Berita Terkini

126

SIPOL Efektif Deteksi Kegandaan

Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Plitik (SIPOL) dalam proses pendaftaran partai politik untuk bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (25) menyatakan bahwa sistem informasi partai politikyang selanjutnya disebut sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu. “Seluruh aktivitas partai politik dalam proses pendaftaran tersebut dilakukan melalui SIPOL. Mulai dari mengunggah berkas kepengurusan, keanggotaan, dan domisili kantor partai politik. Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota SIPOL sangat penting dalam memeriksa keabsahan berkas pendaftaran partai politik, termasuk adanya atau tidaknya potensi kegandaan dalam menginput data keanggotaan oleh partai politik”, kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Payakumbuh Nofal Ardi. Lebih lanjut Nofal menjelaskan bahwa di tingkat KPU Kabupaten/Kota, termasuk di KPU Kota Payakumbuh, sejak tanggal 16 Agustus 2022 sampai 06 September 2022 melakukan penelitian administrasi syarat dukungan keanggotaan partai politik. Aplikasi SIPOL dinilai efektif mendeteksi kegandaan keanggotaan partai politik, karena bisa menganalisis anggota partai politik yang terindikasi ganda eksternal, ganda internal atau potensi ganda. “Perbedaan antara ganda eksternal, ganda internal atau potensi ganda adalah ganda eksternal adalah potensi keanggotaan ganda antar partai politik, ganda identik adalah potensi keanggotaan ganda dalam satu partai politik yang sama, sedangkan untuk potensi ganda adalah potensi keanggotaan yang sama dalam satu partai politik yang sama”, jelas Nofal. indikasi ganda eksternal apabila terdapat kesamaan terhadap NIK antar parpol. Sedangkan untuk ganda identik apabila terdapat kesamaan data keanggotaan parpol yang meliputi NIK, Nomor KTA, jenis kelamin, dan tanggal lahir. Sedangkan potensi ganda terjadi pada satu parpol yang sama, yaitu apabila terdapat kesamaan terhadap NIK dalam satu parpol yang sama. Analisis SIPOL juga menjadi acuan bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan verifikasi administrasi. “Pada penelitian administrasi keanggotaan partai politik melalui SIPOL ini, ternyata SIPOL bisa mendeteksi dugaan kegandaan keanggotaan partai politik. Misalnya, apabila suatu partai politik menginput data anggotanya, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan partai politik lain juga menginput dengan NIK yang sama, SIPOL secara otomatis bisa memberi peringatan bahwa ada NIK yang ganda”. Beberapa elemen data yang berpotensi ganda bisa dideteksi oleh SIPOL sehingga bisa meminimalisir terjadinya input dua kali atau lebih anggota yang sama oleh partai politik dan/atau tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai politik. Elemen data tersebut, antara lain: Nama, NIK, usia, pekerjaan, Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendafataran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dinyatakan  bahwa proses penelitian administrasi syarat dukungan keanggotaan partai politik berlangsung selama 21 hari terhitung mulai tanggal 16  Agustus – 6 September 2022. Pada rentang waktu tersebut KPU Kota Payakumbuh melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik melalui SIPOL. “Data di SIPOL ini diturunkan oleh KPU RI kepada KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kota Payakumbuh untuk diverifikasi administrasi lebih lanjut. Sehingga dari proses administrasi tersebut bisa ditentukan apakah anggota partai politik telah memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS)”, kata Nofal.(*/lthf)


Selengkapnya
127

Verifikasi Administrasi Tuntas, Apresiasi Untuk Tim Verifikator

Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Sabtu (20 Agustus 2022) sore. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nofal Ardi mengapresiasi kerja keras tim verifikator yang bekerja hampir 24 (dua puluh empat) jam sehari mulai dari Selasa (16 Agustus 2022) sampai Sabtu (20 Agustus 2022). Apresiasi tersebut disampaikan Nofal Ardi saat menjadi pembina apel pagi, Senin (22 Agustus 2022) di halaman Kantor KPU Kota Payakumbuh. Apel pagi diikuti oleh anggota KPU Kota Payakumbuh, sekretaris, pejabat struktural, fungsional, dan staf sekretariat KPU Kota Payakumbuh. "Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, verifikasi administrasi keanggotaan partai politik ini dilaksanakan mulai tanggal 16 Agustus 2022 sampai 29 Agustus 2022. Alhamdulillah, verifikasi administrasi yang kita lakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) telah selesai dilaksanakan", kata Nofal. Lebih lanjut Nofal menjelaskan bahwa selesainya verifikasi administrasi ini tidak terlepas dari soliditas tim kerja yang melibatkan seluruh pegawai sekretariat sebagai verifikator. "Terima kasih kepada tim verifikator yang telah bekerja melaksanakan verifikasi administrasi dengan baik. Sehingga KPU Kota Payakumbuh bisa menyelesaikan verifikasi administrasi ini lebih awal. Soliditas dan kekompakan kita dalam bekerja agar dipertahankan dan lebih baik lagi untuk tahapan-tahapan selanjutnya", terang Nofal memberi semangat peserta apel. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan KPU nomor 260 Tahun 2022 mulai tanggal 19 Agustus 2022 sampai 26 Agustus 2022 partai politik melakukan tindak lanjut hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan. Pada rentang waktu tersebut, KPU Kota Payakumbuh juga akan menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari partai politik.  Pada Sabtu - Minggu (27 - 28 Agustus 2022) KPU Kota Payakumbuh melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik. Pada saat yang sama, KPU Kota Payakumbuh juga akan melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya.  Sementara penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik oleh KPU Kota Payakumbuh kepada KPU Provinsi Sumatera Barat dilakukan pada Selasa - Rabu (30 - 31 Agustus 2022).(*/lthf)


Selengkapnya
115

TERBARU! Ini Jumlah Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik

Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 29 Juli 2022. Sehingga dengan demikian, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dinyatakan TIDAK BERLAKU.  KLIK DISINI UNTUK MENDOWNLOAD KEPUTUSAN KPU NOMOR 258 TAHUN 2022


Selengkapnya
86

Komitmen KPU Jalankan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Dengan Profesional

Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu dengan sungguh-sungguh, profesional sesuai prinsip penyelenggara Pemilu yang tertuang pada undang-undang pemilu. Hal itu ditegaskan Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta. "Kami sadar betul tahapan ini menjadi pijakan utama dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kalau tahapan ini bermasalah, tahapan ke depan akan tersandera, kami akan bekerja sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu," katanya.  Lebih lanjut, Idham mengatakan KPU akan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk melakukan pendaftaran dan melakukan verifikasi. Oleh karena itu, KPU akan memperbaharui dan menguatkan aplikasi SIPOL ini sebagai bentuk komitmen KPU melayani peserta pemilu.  "Kami mengupdate teknologi agar permasalahan tentang keluhan parpol tentang traffic [kelancaran mengakses aplikasi], terus juga server yang kurang bagus pada waktu itu dan potensi peretasan," ungkap Idham. Idham dalam paparannya juga menyampaikan secara detail alur tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu. Pada 1-14 Agustus 2022 dibuka pendaftaran, verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022, hasil verifikasi ini disampaikan pada 14 September. Sementara itu, verifikasi faktual dilakukan 15 Oktober - 4 November 2022 dan hasilnya diumumkan pada 9 November 2022.  Selanjutnya, perbaikan dokumen persyaratan oleh partai politik pada 15-26 September 2022, penetapan partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022, pengundian dan penetapan nomor urut pada 15 Desember 2022 dan esok harinya, yakni 16 Desember 2022 pengumuman partai politik peserta pemilu.   PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Terbit Sementara itu, pada tanggal 20 Juli 2022 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah terbit.  Terbitnya PKPU tersebut menjadi panduan teknis bagi KPU untuk melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik untuk menjadi peserta pemilihan umum Tahun 2024. [KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD PKPU NOMOR 4 TAHUN 2022]


Selengkapnya
136

Bangun Literasi Masyarakat, Gencarkan Informasi Tahapan!

Payakumbuh --- Literasi masyarakat masih rendah dalam membaca informasi kepemiluan. Salah satu contoh banyak yang belum tahu tentang substansi informasi yang tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Padahal informasi tersebut sudah dipublikasikan di berbagai kanal yang dikelola oleh KPU Kota Payakumbuh. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Payakumbuh Nofal Ardi saat menjadi pembina apel pagi, Senin (18 Juli 2022) di halaman Kantor KPU Kota Payakumbuh. “Kita telah mempublikasikan informasi tentang Keputusan KPU RI Nomor 194 Tahun 2022 tersebut di website, media social (facebook, instagram), bahkan di grup whatsapp, screenshoot keputusan tersebut yang untuk Provinsi Sumatera Barat dan Kota Payakumbuh juga sudah di informasikan. Tetapi masih ada juga yang menanyakan melalui japri tentang persyaratan tersebut”, kata Nofal. Meskipun demikian, sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kota Payakumbuh, KPU Kota Payakumbuh, sebut Nofal, harus tetap menggencarkan informasi kepemiluan kepada masyarakat dengan memanfaatkan seluruh kanal dan media yang dikelola oleh KPU Kota Payakumbuh. “KPU Kota Payakumbuh harus terus menyampaikan informasi setiap tahapan pemilu Tahun 2024 kepada masyarakat. Harapan kita agar masyarakat bisa membaca dan mengetahui informasi tersebut", kata Nofal.   Pemenuhan Persyaratan Pasal 173 huruf c, huruf d, dan huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan partai politik dapat menjadi peserta pemilihan umum setelah memenuhi persyaratan antara lain memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi, memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) atau 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, untuk Provinsi Sumatera Barat harus memenuhi 75 persen total Kabupaten/Kota. Artinya, dukungan kepengurusan dan keanggotaan partai politik minimal tersebar di 14 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Sementara persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik untuk tingkat Kota Payakumbuh harus memenuhi 50 persen total kecamatan yang ada di Kota Payakumbuh. “Di Kota Payakumbuh terdapat lima kecamatan. Sehingga berdasarkan Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 tersebut ditetapkan minimal tersebar di tiga kecamatan”, sebut Nofal. Sedangkan untuk jumlah penduduk Kota Payakumbuh sebagai pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik, jumlah penduduk Kota Payakumbuh sebanyak 141.171 (Seratus Empat Puluh Satu Ribu Seratus Tujuh Puluh Satu) jiwa. “Artinya, keanggotaan minimal partai politik untuk tingkat Kota Payakumbuh sebanyak 141 (seratus empat puluh satu ) jiwa”, kata Nofal.(*/lthf)


Selengkapnya
121

Catat! Ini Jumlah Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik

Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.  KLIK DISINI UNTUK MENDOWNLOAD


Selengkapnya