Berita Terkini

132

Warming Up Pemilu 2024, Hindari Deadlock

Payakumbuh --- Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 sudah di depan mata. Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh diharapkan memiliki semangat baru dalam melaksanakan tugas menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ade Jumiarti Marlia, saat menjadi pembina apel pagi, Senin (06 Juni 2022) di halaman Kantor KPU Kota Payakumbuh. Apel pagi diikuti oleh komisioner, sekretaris, para kasubag, fungsional ahli muda, dan staf sekretariat KPU Kota Payakumbuh.  "Tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022. Pada Kamis (02 Juni 2022) yang lalu jajaran sekretariat KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, termasuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan sekretariat KPU Kota Payakumbuh juga telah melaksanakan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu sebagai bagian dari kesiapan sekretariat menyelenggarakan Pemilu Serentak Tahun 2024. Ini tentu menjadi warming up (pemanasan) bagi kita  mempersiapkan diri dalam penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024", ujar Ade. Ade mengharapkan agar setiap individu mengetahui tugas pokok dan funsgi masing-masing, agar tidak terjadi deadlock dalam pekerjan kepemiluan.(*/debi)


Selengkapnya
145

Ubah Mindset, Bekerja Sesuai Ritme Tahapan!

Padang --- Tahapan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan jajarannya untuk bersiap menghadapi tahapan demi tahapan tersebut dengan memperbaharui semangat dan mindset untuk bekerja menyukseskan Pemilu serentak, 14 Februari 2024. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik di hadapan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat saat rapat kerja Persiapan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Minggu (05 Juni 2022) siang di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat. Rapat kerja dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Provinsi Sumatera Barat beserta sekretaris, dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kasubag Teknis, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.  "Tanggal 14 Juni 2022 kita  sudah memulai tahapan Pemilu. Penting untuk merubah mindset (pola pikir) terhadap pekerjaan sebagai penyelenggara Pemilu. Karenanya kita sudah harus bekerja sesuai ritme tahapan", pesan Idham. Salah satu tahapan terdekat yang akan dilaksanakan oleh KPU adalah pendaftaran partai politik,verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Dengan regulasi yang sama,yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka menurut Idham yang diperlukan oleh KPU adalah saling berbagi pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu, sekaligus memperkuat peraturan KPU dengan mengevaluasi regulasi sebelumnya serta meminta pandangan dan masukan dari masyarakat. "Saya yakin kita bisa saling sharing (berbagi) pengalaman berdasarkan Pemilu 2019 yang telah kita lalui. Berbagai kekurangan yang terdapat pada Pemilu 2019 agar kita evaluasi dan perbaiki pada Pemilu 2024. Karena pengalaman adalah guru yang terbaik",kata Idham.(*/lthf)  


Selengkapnya
118

Pers Harus Tulis Kebenaran Pemilu

Padang --- Lahirnya reformasi memberi ruang pada terjadinya amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga memberikan perubahan dalam ketatanegaraan di Republik Indonesia. Salah satu aspek penting reformasi adalah lahirnya Pasal 22 E UUD Negara Republik Indonesia 1945, yaitu: (1). Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali; (2). Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; (3). Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik; (4). Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan; (5). Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri; (6). Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional yang diselenggarakan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) bekerjasama dengan KPU dan Pusat Studi Humaniora (PSH) Universitas Andalas, bertema "Peran Media Menyukseskan Pemilu 2024 Berkualitas dan Berintegritas", Minggu (05 Juni 2022) di Convention Hall Bukit Lampu, Kota Padang. Turut hadir ketua dan anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Nofal Ardi sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Payakumbuh dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Payakumbuh M. Luthfi Munzir juga menghadiri seminar nasional ini. "Pasal tersebut memiliki sejarah untuk kembali kepada amanat reformasi. Kaitannya dengan media,bahwa pers adalah pilar ke empat demokrasi, setelah eksekutif,legislatif, dan yudikatif. Reformasi di Indonesia memberi ruang kepada pers dalam alam demokrasi. Pers dan nasionalisme merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan", kata Idham mengingatkan. Lebih mendalam Idham menjelaskan bahwa Pemilihan Umum merupakan instrumen dalam mewujudkan demokrasi prosedural, termasuk di Indonesia. Karenanya, media di era demokrasi merupakan pra syarat penting terwujudnya civil society (masyarakat sipil). Kualitas demokrasi juga tergantung kepada kualitas komunikasi yang dilakukan oleh media. Pers juga perlu melawan informasi hoax yang berkeliaran di ruang publik. "Peran pers adalah mengedukasi masyarakat dan dan menyebarluaskan informasi yang benar. Kaitannya dengan Pemilu, bahwa pers harus menuliskan kewajibannya tentang kebenaran. Pemilu adalah jantung demokrasi. Tidak ada demokrasi tanpa pemilu. Maka, peran pers adalah menulis tentang kebenaran pemilu, melawan informasi hoax guna meningkatkan "well educated voters", kata Idham.(*/lthf)  


Selengkapnya
495

Monoloyalitas Untuk Pemilu Berintegritas

Padang --- Terselenggaranya Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 tidak terlepas dari kesiapan dan dukungan aparatur sipil negara (ASN) sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara hirarkis. Mulai dari sekretariat KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Sebagai bentuk kesiapan seluruh ASN di lingkungan sekretariat jenderal KPU RI dalam mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,Pusat Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan Setjend KPU RI mengadakan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu bagi ASN di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota se Indonesia.  Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu berlangsung pada 2 - 21 Juni 2022 secara bertahap dan diikuti oleh 8.193 ASN KPU dari 34 Provinsi. Provinsi Sumatera Barat dan Jawa Barat terpilih sebagai provinsi perdana yang melaksanakan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu ini. Sebanyak 321 ASN KPU se Sumatera Barat mengikuti pelatihan dasar ini, Kamis (02 Juni 2022) di Hotel Santika Premiere Padang.  Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Setiawan Sutrisno menegaskan bahwa Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu ini dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan dan kesiapan seluruh ASN KPU RI dalam mendukung dan mensukseskan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Peningkatan kapasitas, kompetensi, dan pemahaman yang sama menjadi kata kunci dan tujuan pelatihan dasar ini guna mewujudkan Pemilu 2024 yang beritegritas. “Kesekretariatan KPU berada dalam satu kesatuan manajemen yang bersifat hierarki dan monoloyalitas, harus mampu menjadi ASN yang unggul dalam pengetahuan (knowledge), keahlian dan keterampilan (skill), serta sikap/etos kerja (attitude) dalam meningkatkan kompetensi dan keahlian serta kapasitas sebagai penyelenggara Pemilu,” tegas Bernad. Bernad juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk memahami aturan dan tata kelola pemilu, update kompetisi kepemiluan, membangun kohesifitas internal dan relasi eksternal, serta memahami bahwa jajaran sekretariat KPU adalah satu kesatuan hierarkis.  Sementara itu, Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat Firman dalam sambutan pembukaan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu mengajak seluruh ASN di lingkungan sekretariat KPU se Sumatera Barat untuk selalu bersyukur kepada Allah, memiliki bekal dan pemahaman yang sama tentang kepemiluan. "Jajaran sekretariat agar memiliki bekal dan pemahaman yang sama tentang kepemiluan. Sebagai provinsi yang mendapat kesempatan perdana, kita berharap bisa memberikan contoh yang baik bagi provinsi-provinsi yang lain. Harapannya,agar sebagai ASN sekretariat KPU, selalu menjunjung integritas, pemahaman, dan profesionalitas yang tinggi", ujar Firman. Narasumber Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu ini adalah Anggota Tim Pakar KPU RI, Nazir Salim Manik dan difasilitasi oleh Tenaga Ahli KPU RI, Fadlilah Mohammad. Adapun materi yang disampaikan narasumber, antara lain: Dasar-Dasar Pemilu dan Demokrasi, dan Kesekretariatan Penyelenggara Pemilu Independen.(*/lthf)


Selengkapnya
439

Jangan Terjebak Seremonial !

Payakumbuh --- Pemberitaan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya KPU se Sumatera Barat harus lebih mengedepankan isu dibanding peristiwa. Sehingga lebih menarik minat masyarakat untuk mengetahui dan mengakses berita dan informasi yang disajikan oleh tim kehumasan KPU Kabupaten/Kota. Hal tersebut ditekankan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SosDikLihParMasSDM) KPU Provinsi Sumatera Barat Izwaryani, Selasa (31 Mei 2022) siang pada rapat divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat melalui zoom meeting. Divisi SosDikLihParmas dan SDM KPU Kota Payakumbuh Nina Trisna, Kasubag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat M. Luthfi Munzir dan tim kehumasan KPU Kota Payakumbuh mengikuti rapat divisi ini. “Dari review berita terakhir yang dipublikasikan di website KPU Kabupaten/Kota, kita melihat bahwa pemberitaan masih berbasis peristiwa atau seremonial. Seharusnya, agar bisa menarik rasa ingin tahu masyarakat, kita harus menyajikan informasi dari berbasis peristiwa menjadi berbasis isu. Apa makna yang ada di balik peristiwa yang terjadi tersebut”, ungkap Pak Adiak, sapaan akrab Izwaryani. Hal yang sama ditegaskan oleh staf sub.bagian teknis dan hupmas KPU Provinsi Sumatera Barat Ade Alifya. Ade mencontohkan berubahnya gaya pemberitaan yang dilakukan oleh KPU RI, dari informasi menjadi berbasis isu. “Silahkan direview kembali website Kabupaten/Kota, apakah menarik bagi publik atau tidak judunya. Kita jangan terjebak dengan peristiwa seremonial saja, karena tidak menarik bagi publik. Perlu judul yang komunikatif dan kedepankan isu di balik peristiwa”, terang Ade.(*/lthf)


Selengkapnya
662

Amanat Apel Senin; Dukacita Bagi Guru Bangsa dan Siapkan Diri Songsong Tahapan Pemilu 2024

Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh melaksanakan apel pagi, Senin (30 Mei 2022), di halaman Kantor KPU Kota Payakumbuh. Apel pagi kali ini dimulai dengan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan UUD 1945, pembacaan naskah Pancasila serta pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Bertindak sebagai pembina apel Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Payakumbuh Nofal Ardi. Dalam amanatnya, Nofal menyampaikan ungkapan belasungkawa atas berpulangnya guru bangsa, Prof. Dr. H. Ahmad Syafi'i Maarif dan mengajak keluarga besar KPU Kota Payakumbuh untuk meneladani semangat kebangsaan, keislaman, dan keindonesiaan beliau. "Mari kita perkuat jati diri dengan meneladani semangat kebangsaan, keislaman, dan keindonesiaan yang diajarkan oleh guru kita, almarhum Buya Syafi'i Maarif. Semoga Allah mengampuni segala dosa-dosa beliau dan menempatkan beliau di tempat yang terbaik di sisi-Nya", ujar Nofal seraya mengajak peserta apel pagi untuk mengirimkan Al-Fatihah untuk beliau. Selain itu, Nofal juga mengingatkan bahwa KPU RI telah menetapkan Hari dan Tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 adalah Hari Rabu, 14 Februari 2024, melalui Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022. "Hari dan tanggal pemungutan suara telah ditetapkan oleh KPU RI. Tahapan Pemilu serentak Tahun 2024 direncakan akan dimulai tanggal 14 Juni 2022. Karena itu kami mengajak seluruh keluarga besar KPU Kota Payakumbuh untuk mempersiapkan diri menyongsong tahapan yang akan kita mulai. Mari kembali mempelajari regulasi Pemilu, termasuk membaca rancangan peraturan KPU", kata Nofal. Meskipun hingga saat ini peraturan KPU masih berupa rancangan, Nofal menilai tidak akan banyak perubahan dari peraturan KPU yang telah ada sebelumnya. "Secara garis besar substansi regulasi yang akan memandu kita dalam bekerja tidak akan berbeda jauh dengan perubahannya. Paling tidak para operator aplikasi mulai kembali mempelajari dan membuka kembali aplikasi yang digunakan saat Pemilu 2019. Agar saat tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai, para operator sudah kembali mahir menggunakan aplikasi tersebut", terang Nofal mengakhiri amanatnya.(*/lthf)  


Selengkapnya