Berita Terkini

423

Rapat Persiapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Payakumbuh; Laksanakan Dengan Serius, Hati-Hati, dan Semangat Melayani

Payakumbuh --- KPU Kota Payakumbuh menggelar Rapat Persiapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (2 Mei 2023) di Aula Husni Kamil Manik, Lt.2 Kantor KPU Kota Payakumbuh. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Payakumbuh, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional serta staf sekretariat KPU Kota Payakumbuh. Ketua KPU Kota Payakumbuh Haidi Mursal M dalam arahannya menyampaikan bahwa agar dalam pelaksanaan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Payakumbuh, seluruh tim kerja serius dan hati-hati, khususnya dalam memeriksa berkaa pengajuan pencalonan dan berkas calon. "Perlu keseriusan dan kehati-hatian kita dalam tahapan ini agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dalam proses penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Payakumbuh ini", kata Haidi Mursal. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ade Jumiarti Marlia dalam arahannya mengingatkan seluruh tim agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada partai politik yang akan mengajukan bakal calon anggota DPRD Kota Payakumbuh. "Berikan pelayanan terbaik, mulai dari pintu terdepan oleh jagad laksana, tim help desk dan registrasi, tim verifikasi, tim dokumentasi, dan saat konferensi pers", kata Ade. Ade juga mengingatkan agar masing-masing tim bisa menyimpan dan merapikan setiap dokumen pengajuan bakal calon dengan sebaik-baiknya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Nofal Ardi dalam pemaparannya menyampaikan hal-hal teknis terkait penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Payakumbuh. "Dalam pelaksanaan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Payakumbuh, sudah ada panduan kita dalam melaksanakan tugas, yaitu: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota", sebut Nofal.


Selengkapnya
427

Gelar Rapat Internal, Sekretaris Pastikan Kesiapan Sekretariat Pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Payakumbuh

Payakumbuh --- Sekretaris KPU Kota Payakumbuh melaksanakan rapat staf, Selasa (2 Mei 2023), di Aula Husni Kamil Manik Lt.2 KPU Kota Payakumbuh. Rapat dipimpin Sekretaris KPU Kota Payakumbuh Beni Mustika dan dihadiri oleh pejabat struktural, fungsional dan staf sekretariat KPU Kota Payakumbuh Rapat staf ini merupakan bagian dari kesiapan sekretariat KPU Kota Payakumbuh dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Umun Tahun 2024, khususnya tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh, mulai Hari Senin tanggal 1 Mei 2023 sampai Hari Minggu, tanggal 14 Mei 2023. "Tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 adalah tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Payakumbuh. Saya ingin memastikan bahwa kita semua di jajaran sekretariat sudah siap untuk melaksanakan tugas tersebut", ujar Beni.


Selengkapnya
413

KPU Kota Payakumbuh Ikuti Rapat Kerja Teknis Tentang Koreksi Data/Transaksi Barang Milik Negara (BMN)

Jakarta --- Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik beserta Operator Modul Aset KPU Kota Payakumbuh mengikuti rapat kerja teknis mengenai koreksi data/transaksi Barang Milik Negara (BMN) pada laporan keuangan (audited) Tahun 2022 yang diadakan oleh KPU RI bertempat di Double Tree Hotel Jakarta dari tanggal 26 s.d 29 April 2023. Kegiatan tersebut merupakan tindak Lanjut KPU RI atas catatan temuan pemeriksaan BPK RI yang sebelumnya telah dilakukan. Selain itu Rapat Kerja teknis dilakukan agar Laporan keuangan yang dibuat oleh satuan kerja KPU se Indonesia dapat selesai tepat waktu dan berkualitas dengan opini WTP, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan reklarifikasi terhadap aset KPU Kota Payakumbuh yang berstatus baik, rusak ringan dan rusak berat yang langsung dipandu oleh tim BMN KPU RI.


Selengkapnya
395

Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Payakumbuh

Payakumbuh --- KPU Kota Payakumbuh melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka Persiapan Pendaftaran Pencalonan Anggota DPRD Kota Payakumbuh. Kegiatan ini dilakasanakan di Aula Husni Kamil Manik Lantai II Kantor KPU Kota Payakumbuh, Jum'at (28/4). Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres, Ketua dan Admin/Operator dari Partai Politik yang ada di Kota Payakumbuh. Ketua KPU Kota Payakumbuh Haidi Mursal dalam sambutannya mengatakan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan sehubungan akan dilakukan pengajuan pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kota Payakumbuh sesuai dengan yang ada dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang akan dimulai tanggal 1 s.d 14 Mei 2023. Selanjutnya dilanjutkan dengan penyampaian materi Tata Cara Pencalonan Anggota DPRD oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Nofal Ardi. Kegiatan ini sangat penting dilaksanakan agar nanti tidak ada permasalahan yang timbul terkait dengan tahapan proses pencalonan tersebut. KPU Kota Payakumbuh juga membuka helpdesk untuk Partai Politik yang akan berkoordinasi langsung terkait pencalonan dan pengisian penginputan syarat pengajuan pada aplikasi Silon. Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab.


Selengkapnya
420

Rapat Divisi Teknis Persiapkan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Payakumbuh

Payakumbuh --- Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Payakumbuh dilaksanakan mulai Senin (1 Mei 2023) sampai Minggu (14 Mei 2023), Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu melakukan rapat divisi, Jumat 28 April 2023. Rapat di pimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Payakumbuh Noval Ardi dan diikuti oleh Ketua KPU Kota Payakumbuh, Sekretaris, Kasubag dan staf subbagian teknis KPU Kota Payakumbuh. Rapat divisi tersebut membahas tentang persiapan KPU Kota Payakumbuh guna melaksanakan tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Payakumbuh, mulai dari persiapan tim, sarana dan prasarana, serta teknis proses penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Payakumbuh dalam Pemilu tahun 2024.


Selengkapnya
437

Koordinasi Persiapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Payakumbuh Untuk Pemilu Tahun 2024

Payakumbuh --- Sehubungan dengan dimulainya Tahapan Pencalonan Anggota DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota serta Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD untuk Pemilu Tahun 2024 dan berdasarkan ketentuan Pasal 240 ayat (2) dan Pasal 258 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur persyaratan kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta bakal calon anggota DPD, KPU Kota Payakumbuh melakukan Koordinasi dengan Intansi terkait yaitu RSUD Adnan WD, Polres Kota Payakumbuh dan Pengadilan Negeri Payakumbuh


Selengkapnya