Berita Terkini

80

Pers Harus Tulis Kebenaran Pemilu

Padang --- Lahirnya reformasi memberi ruang pada terjadinya amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga memberikan perubahan dalam ketatanegaraan di Republik Indonesia. Salah satu aspek penting reformasi adalah lahirnya Pasal 22 E UUD Negara Republik Indonesia 1945, yaitu: (1). Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali; (2). Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; (3). Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik; (4). Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan; (5). Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri; (6). Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional yang diselenggarakan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) bekerjasama dengan KPU dan Pusat Studi Humaniora (PSH) Universitas Andalas, bertema "Peran Media Menyukseskan Pemilu 2024 Berkualitas dan Berintegritas", Minggu (05 Juni 2022) di Convention Hall Bukit Lampu, Kota Padang. Turut hadir ketua dan anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Nofal Ardi sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Payakumbuh dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Payakumbuh M. Luthfi Munzir juga menghadiri seminar nasional ini. "Pasal tersebut memiliki sejarah untuk kembali kepada amanat reformasi. Kaitannya dengan media,bahwa pers adalah pilar ke empat demokrasi, setelah eksekutif,legislatif, dan yudikatif. Reformasi di Indonesia memberi ruang kepada pers dalam alam demokrasi. Pers dan nasionalisme merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan", kata Idham mengingatkan. Lebih mendalam Idham menjelaskan bahwa Pemilihan Umum merupakan instrumen dalam mewujudkan demokrasi prosedural, termasuk di Indonesia. Karenanya, media di era demokrasi merupakan pra syarat penting terwujudnya civil society (masyarakat sipil). Kualitas demokrasi juga tergantung kepada kualitas komunikasi yang dilakukan oleh media. Pers juga perlu melawan informasi hoax yang berkeliaran di ruang publik. "Peran pers adalah mengedukasi masyarakat dan dan menyebarluaskan informasi yang benar. Kaitannya dengan Pemilu, bahwa pers harus menuliskan kewajibannya tentang kebenaran. Pemilu adalah jantung demokrasi. Tidak ada demokrasi tanpa pemilu. Maka, peran pers adalah menulis tentang kebenaran pemilu, melawan informasi hoax guna meningkatkan "well educated voters", kata Idham.(*/lthf)  


Selengkapnya
456

Monoloyalitas Untuk Pemilu Berintegritas

Padang --- Terselenggaranya Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 tidak terlepas dari kesiapan dan dukungan aparatur sipil negara (ASN) sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara hirarkis. Mulai dari sekretariat KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Sebagai bentuk kesiapan seluruh ASN di lingkungan sekretariat jenderal KPU RI dalam mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,Pusat Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan Setjend KPU RI mengadakan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu bagi ASN di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota se Indonesia.  Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu berlangsung pada 2 - 21 Juni 2022 secara bertahap dan diikuti oleh 8.193 ASN KPU dari 34 Provinsi. Provinsi Sumatera Barat dan Jawa Barat terpilih sebagai provinsi perdana yang melaksanakan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu ini. Sebanyak 321 ASN KPU se Sumatera Barat mengikuti pelatihan dasar ini, Kamis (02 Juni 2022) di Hotel Santika Premiere Padang.  Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Setiawan Sutrisno menegaskan bahwa Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu ini dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan dan kesiapan seluruh ASN KPU RI dalam mendukung dan mensukseskan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Peningkatan kapasitas, kompetensi, dan pemahaman yang sama menjadi kata kunci dan tujuan pelatihan dasar ini guna mewujudkan Pemilu 2024 yang beritegritas. “Kesekretariatan KPU berada dalam satu kesatuan manajemen yang bersifat hierarki dan monoloyalitas, harus mampu menjadi ASN yang unggul dalam pengetahuan (knowledge), keahlian dan keterampilan (skill), serta sikap/etos kerja (attitude) dalam meningkatkan kompetensi dan keahlian serta kapasitas sebagai penyelenggara Pemilu,” tegas Bernad. Bernad juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk memahami aturan dan tata kelola pemilu, update kompetisi kepemiluan, membangun kohesifitas internal dan relasi eksternal, serta memahami bahwa jajaran sekretariat KPU adalah satu kesatuan hierarkis.  Sementara itu, Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat Firman dalam sambutan pembukaan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu mengajak seluruh ASN di lingkungan sekretariat KPU se Sumatera Barat untuk selalu bersyukur kepada Allah, memiliki bekal dan pemahaman yang sama tentang kepemiluan. "Jajaran sekretariat agar memiliki bekal dan pemahaman yang sama tentang kepemiluan. Sebagai provinsi yang mendapat kesempatan perdana, kita berharap bisa memberikan contoh yang baik bagi provinsi-provinsi yang lain. Harapannya,agar sebagai ASN sekretariat KPU, selalu menjunjung integritas, pemahaman, dan profesionalitas yang tinggi", ujar Firman. Narasumber Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu ini adalah Anggota Tim Pakar KPU RI, Nazir Salim Manik dan difasilitasi oleh Tenaga Ahli KPU RI, Fadlilah Mohammad. Adapun materi yang disampaikan narasumber, antara lain: Dasar-Dasar Pemilu dan Demokrasi, dan Kesekretariatan Penyelenggara Pemilu Independen.(*/lthf)


Selengkapnya
398

Jangan Terjebak Seremonial !

Payakumbuh --- Pemberitaan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya KPU se Sumatera Barat harus lebih mengedepankan isu dibanding peristiwa. Sehingga lebih menarik minat masyarakat untuk mengetahui dan mengakses berita dan informasi yang disajikan oleh tim kehumasan KPU Kabupaten/Kota. Hal tersebut ditekankan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SosDikLihParMasSDM) KPU Provinsi Sumatera Barat Izwaryani, Selasa (31 Mei 2022) siang pada rapat divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat melalui zoom meeting. Divisi SosDikLihParmas dan SDM KPU Kota Payakumbuh Nina Trisna, Kasubag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat M. Luthfi Munzir dan tim kehumasan KPU Kota Payakumbuh mengikuti rapat divisi ini. “Dari review berita terakhir yang dipublikasikan di website KPU Kabupaten/Kota, kita melihat bahwa pemberitaan masih berbasis peristiwa atau seremonial. Seharusnya, agar bisa menarik rasa ingin tahu masyarakat, kita harus menyajikan informasi dari berbasis peristiwa menjadi berbasis isu. Apa makna yang ada di balik peristiwa yang terjadi tersebut”, ungkap Pak Adiak, sapaan akrab Izwaryani. Hal yang sama ditegaskan oleh staf sub.bagian teknis dan hupmas KPU Provinsi Sumatera Barat Ade Alifya. Ade mencontohkan berubahnya gaya pemberitaan yang dilakukan oleh KPU RI, dari informasi menjadi berbasis isu. “Silahkan direview kembali website Kabupaten/Kota, apakah menarik bagi publik atau tidak judunya. Kita jangan terjebak dengan peristiwa seremonial saja, karena tidak menarik bagi publik. Perlu judul yang komunikatif dan kedepankan isu di balik peristiwa”, terang Ade.(*/lthf)


Selengkapnya
621

Amanat Apel Senin; Dukacita Bagi Guru Bangsa dan Siapkan Diri Songsong Tahapan Pemilu 2024

Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh melaksanakan apel pagi, Senin (30 Mei 2022), di halaman Kantor KPU Kota Payakumbuh. Apel pagi kali ini dimulai dengan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan UUD 1945, pembacaan naskah Pancasila serta pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Bertindak sebagai pembina apel Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Payakumbuh Nofal Ardi. Dalam amanatnya, Nofal menyampaikan ungkapan belasungkawa atas berpulangnya guru bangsa, Prof. Dr. H. Ahmad Syafi'i Maarif dan mengajak keluarga besar KPU Kota Payakumbuh untuk meneladani semangat kebangsaan, keislaman, dan keindonesiaan beliau. "Mari kita perkuat jati diri dengan meneladani semangat kebangsaan, keislaman, dan keindonesiaan yang diajarkan oleh guru kita, almarhum Buya Syafi'i Maarif. Semoga Allah mengampuni segala dosa-dosa beliau dan menempatkan beliau di tempat yang terbaik di sisi-Nya", ujar Nofal seraya mengajak peserta apel pagi untuk mengirimkan Al-Fatihah untuk beliau. Selain itu, Nofal juga mengingatkan bahwa KPU RI telah menetapkan Hari dan Tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 adalah Hari Rabu, 14 Februari 2024, melalui Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022. "Hari dan tanggal pemungutan suara telah ditetapkan oleh KPU RI. Tahapan Pemilu serentak Tahun 2024 direncakan akan dimulai tanggal 14 Juni 2022. Karena itu kami mengajak seluruh keluarga besar KPU Kota Payakumbuh untuk mempersiapkan diri menyongsong tahapan yang akan kita mulai. Mari kembali mempelajari regulasi Pemilu, termasuk membaca rancangan peraturan KPU", kata Nofal. Meskipun hingga saat ini peraturan KPU masih berupa rancangan, Nofal menilai tidak akan banyak perubahan dari peraturan KPU yang telah ada sebelumnya. "Secara garis besar substansi regulasi yang akan memandu kita dalam bekerja tidak akan berbeda jauh dengan perubahannya. Paling tidak para operator aplikasi mulai kembali mempelajari dan membuka kembali aplikasi yang digunakan saat Pemilu 2019. Agar saat tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai, para operator sudah kembali mahir menggunakan aplikasi tersebut", terang Nofal mengakhiri amanatnya.(*/lthf)  


Selengkapnya
457

Integritas Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024; Regulasi, IT, Kolaborasi, SDM, dan Literasi Elektoral Pemilih

Payakumbuh --- Indonesia menempati urutan ke-15 (dengan skor 58) di antara negara-negara di kawasan Asia berdasarkan Persepsi Integritas Pemilihan Umum Menurut Negara dan Wilayah, yang dilansir oleh Electoral Integrity Project; Electoral Integrity Global Report 2019-2021. Skor tertinggi di kawasan Asia diraih oleh Taiwan dengan angka 82. Untuk kawasan Asia Tenggara, Integritas Pemilu di Indonesia berada di urutan ketiga, setelah Timor Leste (skor 67) dan Singapura (skor 59). Data tersebut diungkapkan Anggota KPU RI Idham Holik, di hadapan peserta webinar Harla ke-22 Jurusan Psikologi Universitas Negeri Makassar bertema "Mewujudkan Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 Yang Berintegritas", Sabtu (28 Mei 2022) pagi. Turut hadir sebagai peserta webinar Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Payakumbuh M. Luthfi Munzir. Pada pemaparannya, Idham mengutip pendapat Kofi Annan yang menyebutkan bahwa integritas sebagai "Setiap pemilihan umum yang didasarkan pada prinsip-prinsip hak pilih universal yang demokratis dan kesetaraan politik sebagaimana tercermin dalam standar dan kesepakatan internasional, profesional, tidak memihak, dan transparan dalam persiapan dan administrasi sepanjang siklus pemilihan" (Kofi Annan Foundation, 2012).  “Semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu harus berintegritas, yaitu: penyelenggara pemilu, peserta (kontestan), pemilih, dan stakeholders (para pemangku kepentingan”, ujar Idham. Di hadapan peserta webinar, Idham memaparkan strategi KPU dalam mempersiapkan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, antara lain: (1). Mempersiapkan dan menetapkan Peraturan KPU untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan; (2). Optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan; (3). Memperkuat kerjasama dan kolaborasi antar lembaga dan stakeholders pemilu dan pemilihan; (4). Mengoptimalkan kapasitas, manajemen, dan leadership sumber daya manusia penyelenggara pemilu dan pemilihan; serta (5). Meningkatkan literasi electoral pemilih. “Penyelenggaraan pemilu perlu diatur guna memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan system pemilu, memberikan kepastian hokum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu, dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien”, kata Idham. KPU menyiapkan sejumlah sistem informasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, antara lain: Sistem informasi daftar pemilih (SIDALIH), sistem informasi partai politik (SIPOL), sistem informasi daerah pemilihan (SIDAPIL), sistem informasi pencalonan (SILON), sistem informasi logistik (SILOG), sistem informasi dana kampanye (SIDAKAM), sistem informasi rekapitulasi (SIREKAP), dan sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (SIAKBA).(*/lthf)


Selengkapnya
719

Kompleksitas Pemilu 2024; Strategi dan Tantangan Partisipasi Pemilih

Payakumbuh --- Ada enam poin penting kompleksitas penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024. Hal itu diutarakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat August Mellaz pada Dialog Virtual Serial #6 #Pendidikan Pemilih yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (24 Mei 2022) siang. Anggota KPU Kota Payakumbuh Divisi Teknis Penyelenggaraan Nofal Ardi juga mengikuti webinar ini.  Pertama, kompleksitas penyelenggaraan karena terdapat dua agenda penting yang saling sejalan. "Tahapan pemilu dan pemilihan akan berbarengan dengan tahapan seleksi anggota KPU Tahun 2023 dan 2024. Kemudian terbatasnya masa kerja tim seleksi KPU", kata August. Kedua, pemutakhiran data pemilih. Kompleksitas ini terkait dengan belum lengkapnya data kependudukan dan integrasi antara daftar pemilih tetap (DPT) luar negeri dengan sistem informasi DPT dalam negeri.  Ketiga, logistik. August mencermati tiga pokok kerawanan dalam hal logistik pemilu ini, yaitu: ketersediaan anggaran sesuai dengan tahapan pengadaan dan distribusi, kerumitan pengelolaan logistik, dan adanya potensi keterlambatan. Hal keempat yang disoroti adalah terkait keterbatasan anggaran dalam persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kelima, terkait dengan badan adhoc dengan beban kerja yang berat dan irisan pekerjaan pada tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak, serta kompleksitas keenam, yaitu sarana dan prasarana, seperti gedung kantor, gudang dan alat transportasi yang harus diselesaikan di Tahun 2022 atau paling lambat awal 2023. Lebih mendalam August memaparkan tantangan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, antara lain: (1). Pemilu dan Pemilihan Serentak; (2). maraknya disinformasi dan berita hoax; (3). maraknya politik uang; (4). Pandemi Covid-19; (5). Politik identitas atau SARA; dan (6). Bencana alam. Lantas apa kaitan antara kompleksitas dan tantangan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 tersebut dengan strategi meningkatkan partisipasi pemilih? "Penyelenggara Pemilu harus memperkuat kerjasama antar lembaga dan instansi. Dalam hal keamanan dengan Polri, data kependudukan sebagai basis data pemilih dengan Kementerian Dalam Negeri, data partai politik dengan Kementerian Hukum dan HAM. Dengan semua lembaga kita perlu bersinergi", kata August. Strategi meningkatkan partisipasi pemilih selanjutnya adalah dengan memanfaatkan dan memperkuat penggunaan teknologi informasi guna memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Kemudian menyusun strategi dan rangkaian agenda sosialisasi pemilu dan pemilihan kepada masyarakat. "Strategi sosialisasi yang dilakukan selama ini akan kami evaluasi guna memperkuat partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan. Di samping itu perlu kolaborasi sosialisasi antara KPU dengan masyarakat", ujar August. Dua strategi terakhir yaitu mengoptimalkan kapasitas dan manajemen sumber daya manusia (SDM) dan mengoptimalkan anggaran di setiap program sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat. Saat ini banyak bentuk strategi sosialisasi dan program pendidikan pemilih yang dilakukan KPU agar sampai kepada masyarakat.  "Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, sekolah/kelas pemilu, KPU goes to school. campus, pesantren, Rumah Pintar Pemilu (RPP), fasilitasi kunjungan pemilih ke RPP, pendidikan kepada basis pemilih tertentu (perempuan, marginal, terdampak bencana alam dan non-alam, disabilitas, pemilih pemula), seminar, workhsop, focus group discussion (FGD), relawan demokrasi, dan pembuatan alat peraga pendidikan kepemiluan", ujar August.(*/lthf)


Selengkapnya