Berita Terkini

116

Pertahankan Disiplin dan Integritas

Payakumbuh -  Disiplin dalam bekerja merupakan bagian dari komitmen dan suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum. Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Payakumbuh Neti Payoka saat menjadi Pembina apel, Senin (04 Juli 2022) di halaman Kantor KPU Kota Payakumbuh. Neti juga mengapresiasi jajaran KPU dan sekretariat KPU Kota Payakumbuh karena tingginya angka kehadiran setiap kali apel pagi. “Terima kasih kepada Bapak dan Ibuk semuanya, karena pada setiap kali apel pagi, tingkat kehadirannya sangat tinggi. Itu artinya, bapak dan ibuk telah menegakkan disiplin dalam tugas. Disiplin merupakan salah satu kunci sukses penyelenggaraan pemilu. Disiplin dalam bekerja dan melaksanakan setiap tahapan Pemilu 2024”, sebut Neti. Selain itu Neti menerangkan setelah peluncuran tahapan Pemilihan Umum 14 Juni 2022, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat Jenderal KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota Pada Masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, dilaksanakan piket secara bergantian setiap hari dengan jadwal Senin sampai Jumat pukul 17.00 sampai dengan 08.00 waktu setempat, Sabtu dan Minggu pukul 08.00 sampai 17.00 waktu setempat dan pukul 17.00 sampai 08.00 waktu setempat. “Setelah peluncuran tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 yang lalu, jajaran sekretariat juga diperintahkan untuk melaksanakan piket. Laksanakan piket ini sesuai ketentuan sebagai bagian dari integritas kita sebagai penyelenggara pemilu”, kata Neti.(*/lthf)


Selengkapnya
170

Tingkatkan Literasi Politik Generasi Y dan Z

Padang -  Partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum tidak hanya diukur dari tingkat partisipasi yang dilakukan pada saat hari pemungutan suara. Lebih dari itu, mendorong partisipasi masyarakat harus juga dibekali dengan penanaman pengetahuan dasar kepemiluan, agar masyarakat memahami tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, mengenal lembaga penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan mendapatkan informasi yang benar tentang kepemiluan. Sehingga masyarakat yang sudah berhak untuk memilih bisa menggunakan hak pilihnya atas dasar pengetahuan kepemiluan yang baik. Pada akhirnya, akan menciptakan kualitas pemilu menjadi paripurna; secara prosedural dan substansif Masih rendahnya pengetahuan masyarakat tentang pengetahuan kepemiluan terlihat dari hasil survey Project Based Learning Sosiologi Politik yang dirilis Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang (UNP) dan disampaikan pada Seminar Hasil Project Based Learning Sosiologi Politik dengan tema “Literasi Pemilih Generasi Milenial Jelang Pemilu 2024”, di Ruang Sidang Senat UNP Lantai 3 Rektorat Bagonjong, Rabu (29 Juni 2022). Seminar ini juga mengundang Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SP3MSDM) KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Turut hadir Ketua Divisi SP3MSDM KPU Kota Payakumbuh Nina Trisna.   Latar Belakang Responden Survei dilakukan di Provinsi Sumatera Barat, meliputi 10 Kabupaten/Kota, 28 Nagari/Kelurahan, dan 858 responden, dilaksanakan pada tanggal 20 – 24 April 2022. Dari jumlah responden, didominasi oleh generasi Y (berusia 21 – 41 tahun) sebanyak 75 persen. Sedangan 25 persen responden merupakan generazi Z (berusia 17 – 20 tahun). Berdasarkan latar belakang pendidikan, sebanyak 57,11 persen tamat Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), 18,99 persen berpendidikan Diploma III, IV dan Sarjana (S1), Tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) / sederajat sebanyak 18,18 persen, tamat Sekolah Dasar (SD) / sederajat sebanyak 4,20 persen, tidak tamat SD maupun pascasarjana (S2 dan S3) masing-masing 0,70 persen, dan tidak sekolah sebanyak 0,12 persen. Dilihat dari latar belakang pekerjaan, sebanyak 29,02 persen merupakan ibu rumah tangga, 28,79 persen masih sekolah atau kuliah, disusul oleh wiraswasta/pedagang/tukang/usaha sendiri sebanyak 12,94 persen, belum bekerja sebanyak 10,72 persen, lainnya sebanyak 6,64 persen, pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak bekerja masing-masing 4,20 persen, petani 3,26 persen, professional (dokter, pengacara, akuntan) dan nelayan masing-masing 0,12 persen.   Hasil Survei Berdasarkan hasil survei dari 858 responden terkait pengalaman sebagai pemilih, sebanyak 88,11 persen terdaftar sebagai pemilih, 11,42 persen belum pernah terdaftar dan 0,35 persen responden tidak menjawab/tidak tahu. Responden yang terdaftar sebagai pemilih ternyata tidak semuanya menggunakan hak pilihnya. Sebanyak 71,68 persen menyatakan ikut memilih, 27,74 persen tidak ikut memilih, dan 0,58 persen tidak tahu/tidak menjawab.  Sejumlah pertanyaan tentang pengetahuan dasar kepemiluan juga ditanyakan kepada responden. Pemilihan Umum adalah hak bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu. Akan tetapi, sebanyak 53,38 persen menjawab salah (menjawab Pemilu adalah kewajiban, red). Hanya 28,44 persen responden yang menjawab dengan benar bahwa pemilu adalah hak. Sementara 16,90 persen lainnya tidak tahu/tidak menjawab. Ketika responden ditanya tentang apa itu Pemilu? Makna Pemilu sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat telah diketahui oleh sebahagian besar responden, dengan persentase 53,73 persen, 32,40 persen menjawab pemilu adalah pemilihan umum, 7,69 persen responden menjawab pemilu itu untuk memilih Presiden/DPR/DPD, tidak tahu/tidak menjawab sebanyak 5,36 persen, dan lainnya sebanyak 0,82 persen. Responden juga ditanya tentang tujuan Pemilu. Hasilnya, sebanyak 63,05 persen responden menyatakan tujuan Pemilu untuk memilih Presiden/DPR/DPD, pelaksanaan kedaulatan rakyat sebanyak 9,32 persen, tidak tahu/tidak menjawab sebanyak 10,49 persen, dan lainnya sebanyak 17,02 persen. Pengetahuan responden terkait periode pelaksanaan pemilu sudah cukup tinggi. Sebanyak 74,48 persen responden menjawab pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, Sementara responden menjawab tahu tapi jawabannya salah sebanyak 22,84 persen, tidak tahu sebanyak 2,45 persen, dan tidak menjawab sebanyak 0,12 persen. Hal yang cukup mengagetkan adalah rendahnya pengenalan responden terhadap lembaga penyelenggara pemilu, yaitu 24,71 persen untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 17,60 persen untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal tersebut menggambarkan bahwa literasi politik generasi Y dan Z mengenai kedua lembaga penyelenggara pemilu ini masih sangat rendah. Pengetahuan responden tentang peserta pemilu sudah baik. Sebanyak 60,26 persen responden menyatakan partai politik merupakan peserta pemilu, 27,27 persen responden menjawab masyarakat sebagai peserta pemilu, KPU dan Bawaslu yang disebut sebagai peserta pemilu sebanyak 3,15 persen dan 5,01 persen, tidak tahu/tidak menjawab sebanyak 3,26 persen, dan lainnya sebanyak 1,05 persen. Mengenai syarat pemilu, 52,80% dari responden menjawab tahu dan benar. Tahapan pemilu 42,67% menjawab tahu dan benar, artinya lebih banyak responden  yang tidak mengetahui tahapan pemilu dengan benar. Pertanyaan mengenai asas pemilu memiliki persentase yang  tinggi untuk responden yang menjawab tahu dan benar, yaitu 73,31%.  Kesimpulannya, pengetahuan masyarakat mengenai syarat dan asas pemilu sudah cukup baik dengan persentase diatas 50%, sedangkan untuk tahapan pemilu masih terbilang rendah karena lebih tinggi persentase yang menjawab  tahu dan jawaban salah, tidak tahu, dan tidak menjawab, jika dijumlahkan persentasenya mencapai 53,73%, angka ini lebih tinggi dibandingkan yang menjawab tahu dan benar. Sebagian besar dari responden mengetahui bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu dengan persentase 57,69%. Di tahun 2024 akan dilaksanakan dua kali pemilu, 74,24% dari  responden telah mengetahui bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan dua kali pemilu . Untuk wacana penundaan pemilu, 53,73% responden juga telah mengetahui informasi ini.(*/lthf)  


Selengkapnya
125

Dukung Optimalisasi Pemutakhiran Data Pemilih

Payakumbuh --- Para pemangku kepentingan di Kota Payakumbuh sepakat untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh dalam mengoptimalkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) agar data yang dihasilkan lebih valid dan sempurna. Sesuai dengan kewenangannya masing-masing, stakeholders menyampaikan upaya yang bisa dilakukan untuk memastikan data pemilih akurat. Hal tersebut terungkap saat KPU Kota Payakumbuh menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Juni 2022, Selasa (28 Juni 2022) jam 09.00 WIB sampai selesai di Aula Husni Kamil Manik lantai 2, Kantor KPU Kota Payakumbuh. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Payakumbuh Neti Payoka menyebutkan sejumlah kesepakatan dan komitmen para pemangku kepentingan dalam pemutakhiran DPB ini. “Beberapa hal penting dari hasil rapat koordinasi kita hari ini. Pertama, untuk verifikasi data pemilih yang meninggal bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Payakumbuh. Kedua, blanko pemilih meninggal akan dikirim oleh KPU Kota Payakumbuh ke setiap kecamatan. Ketiga, terdapat data dari unsur TNI/Polri/Pemilih Pemula sekitar 20 (dua puluh) orang yang akan disampaikan ke KPU Kota Payakumbuh. Keempat, Data pemilih pemula dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV untuk kelas 10 (sepuluh) akan disampaikan Bulan Juli 2022 ke KPU Kota Payakumbuh. Kelima, Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Payakumbuh juga akan mempublikasikan DPB dari KPU Kota Payakumbuh”, ujar Neti. Selain itu, semua pihak sepakat untuk pemilih pemula yang belum rekam data, bersama-sama didorong untuk melakukan perekaman data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar tercatat sebagai pemilih dalam daftar pemilih yang dimutakhirkan KPU Kota Payakumbuh secara berkelanjutan.     Turun 1.132 Berdasarkan rapat pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Juni 2022 KPU Kota Payakumbuh, Selasa (28 Juni 2022), jumlah DPB Periode Juni 2022 sebanyak 92.644 (sembilan puluh dua ribu enam ratus empat puluh empat) pemilih, terdiri dari 45.379 (empat puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) pemilih laki-laki dan 47.265 (empat puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh lima) pemilih perempuan.  Jumlah tersebut turun sebanyak 1.132 (seribu seratus tiga puluh dua) pemilih bila dibandingkan dengan DPB Periode Mei 2022 dengan jumlah DPB sebanyak 93.776 (sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam) pemilih, terdiri dari 45.967 (empat puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh tujuh) pemilih laki-laki dan 47.809 (empat puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan) pemilih perempuan. Neti menyebut penurunan tersebut disebabkan oleh sejumlah hal, antara lain: pemilih meninggal dunia sebanyak 728 (tujuh ratus dua puluh delapan) pemilih, pemilih ganda sebanyak 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga) pemilih, pemilih pindah masuk sebanyak 1 (satu) pemilih, bukan penduduk sebanyak 1 (satu) pemilih, dan pemilih pindah sebanyak 11 (sebelas) pemilih. “Sehingga berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan oleh KPU Kota Payakumbuh pekan lalu (Rabu-Kamis, 22-23 Juni 2022) berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindaklanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri RI, total DPB Periode Juni 2022 berjumlah 92.644 pemilih”, kata Neti.(*/lthf)


Selengkapnya
255

Integritas 24 Jam, Tolak Gratifikasi!

Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang jujur dan adil. Bentuk komitmen tersebut diaktualisasikan dengan semangat integritas 24 (dua puluh empat) jam berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 5 Tahun 2022. Selain itu, juga telah dibentuk tim satuan tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan penerapan zona integritas di KPU Kota Payakumbuh. Hal tersebut ditekankan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Payakumbuh Ade Jumiarti Marlia, Senin (27 Juni 2022) saat menjadi pembina apel pagi.  "Tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan. Karenanya, kita semua berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan jujur dan adil dengan penerapan integritas 24 jam. KPU Kota Payakumbuh juga telah membentuk tim satuan tugas UPG dan penerapan zona integritas", kata Ade. Sejalan dengan itu, Ade mengingatkan seluruh jajaran KPU Kota Payakumbuh agar menolak setiap pemberian atau apapun dari pihak-pihak yang bisa mempengaruhi sikap, tindakan, maupun kebijakan sebagai penyelenggara Pemilu. "Sebagai penyelenggara Pemilu, kita harus menolak gratifikasi. Gratifikasi atau pemberian dalam arti luas terjadi di sekitar kita dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, dalam pergaulan, pertemanan, kegiatan keagamaan, budaya, dan etika, meliputi aktivitas atau kegiatan peringatan peristiwa spesial, ekspresi persahabatan, dan wujud terima kasih kepada teman atau keluarga. Meskipun sebagai sesuatu yang wajar, apabila sudah berkaitan dengan jabatan dan kemungkinan adanya benturan kepentingan (conflict of interest), maka gratifikasi termasuk ke dalam tindak pidana korupsi (tipikor)", tegas Ade. Setelah apel pagi, KPU Kota Payakumbuh meneriakkan yel-yel "KPU Kota Payakumbuh Tolak Gratifikasi! Salam integritas 24 Jam. Bersama KPU Kita Bahagia". (*/lthf)


Selengkapnya
159

Verifikasi Untuk Pastikan Akurasi Data Pemilih

Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh turun langsung ke kelurahan guna melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Verifikasi ini berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindaklanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.  Kegiatan ini berlangsung Rabu-Kamis (22-23 Juni 2022) dilakukan oleh Tim KPU Kota Payakumbuh yang terdiri dari komisioner dan staf sekretariat. Verifikasi yang dilakukan adalah terhadap data pemilih yang tidak padan dan meninggal.  Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Yuzalmon pada saat rapat koordinasi divisi perencanaan, data dan informasi KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa data meninggal merupakan data yang berasal dari hasil pelaporan akta kematian pada  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan hasil sensus penduduk Badan Pusat Statistik  (BPS) Tahun 2020. Sementara data tidak padan merupakan data yang tidak ditemukan padanannya dengan data kependudukan Kemendagri.  Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Payakumbuh Neti Payoka menjelaskan teknis verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan ke kelurahan se Kota Payakumbuh. “Data pemilih yang dilakukan verifikasi administrasi dan faktual tersebut tersebar di 5 Kecamatan dan 47 Kelurahan. Tim yang turun mengisi kertas kerja dan juga meminta data dukung seperti Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Meninggal Dunia (SKMD)”, ujar Neti. Lebih lanjut Neti menjelaskan, untuk data pemilih meninggal adalah dengan melakukan verifikasi faktual guna memastikan bahwa yang bersangkutan benar sudah meninggal dengan mengkonfirmasi ke kelurahan atau RT/RW atau keluarga yang bersangkutan. "Lembar kerja untuk data meninggal berupa daftar pemiih meningggal dan formulir pemilih meninggal Jika ada surat keterangan kematian diberikan oleh lurah juga lebih baik", kata Neti. Sementara untuk data tidak padan adalah verifikasi dengan melihat dan meminta fotokopi KK (jika bisa) atau lihat di database (jika ada). "Untuk data tidak padan ini, kita menuliskan perbaikan data di kolom yang disediakan bila ada perubahan/ perbaikan data", terang Neti.(*/by)  


Selengkapnya
134

Implementasikan Asas Pemilu dan Visi Masa Depan

Payakumbuh -- Setiap makhluk yang bernyawa termasuk manusia pasti akan melalui kematian, sebagai proses perjalanan menuju Allah SWT, Tuhan Pencipta Alam. Ketika kematian sudah datang, maka segala amal kebaikan yang telah dilakukan manusia di dunia akan terputus, kecuali tiga hal, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan doa anak yang sholeh. Karenanya, selagi Allah SWT masih memberikan kesempatan untuk hidup, manfaatkanlah dengan beribadah kepada Allah SWT. Tausyiah tersebut menjadi pembuka yang menyejukkan sekaligus mengingatkan kepada seluruh peserta apel pagi yang disampaikan pembina apel, Ketua KPU Kota Payakumbuh Haidi Mursal M, Senin (20 Juni 2022) pukul 08.00 WIB di halaman kantor KPU Kota Payakumbuh. Apel diikuti oleh anggota KPU Kota Payakumbuh dan jajaran sekretariat KPU Kota Payakumbuh. "Kullu nafsin dzaaiqotul mauut.  Summa ilainaa turja'uun. Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada Kami kamu dikembalikan (Al-Qur'an Surat Al-Ankabut ayat 57)", ujar Haidi Mursal. Sejalan dengan itu, hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Ra, di dalam hadist riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda: "Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga: yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak sholeh yang berdoa baginya." "Seseorang yang memberikan dan mengajarkan ilmu kepada orang lain dan kemudian orang tersebut mengamalkannya, maka amalannya akan terus mengalir dan tidak akan terputus. Itulah salah satu bekal kita di kemudian hari", kata Haidi Mursal.   Siapkan Fisik dan Mental Haidi Mursal mengajak anggota dan jajaran sekretariat KPU Kota Payakumbuh untuk mempersiapkan fisik dan mental dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. "Kekompakan, soliditas, dan kerja teamwork adalah kunci kuksesnya setiap tahapan Pemilu 2024, sebagai Penyelenggara kita harus tetap selalu menjaga asas Pemilu dimana pun kita berada", pungkasnya.(*/by)


Selengkapnya