Berita Terkini

292

Integritas 24 Jam, Tolak Gratifikasi!

Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang jujur dan adil. Bentuk komitmen tersebut diaktualisasikan dengan semangat integritas 24 (dua puluh empat) jam berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 5 Tahun 2022. Selain itu, juga telah dibentuk tim satuan tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan penerapan zona integritas di KPU Kota Payakumbuh. Hal tersebut ditekankan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Payakumbuh Ade Jumiarti Marlia, Senin (27 Juni 2022) saat menjadi pembina apel pagi.  "Tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan. Karenanya, kita semua berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan jujur dan adil dengan penerapan integritas 24 jam. KPU Kota Payakumbuh juga telah membentuk tim satuan tugas UPG dan penerapan zona integritas", kata Ade. Sejalan dengan itu, Ade mengingatkan seluruh jajaran KPU Kota Payakumbuh agar menolak setiap pemberian atau apapun dari pihak-pihak yang bisa mempengaruhi sikap, tindakan, maupun kebijakan sebagai penyelenggara Pemilu. "Sebagai penyelenggara Pemilu, kita harus menolak gratifikasi. Gratifikasi atau pemberian dalam arti luas terjadi di sekitar kita dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, dalam pergaulan, pertemanan, kegiatan keagamaan, budaya, dan etika, meliputi aktivitas atau kegiatan peringatan peristiwa spesial, ekspresi persahabatan, dan wujud terima kasih kepada teman atau keluarga. Meskipun sebagai sesuatu yang wajar, apabila sudah berkaitan dengan jabatan dan kemungkinan adanya benturan kepentingan (conflict of interest), maka gratifikasi termasuk ke dalam tindak pidana korupsi (tipikor)", tegas Ade. Setelah apel pagi, KPU Kota Payakumbuh meneriakkan yel-yel "KPU Kota Payakumbuh Tolak Gratifikasi! Salam integritas 24 Jam. Bersama KPU Kita Bahagia". (*/lthf)


Selengkapnya
188

Verifikasi Untuk Pastikan Akurasi Data Pemilih

Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh turun langsung ke kelurahan guna melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Verifikasi ini berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindaklanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.  Kegiatan ini berlangsung Rabu-Kamis (22-23 Juni 2022) dilakukan oleh Tim KPU Kota Payakumbuh yang terdiri dari komisioner dan staf sekretariat. Verifikasi yang dilakukan adalah terhadap data pemilih yang tidak padan dan meninggal.  Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Yuzalmon pada saat rapat koordinasi divisi perencanaan, data dan informasi KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa data meninggal merupakan data yang berasal dari hasil pelaporan akta kematian pada  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan hasil sensus penduduk Badan Pusat Statistik  (BPS) Tahun 2020. Sementara data tidak padan merupakan data yang tidak ditemukan padanannya dengan data kependudukan Kemendagri.  Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Payakumbuh Neti Payoka menjelaskan teknis verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan ke kelurahan se Kota Payakumbuh. “Data pemilih yang dilakukan verifikasi administrasi dan faktual tersebut tersebar di 5 Kecamatan dan 47 Kelurahan. Tim yang turun mengisi kertas kerja dan juga meminta data dukung seperti Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Meninggal Dunia (SKMD)”, ujar Neti. Lebih lanjut Neti menjelaskan, untuk data pemilih meninggal adalah dengan melakukan verifikasi faktual guna memastikan bahwa yang bersangkutan benar sudah meninggal dengan mengkonfirmasi ke kelurahan atau RT/RW atau keluarga yang bersangkutan. "Lembar kerja untuk data meninggal berupa daftar pemiih meningggal dan formulir pemilih meninggal Jika ada surat keterangan kematian diberikan oleh lurah juga lebih baik", kata Neti. Sementara untuk data tidak padan adalah verifikasi dengan melihat dan meminta fotokopi KK (jika bisa) atau lihat di database (jika ada). "Untuk data tidak padan ini, kita menuliskan perbaikan data di kolom yang disediakan bila ada perubahan/ perbaikan data", terang Neti.(*/by)  


Selengkapnya
170

Implementasikan Asas Pemilu dan Visi Masa Depan

Payakumbuh -- Setiap makhluk yang bernyawa termasuk manusia pasti akan melalui kematian, sebagai proses perjalanan menuju Allah SWT, Tuhan Pencipta Alam. Ketika kematian sudah datang, maka segala amal kebaikan yang telah dilakukan manusia di dunia akan terputus, kecuali tiga hal, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan doa anak yang sholeh. Karenanya, selagi Allah SWT masih memberikan kesempatan untuk hidup, manfaatkanlah dengan beribadah kepada Allah SWT. Tausyiah tersebut menjadi pembuka yang menyejukkan sekaligus mengingatkan kepada seluruh peserta apel pagi yang disampaikan pembina apel, Ketua KPU Kota Payakumbuh Haidi Mursal M, Senin (20 Juni 2022) pukul 08.00 WIB di halaman kantor KPU Kota Payakumbuh. Apel diikuti oleh anggota KPU Kota Payakumbuh dan jajaran sekretariat KPU Kota Payakumbuh. "Kullu nafsin dzaaiqotul mauut.  Summa ilainaa turja'uun. Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada Kami kamu dikembalikan (Al-Qur'an Surat Al-Ankabut ayat 57)", ujar Haidi Mursal. Sejalan dengan itu, hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Ra, di dalam hadist riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda: "Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga: yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak sholeh yang berdoa baginya." "Seseorang yang memberikan dan mengajarkan ilmu kepada orang lain dan kemudian orang tersebut mengamalkannya, maka amalannya akan terus mengalir dan tidak akan terputus. Itulah salah satu bekal kita di kemudian hari", kata Haidi Mursal.   Siapkan Fisik dan Mental Haidi Mursal mengajak anggota dan jajaran sekretariat KPU Kota Payakumbuh untuk mempersiapkan fisik dan mental dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. "Kekompakan, soliditas, dan kerja teamwork adalah kunci kuksesnya setiap tahapan Pemilu 2024, sebagai Penyelenggara kita harus tetap selalu menjaga asas Pemilu dimana pun kita berada", pungkasnya.(*/by)


Selengkapnya
176

Apresiasi Untuk Besarkan Hati Pembaca

Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh mendapat apresiasi dari KPU Provinsi Sumatera Barat saat rapat divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SosDikLihParMas dan SDM) KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, Kamis (16 Juni 2022) siang pukul 14.00 - 16.00 WIB. Pada rapat divisi tersebut, KPU Kota Payakumbuh juga mendapat kesempatan untuk melaporkan perkembangan pengelolaan website dan media sosial. Ketua Divisi SosDikLihParMas dan SDM KPU Kota Payakumbuh Nina Trisna menyampaikan kondisi sumber daya manusia, pola kerja dalam memproduksi pemberitaan dan rencana ke depan dalam pengelolaan website dan media sosial. “Sumber daya manusia di KPU Kota Payakumbuh dalam pengelolaan website dan media sosial ada dua orang staf di bawah kontrol Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Berita-berita atau informasi-informasi yang dibuat oleh staf, sebelum dipublikasikan di website maupun di media sosial dikoreksi terlebih dahulu oleh Kasubag Teknis dan ParHuMas, serta di acc oleh Ketua Divisi SosDikLihParmas dan SDM. Selain itu pengelolaan kehumasan memanfaatkan tim Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) dan tidak membentuk tim khusus redaksi pemberitaan dan publikasi”, ujar Nina. Ketua Divisi SosDikLihParMas dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat mengapresiasi tim kehumasan KPU Kota Payakumbuh dalam memproduksi berita dan informasi yang dinilai sudah baik. “Beritanya sudah baik, sudah bagus. Sudah masuk ke isu. Sudah tajam masuk ke isu. Sudah meninggalkan dan sedikit saja tentang peristiwa. Bahkan sudah mencontoh berita (Harian, red) Kompas, memberikan sub-sub judul. Saran saya sedikit, karena kita menyesuaikan dengan publik, daya baca masyarakat kita masih sangat lemah. Minat bacanya tinggi. Panjang sedikit yang akan dibaca, di-skip. Oleh karena itu, sementara waktu kita memakai sub judul juga, tetapi tidak panjang seperti yang ada di Kompas. Sub judul yang panjang bisa dijadikan satu berita lagi, akan menjadi lebih baik. Lebih kenyang dan lebih membesarkan hati pembaca”, nilai Izwaryani. Izwaryani menilai, penulisan berita dimulai dari porsi yang kecil (berita yang tidak terlalu panjang, red), baru kemudian seiring berjalannya waktu dan tahapan yang semakin padat, maka satu berita yang panjang dengan beberapa sub judul. Nina dan tim antusias dalam menerima arahan dan akan menyiapkan rencana tindak lanjut (RTL) dari arahan yang disampaikan oleh Ketua Divisi SosDikLihParMas dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat Izwaryani. “Kita antusias menerima saran dan masukan dari “Pak Adiak”. Ke depan kita akan lebih mengoptimalkan pemberitaan di website dan media sosial dengan meningkatkan peran dan fungsi Bakohumas KPU Kota Payakumbuh. Dalam waktu dekat, rencana kita juga akan mengadakan workshop internalisasi kehumasan yang melibatkan seluruh staf sekretariat KPU Kota Payakumbuh”, ujar Nina.(*/lthf)


Selengkapnya
201

Injury Time PDPB, Optimalkan Wilayah Kerja Rendatin

Payakumbuh -- Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin) KPU Kota Payakumbuh, Neti Payoka dan Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin), Rori Ade Putra beserta Operator Sidalih mengikuti Rapat Kerja Sinkronisasi Data Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 dengan Data Kependudukan Kemendagri, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat melalui zoom meeting, Jum’at pagi jam 09.00 Wib (17/06). Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat Yuzalmon menyebutkan ada beberapa informasi dari hasil rapat koordinasi dengan KPU RI.  "Ada beberapa informasi dari hasil rakor dengan KPU RI, yang bisa kami sampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota. Diantaranya adalah tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang kemungkinan akan segera berakhir," imbuhnya.  Dijelaskan Yuzalmon, dengan telah keluarnya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan akan berakhir seiring dengan diterimanya data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri. "Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih akan dimulai pada 14 Oktober 2022. Diperkirakan KPU RI akan menerima DP4 dari Kemendagri sekitar bulan Juli atau Agustus 2022. Dengan begitu, kegiatan PDPB diperkirakan juga akan berakhir seiring dengan penerimaan DP4 tersebut," ujar Yuzalmon.  Yuzalmon juga menegaskan agar mengoptimalkan wilayah kerja Rendatin (Perencanaan, Data dan Informasi), mengoptimalkan sisa waktu Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan di Bulan Juni ini, meningkatkan Sinergisitas dengan Divisi Parmas dalam menyajikan dan menyampaikan informasi dan melakukan pengawalan terhadap semua aplikasi yang dikelola seperti SIDALIH, SILOG, SILON, SAKTI, SIPOL dan lainnya.(*/by)


Selengkapnya
255

Perkuat Simpul Kedaulatan Rakyat

Payakumbuh --- Partisipasi masyarakat harus terus didorong dalam setiap proses demokrasi lima tahunan, yaitu Pemilihan Umum. Pasca peluncuran tahapan Pemilu 2024, Selasa (14 Juni 2022) lalu, upaya untuk melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sangat strategis dan penting, agar masyarakat menyadari makna keikutsertaan mereka dalam pemilu. Selain itu, tugas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya keterlibatan mereka guna menentukan nasib bangsa lima tahun mendatang. Makna demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk kepentingan rakyat harus senantiasa disuarakan oleh semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu dalam agenda-agenda sosialisasinya. “Misi kita adalah mensosialisasikan setiap tahapan Pemilu 2024 kepada masyarakat. Sosialisasi bukan hanya terkait publikasi berita kegiatan-kegiatan KPU, tetapi kita sebagai penyelenggara juga harus mengajak publik untuk terlibat dalam setiap tahapan Pemilu 2024”, ujar Izwaryani, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SosDikLihParMasdanSDM) KPU Provinsi Sumatera Barat, saat memimpin rapat Divisi SosDikLihParMasdanSDM dengan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, Kamis (16 Juni 2022) pukul 14.00 – 16.00 WIB. Rapat divisi dihadiri oleh Ketua Divisi SoDikLihParMasdanSDM KPU Kota Payakumbuh Nina Trisna dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat M. Luthfi Munzir, melalui ruang zoom meeting. Lebih lanjut “Pak Adiak”, sapaan akrab Izwaryani menggambarkan potensi yang dimiliki oleh KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dalam memberikan pendidikan, pemahaman, dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai modal dan kekuatan utama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan Pemilu 2024. “Di Sumatera Barat terdapat 19 kabupaten/kota, ditambah 1 provinsi. Artinya, ada 20 (dua puluh) website yang dikelola dan dimiliki oleh KPU di Sumatera Barat, menjadi modal jejaring penyebarluasan informasi. Apabila jejaring ini secara massif memberikan informasi yang berkualitas dan bermutu bagi masyarakat, akan ada 20 kekuatan yang bersatu untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang peran mereka dalam setiap tahapan Pemilu 2024”, kata mantan komisioner Kabupaten Agam tersebut.   Beri Ruang Partisipasi KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dengan modal website dan media sosial yang dikelolanya, bisa menjadi ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan Pemilu 2024. Tuntutan ke depan adalah menaikkan level kehumasan dari sekedar memberitakan peristiwa kepada isu-isu strategis yang menarik bagi masyarakat sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat dan pemilih. “Sosialisasi setiap tahapan tidak sekedar bahwa KPU akan melaksanakan tahapan ini, tahapan itu. Melainkan ajarkan masyarakat dan pemilih untuk bisa terlibat. Misalnya, dalam pemutakhiran data pemilih, ajarkan kepada pemilih bagaimana cara mengakses dan melihat nama mereka sudah terdaftar sebagai pemilih. Bila pemilih yang telah memenuhi syarat tersebut belum terdaftar, ajarkan mereka agar terdaftar sebagai pemilih. Pahamkan mereka apa keuntungan untuk mereka bila mereka terdaftar sebagai pemilih dan apa ruginya bila tidak terdaftar”, sebut “Pak Adiak”. Pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, KPU Kabupaten/Kota bisa memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat bahwa satu kartu tanda penduduk (KTP) mereka bisa menjadi bentuk dukungan kepada calon partai politik sebagai peserta pemilu. Sehingga, masyarakat tidak terkejut dan mempertanyakan lagi saat petugas verifikasi faktual mendatangi dan memperlihatkan fotokopi KTP masyarakat untuk memastikan dukungan KTP tersebut kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024. “Tidak ada lagi (masyarakat, red) yang bersikap seperti itu. Tapi mereka sudah paham bahwa nama mereka tercantum, mereka dikonfirmasi, mereka setuju, oke. MS (memenuhi syarat, red). Mereka tidak setuju. Oke. TMS (tidak memenuhi syarat, red). Kalau MS nya cukup, maka partai yang mereka bantu akan boleh mengikuti pemilu. Yang penting disana kita sampaikan bahwa bukan hanya di hari pemungutan suara saja masyarakat memperlihatkan kedaulatannya, tetapi di verifikasi ini masyarakat menentukan kedaulatannya untuk menentukan satu partai boleh atau tidak boleh ikut pemilu. Itu kedaulatan rakyat namanya”, terang Izwaryani.(*/lthf)


Selengkapnya