Berita Terkini

48

Infografis Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 di Kota Payakumbuh

KPU Kota Payakumbuh Tetapkan Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025, Total Pemilih Capai 107.015 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh telah melaksanakan dan menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga akurasi dan kemutakhiran data pemilih. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah total pemilih di Kota Payakumbuh tercatat sebanyak 107.015 pemilih, dengan rincian 52.794 pemilih laki-laki dan 54.221 pemilih perempuan. Adapun sebaran jumlah pemilih per kecamatan adalah sebagai berikut: Kecamatan Payakumbuh Barat sebanyak 40.950 pemilih Kecamatan Payakumbuh Utara sebanyak 25.166 pemilih Kecamatan Payakumbuh Timur sebanyak 22.798 pemilih Kecamatan Payakumbuh Selatan sebanyak 9.361 pemilih Kecamatan Lamposi Tigo Nagari sebanyak 8.740 pemilih Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif. Data PDPB ini bersumber dari berbagai masukan, antara lain instansi terkait, pemilih, serta hasil koordinasi dengan pemerintah daerah. KPU Kota Payakumbuh mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih dengan melaporkan perubahan data kependudukan, seperti pindah domisili, perubahan status, atau pemilih baru, agar hak pilih dapat terjamin pada pemilu dan pemilihan yang akan datang. KPU Kota Payakumbuh berkomitmen untuk terus menjaga kualitas data pemilih sebagai salah satu fondasi utama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.


Selengkapnya
48

Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan IV Tahun 2025

KPU Kota Payakumbuh Gelar Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan IV Tahun 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 tingkat Kota Payakumbuh pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Kantor KPU Kota Payakumbuh, mulai pukul 10.00 WIB. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Payakumbuh, Sekretaris, serta seluruh jajaran sekretariat KPU Kota Payakumbuh. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU dalam menjaga akurasi dan kemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Selain internal KPU, rapat pleno terbuka ini juga dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan terkait, antara lain perwakilan dari KODIM 0306/Lima Puluh Kota, POLRES Payakumbuh, Bawaslu Kota Payakumbuh, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Payakumbuh, serta Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh. Berdasarkan hasil rekapitulasi dalam rapat pleno, jumlah pemilih Kota Payakumbuh pada PDPB Triwulan IV Tahun 2025 ditetapkan sebanyak 107.015 pemilih, dengan rincian 52.794 pemilih laki-laki dan 54.221 pemilih perempuan, yang tersebar di 5 kecamatan dan 47 kelurahan di Kota Payakumbuh. Melalui pelaksanaan rapat pleno terbuka ini, KPU Kota Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan akurasi, transparansi, dan kualitas data pemilih, sebagai salah satu fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, demokratis, dan berintegritas.


Selengkapnya
44

Forum Diskusi Terpumpun bertema Implikasi Pemisahan Dua Fase Pemilu sebagai Tindak Lanjut Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

Senin, 17 November 2025, KPU Kota Payakumbuh menghadiri undangan KPU Provinsi Sumatera Barat perihal Forum Diskusi Terpumpun bertema “Implikasi Pemisahan Dua Fase Pemilu sebagai Tindak Lanjut Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.” Kegiatan ini menghadirkan Anggota KPU RI, Idham Holik, sebagai narasumber. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Payakumbuh mendapatkan penguatan pemahaman terkait perkembangan sistem pemilu, desain keserentakan pemilu, dinamika putusan Mahkamah Konstitusi, serta arah penyempurnaan kebijakan kepemiluan. Putusan MK tersebut menetapkan bahwa penyelenggaraan Pemilu ke depan akan dilaksanakan dalam dua fase, yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Pemilu Nasional memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD, sedangkan Pemilu Lokal memilih DPRD serta kepala daerah dan digelar paling cepat dua tahun setelah Pemilu Nasional. Dalam pemaparannya, Idham Holik menjelaskan bahwa pemisahan dua fase ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemilu, mencegah pragmatisme politik, serta memberi ruang lebih bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintahan hasil Pemilu Nasional. Pemahaman yang komprehensif tentang kerangka hukum penyelenggaraan pemilu merupakan fondasi penting bagi KPU dalam memastikan proses demokrasi berjalan profesional, transparan, efektif, serta berlandaskan prinsip kepastian hukum. KPU Kota Payakumbuh berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas layanan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di daerah, demi terwujudnya pemilu yang demokratis, berintegritas, dan dipercaya publik.


Selengkapnya
56

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pembentukan Satuan Karya (Saka) Pramuka Rintisan Yogaswara di lingkungan KPU Provinsi Sumatera Barat

Hallo #TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh Menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pembentukan Satuan Karya (Saka) Pramuka Rintisan Yogaswara di lingkungan KPU Provinsi Sumatera Barat. Penandatanganan berlangsung pada Selasa (18/11) di Lapangan Upacara Apeksi Balai Kota Padang dan menjadi tonggak penting kerja sama kedua lembaga dalam meningkatkan peran serta generasi muda dalam bidang kepemiluan. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, dan Ketua Kwarda 03 Gerakan Pramuka Sumatera Barat, Audy Joinaldy, menjadi pihak yang menandatangani dokumen MoU tersebut. Penandatanganan MoU di hadiri oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Jons Manedi, jajaran struktural KPU Provinsi Sumatera Barat Sekretaris KPU Irzal Zamzami, Kabag Parmas dan SDM Jumiati, Kasubag Parhubmas Yusrival Yakub. Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat juga turut hadir dalam kegiatan ini. Dalam MoU ini, kedua institusi menyepakati sejumlah ruang lingkup kerja sama, antara lain perencanaan serta penyiapan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung program Saka Rintisan Yogaswara. Selain itu, KPU juga memberikan dukungan administrasi, teknis, dan operasional dalam pelaksanaan program dan pengelolaan latihan satuan karya tersebut.


Selengkapnya
37

Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Program Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Rangka Pembentukan Satuan Karya Rintisan Yogaswara KPU Provinsi se- Sumatera Barat

Selasa, 18 November 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Tindak Lanjut Program Pendidikan Pemilih. Kegiatan ini membahas berbagai strategi penguatan pendidikan pemilih, salah satunya melalui perintisan Satuan Karya (Saka) Yogaswara sebagai model baru edukasi kepemiluan berbasis kolaborasi dengan Gerakan Pramuka. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Republik Indonesia, Parsadaan Harahap, yang memberikan apresiasi atas inisiatif pengembangan Saka Yogaswara. Dalam penyampaiannya, beliau menilai Gerakan Pramuka sebagai mitra strategis KPU karena memiliki struktur organisasi yang kuat serta jaringan yang luas hingga ke tingkat akar rumput. Menurut Parsadaan Harahap, apabila dikelola secara serius dengan komunikasi yang efektif, Saka Yogaswara berpotensi menjadi gerakan pendidikan pemilih yang berdampak luas dan berkelanjutan. Selain itu, beliau juga mendorong jajaran penyelenggara pemilu untuk terus meningkatkan kepercayaan diri pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, terlebih Provinsi Sumatera Barat masuk dalam nominasi pembangunan Zona Integritas. Pada sesi diskusi, peserta rapat koordinasi membahas berbagai tantangan dalam pelaksanaan program pendidikan pemilih di daerah, antara lain keterbatasan anggaran serta perlunya penguatan koordinasi lintas instansi. Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU RI juga berbagi pengalaman praktik baik dari daerah lain yang berhasil membangun skema kerja sama lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.


Selengkapnya
44

Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Informasi Publik dan Standar Permintaan Informasi Publik Pada KPU Kota Payakumbuh

Selasa, 11 November 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Standar Pelayanan Informasi Publik dan Standar Permintaan Informasi Publik yang bertempat di Aula HKM KPU Kota Payakumbuh. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Payakumbuh, Bapak Khairudin Fambo, serta dimoderatori oleh Kepala Subbagian SDM dan Partisipasi Hubungan Masyarakat, Zenli Iswandi. Forum ini turut dihadiri oleh perwakilan Polres Payakumbuh, Kodim 0306/50 Kota, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh, serta unsur masyarakat Kota Payakumbuh sebagai pengguna layanan informasi publik. Dalam paparannya, narasumber menyampaikan latar belakang pelaksanaan Forum Konsultasi Publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, uji rancangan Standar Pelayanan Informasi Publik dan Standar Permintaan Informasi Publik untuk memastikan kesesuaian dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik, serta tujuan, manfaat, dan urgensi pelaksanaan Forum Konsultasi Publik di lingkungan KPU Kota Payakumbuh. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Payakumbuh menghimpun ide, gagasan, serta masukan dari para pemangku kepentingan dan pengguna layanan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.


Selengkapnya