, dari tanggal 23 November 2022 sampai 6 Desember 2022
4. Uji publik rancangan penataan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota, dari tanggal 7 Desember 2022 sampai 16 Desember 2022
5. Finalisasi dan penetapan rancangan penataan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota setelah uji publik KPU Provinsi oleh KPU Kabupaten/Kota, dari tanggal 8 Desember 2022 sampai 18 Desember 2022
6. Penyampaian rancangan penataan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi, dari tanggal 9 Desember 2022 sampai 19 Desember 2022
7. Pencermatan dan rekapitulasi rancangan penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota yang akan disampaikan kepada KPU oleh KPU Provinsi, dari tanggal 10 Desember 2022 sampai 26 Desember 2022
8. Penyampaian rekapitulasi rancangan Dapil DPRD Kabupaten/Kota dari KPU Provinsi kepada KPU, dari tanggal 12 Desember 2022 sampai 28 Desember 2022
9. Penataan dan penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU, dari tanggal 1 Januari 2023 sampai 9 Februari 2023
Selengkapnya