Pers Harus Tulis Kebenaran Pemilu
Padang --- Lahirnya reformasi memberi ruang pada terjadinya amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga memberikan perubahan dalam ketatanegaraan di Republik Indonesia. Salah satu aspek penting reformasi adalah lahirnya Pasal 22 E UUD Negara Republik Indonesia 1945, yaitu: (1). Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali; (2). Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; (3). Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik; (4). Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan; (5). Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri; (6). Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional yang diselenggarakan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) bekerjasama dengan KPU dan Pusat Studi Humaniora (PSH) Universitas Andalas, bertema "Peran Media Menyukseskan Pemilu 2024 Berkualitas dan Berintegritas", Minggu (05 Juni 2022) di Convention Hall Bukit Lampu, Kota Padang. Turut hadir ketua dan anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Nofal Ardi sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Payakumbuh dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Payakumbuh M. Luthfi Munzir juga menghadiri seminar nasional ini. "Pasal tersebut memiliki sejarah untuk kembali kepada amanat reformasi. Kaitannya dengan media,bahwa pers adalah pilar ke empat demokrasi, setelah eksekutif,legislatif, dan yudikatif. Reformasi di Indonesia memberi ruang kepada pers dalam alam demokrasi. Pers dan nasionalisme merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan", kata Idham mengingatkan. Lebih mendalam Idham menjelaskan bahwa Pemilihan Umum merupakan instrumen dalam mewujudkan demokrasi prosedural, termasuk di Indonesia. Karenanya, media di era demokrasi merupakan pra syarat penting terwujudnya civil society (masyarakat sipil). Kualitas demokrasi juga tergantung kepada kualitas komunikasi yang dilakukan oleh media. Pers juga perlu melawan informasi hoax yang berkeliaran di ruang publik. "Peran pers adalah mengedukasi masyarakat dan dan menyebarluaskan informasi yang benar. Kaitannya dengan Pemilu, bahwa pers harus menuliskan kewajibannya tentang kebenaran. Pemilu adalah jantung demokrasi. Tidak ada demokrasi tanpa pemilu. Maka, peran pers adalah menulis tentang kebenaran pemilu, melawan informasi hoax guna meningkatkan "well educated voters", kata Idham.(*/lthf)
Selengkapnya