Internalisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 dan Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024
Pada Jumat, 25 Juli 2025, KPU Kota Payakumbuh mengikuti Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini membahas dua regulasi penting, yakni Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota beserta perubahannya, serta Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan KPU. Internalisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman terhadap tata kerja kelembagaan serta upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan KPU. Dalam kesempatan ini, KPU Sumatera Barat juga menegaskan bahwa Satuan Tugas Anti Kekerasan Seksual telah dibentuk sebagai langkah konkret dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bermartabat. Ketua KPU Sumatera Barat menekankan bahwa demokrasi tidak hanya berbicara tentang proses pemilu, tetapi juga keberanian menjaga integritas, keselamatan, dan harga diri. Oleh karena itu, meskipun di luar masa tahapan, KPU tetap aktif memperkuat fondasi internal dan meneguhkan nilai-nilai kelembagaan. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, serta seluruh jajaran KPU Kota Payakumbuh. Internalisasi regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan, meningkatkan profesionalitas kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, kondusif, dan bebas dari kekerasan.
Selengkapnya