Berita Terkini

80

Rapat Pleno Terbuka PDPB Semester II Tahun 2025

KPU Kota Payakumbuh Hadiri Rapat Pleno Terbuka PDPB Semester II Tahun 2025 di KPU Provinsi Sumatera Barat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat pada Kamis, 11 Desember 2025. Dalam kegiatan tersebut, KPU Kota Payakumbuh hadir secara lengkap yang terdiri dari Ketua KPU Kota Payakumbuh, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Kepala Subbagian Rendatin, serta Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Rapat pleno terbuka ini membahas berbagai aspek penting terkait pemutakhiran data pemilih, di antaranya penambahan pemilih baru, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), perubahan data akibat pindah domisili, serta perbaikan dan pembaruan elemen data pemilih berdasarkan hasil pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan. Pelaksanaan rapat pleno berjalan dengan lancar dan tertib, serta menjadi forum koordinasi dan konsolidasi data pemilih antara KPU kabupaten/kota dengan KPU Provinsi Sumatera Barat. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, KPU Kota Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat akurasi, validitas, dan kualitas data pemilih, sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas.


Selengkapnya
48

Rapat kerja Persiapan Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat kerja persiapan penetapan rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester 2 Tahun 2025 di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kota Payakumbuh, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kasubag Perencanaan, Data, dan Informasi, serta para Operator Data Pemilih (SIDALIH). Rapat kerja tersebut bertujuan mematangkan proses rekapitulasi PDPB agar data yang akan ditetapkan benar-benar akurat, mutakhir, dan sesuai dengan prosedur. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat menyoroti pentingnya kolaborasi dan konsistensi antartim teknis dalam menjaga kualitas data pemilih sebagai landasan utama penyelenggaraan pemilu yang kredibel. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat menekankan bahwa proses pemutakhiran data pemilih memerlukan ketelitian, terutama pada validasi pemilih baru, penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan perbaikan elemen data. Ia juga mengapresiasi peran Operator SIDALIH yang menjadi garda terdepan dalam memastikan integritas data melalui sistem informasi yang terstandardisasi. Dalam paparannya, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Provinsi Sumatera Barat menjelaskan tahapan finalisasi rekapitulasi serta hal-hal teknis yang wajib diselesaikan sebelum penetapan resmi. Para operator SIDALIH turut menyampaikan laporan perkembangan dan kendala yang ditemui selama proses pemutakhiran berlangsung. Rapat kerja ditutup dengan komitmen bersama untuk terus meningkatkan akurasi data pemilih serta menjaga profesionalitas dan transparansi dalam seluruh proses pengelolaannya.


Selengkapnya
38

Bimbingan Teknis Pelaksanaan Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota

KPU Kota Payakumbuh mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pelaksanaan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD yang diselenggarakan di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan KPU Kota Payakumbuh, yaitu Suci Wildanis selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rahmad Deni selaku Kepala Subbagian Teknis dan Hukum, serta Hadi Al Hasan sebagai Operator SIMPAW. Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memperbarui pemahaman peserta terhadap regulasi terbaru terkait PAW DPRD, memastikan seluruh tahapan dan prosedur PAW dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperkuat koordinasi antarpenyelenggara pemilu. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, KPU Kota Payakumbuh terus berupaya meningkatkan profesionalitas aparatur dan menjaga kualitas pelayanan kepemiluan, khususnya dalam pelaksanaan proses Penggantian Antarwaktu yang akuntabel dan transparan.


Selengkapnya
108

Infografis Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 di Kota Payakumbuh

KPU Kota Payakumbuh Tetapkan Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025, Total Pemilih Capai 107.015 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh telah melaksanakan dan menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga akurasi dan kemutakhiran data pemilih. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah total pemilih di Kota Payakumbuh tercatat sebanyak 107.015 pemilih, dengan rincian 52.794 pemilih laki-laki dan 54.221 pemilih perempuan. Adapun sebaran jumlah pemilih per kecamatan adalah sebagai berikut: Kecamatan Payakumbuh Barat sebanyak 40.950 pemilih Kecamatan Payakumbuh Utara sebanyak 25.166 pemilih Kecamatan Payakumbuh Timur sebanyak 22.798 pemilih Kecamatan Payakumbuh Selatan sebanyak 9.361 pemilih Kecamatan Lamposi Tigo Nagari sebanyak 8.740 pemilih Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif. Data PDPB ini bersumber dari berbagai masukan, antara lain instansi terkait, pemilih, serta hasil koordinasi dengan pemerintah daerah. KPU Kota Payakumbuh mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih dengan melaporkan perubahan data kependudukan, seperti pindah domisili, perubahan status, atau pemilih baru, agar hak pilih dapat terjamin pada pemilu dan pemilihan yang akan datang. KPU Kota Payakumbuh berkomitmen untuk terus menjaga kualitas data pemilih sebagai salah satu fondasi utama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.


Selengkapnya
115

Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan IV Tahun 2025

KPU Kota Payakumbuh Gelar Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan IV Tahun 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 tingkat Kota Payakumbuh pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Kantor KPU Kota Payakumbuh, mulai pukul 10.00 WIB. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Payakumbuh, Sekretaris, serta seluruh jajaran sekretariat KPU Kota Payakumbuh. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU dalam menjaga akurasi dan kemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Selain internal KPU, rapat pleno terbuka ini juga dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan terkait, antara lain perwakilan dari KODIM 0306/Lima Puluh Kota, POLRES Payakumbuh, Bawaslu Kota Payakumbuh, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Payakumbuh, serta Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh. Berdasarkan hasil rekapitulasi dalam rapat pleno, jumlah pemilih Kota Payakumbuh pada PDPB Triwulan IV Tahun 2025 ditetapkan sebanyak 107.015 pemilih, dengan rincian 52.794 pemilih laki-laki dan 54.221 pemilih perempuan, yang tersebar di 5 kecamatan dan 47 kelurahan di Kota Payakumbuh. Melalui pelaksanaan rapat pleno terbuka ini, KPU Kota Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan akurasi, transparansi, dan kualitas data pemilih, sebagai salah satu fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, demokratis, dan berintegritas.


Selengkapnya
125

Forum Diskusi Terpumpun bertema Implikasi Pemisahan Dua Fase Pemilu sebagai Tindak Lanjut Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

Senin, 17 November 2025, KPU Kota Payakumbuh menghadiri undangan KPU Provinsi Sumatera Barat perihal Forum Diskusi Terpumpun bertema “Implikasi Pemisahan Dua Fase Pemilu sebagai Tindak Lanjut Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.” Kegiatan ini menghadirkan Anggota KPU RI, Idham Holik, sebagai narasumber. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Payakumbuh mendapatkan penguatan pemahaman terkait perkembangan sistem pemilu, desain keserentakan pemilu, dinamika putusan Mahkamah Konstitusi, serta arah penyempurnaan kebijakan kepemiluan. Putusan MK tersebut menetapkan bahwa penyelenggaraan Pemilu ke depan akan dilaksanakan dalam dua fase, yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Pemilu Nasional memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD, sedangkan Pemilu Lokal memilih DPRD serta kepala daerah dan digelar paling cepat dua tahun setelah Pemilu Nasional. Dalam pemaparannya, Idham Holik menjelaskan bahwa pemisahan dua fase ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemilu, mencegah pragmatisme politik, serta memberi ruang lebih bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintahan hasil Pemilu Nasional. Pemahaman yang komprehensif tentang kerangka hukum penyelenggaraan pemilu merupakan fondasi penting bagi KPU dalam memastikan proses demokrasi berjalan profesional, transparan, efektif, serta berlandaskan prinsip kepastian hukum. KPU Kota Payakumbuh berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas layanan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di daerah, demi terwujudnya pemilu yang demokratis, berintegritas, dan dipercaya publik.


Selengkapnya