Berita Terkini

564

Penguatan Profil Pelajar Pancasila "Suara Demokrasi" Di SMA Negeri 2 Payakumbuh

Payakumbuh --- Melalui kurikulum Merdeka Belajar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh diundang oleh SMA Negeri 2 Payakumbuh sebagai narasumber Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tajuk “Suara Demokrasi” dengan menyampaikan pengetahuan tentang Demokrasi dan pengenalan penyelenggara pemilu kepada para pelajar kelas 10 SMA Negeri 2 Payakumbuh , Selasa (25/10). Kegiatan dibuka oleh Kepala SMA Negeri 2 Payakumbuh, dengan memberikan pengarahan kepada anak-anak untuk menyerap informasi tentang kepemiluan dan mengenal KPU Kota Payakumbuh lebih dekat dari narasumber dan membuat catatan dari informasi yang diterima. Lalu mereka akan mempraktikannya dalam kegiatan Pemilihan Ketua OSIS yang akan digelar dalam waktu dekat. Ade Jumiarti selaku Ketua Divisi Hukum KPU Kota Payakumbuh yang menjadi narasumber, memanfaatkan kegiatan tersebut untuk mengenalkan demokrasi dan penyelenggaraan kepada siswa-siswi SMA Negeri 2 Payakumbuh.(*/debi)


Selengkapnya
71

Jelang Pemilos, KPU Kota Payakumbuh Berikan Bimtek Kepemiluan Kepada Siswa SMP N 7 Payakumbuh

Payakumbuh --- KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, selain melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan, juga berperan dalam memberikan pendidikan dan pengetahuan kepada pemilih tentang pentingnya demokrasi dalam berbangsa dan bernegara. Hal itu disampaikan Ketua KPU Payakumbuh Haidi Mursal, Senin (24 Oktober 2022) pagi di hadapan perwakilan siswa SMP Negeri 7 Payakumbuh pada kegiatan Pembekalan Tentang Teknis Pemilihan Ketua OSIS Secara Sistematis dan Benar. Bembekalan kepada panitia pemilihan OSIS yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Payakumbuh disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Nofal Ardi. Dalam paparannya, Nofal menyampaikan tentang unsur-unsur yang terlibat dalam Pemilu, antara lain: penyelenggara, peserta, pemilih, serta para pemangku kepentingan. "Pemilihan ketua OSIS secara langsung yang diadakan oleh SMP N 7 Payakumbuh patut kita apresiasi sebagai bentuk belajar berdemokrasi sejak dini", ujar Nofal. Nofal menggambarkan bahwa secara umum terdapat tiga tahapan Pemilu, yaitu: Tahapan Persiapan, Pelaksanaan, dan Pasca Pelaksanaan. "Untuk bisa menyelenggarakan Pemilihan Ketua OSIS, tentu ada persiapannya. Misalnya, siapa calonnya, visi dan misi calon, bagaimana bentuk kampanye nya, panitia pemungutan dan penghitungan suara, sarana dan prasarana Pemilihan OSIS serta mekanisme penetapan calon terpilih" Pada kesempatan itu, KPU Kota Payakumbuh menyampaikan siap untuk mendampingi SMP N 7 Payakumbuh dalam menumbuhkan proses berdemokrasi dalam Pemilihan Ketua OSIS secara berkesinambungan.(*/lthf).


Selengkapnya
62

Persiapkan Rekrutmen Badan Ad Hoc, KPU RI Gelar Rapat Koordinasi Nasional

Kendari --- KPU Kota Payakumbuh mengikuti Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 serta Peluncuran SIAKBA dan SIMPEG KPU yang berlangsung di Kendari, Rabu (19/10). Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat dan August Mellaz bersama Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno hadir dan membuka kegiatan yang berlangsung tanggal 19−22 Oktober 2022. Hasyim menekankan, pentingnya acara ini dalam rangka mempersiapkan rekrutmen badan ad hoc di tingkat kecamatan maupun desa dan kelurahan. Data yang relatif lengkap sangat diperlukan untuk menata organisasi semakin solid, terorganisir, manageable dalam rangka layanan-layanan KPU pada Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024. Bimtek dihadiri Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Payakumbuh Nina Trisna, SH. I dan Operator SIAKBA S.R.Yuningsih.(*/tika)


Selengkapnya
51

Jadwal Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Tingkat Kota Payakumbuh

Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Pengumuman Nomor: 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan pengumuman tersebut, partai politik yang memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi, antara lain: 1. Partai Amanat Nasional 2. Partai Bulan Bintang 3. Partai Buruh 4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 5. Partai Demokrat 6. Partai Garda Perubahan Indonesia 7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 8. Partai Gerakan Indonesia Raya 9. Partai Golkar 10. Partai Hati Nurani Rakyat 11. Partai Keadilan Sejahtera 12. Partai Kebangkitan Bangsa 13. Partai Kebangkitan Nusantara 14. Partai Nasdem 15. Partai Perindo 16. Partai Persatuan Pembangunan 17. Partai Solidaritas Indonesia 18. Partai Ummat   Sementara itu, partai politik yang dilakukan verifikasi faktual, antara lain: 1. Partai Bulang Bintang 2. Partai Buruh 3. Partai Garda Perubahan Indonesia 4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 5. Partai Hati Nurani Rakyat 6. Partai Kebangkitan Nusantara 7. Partai Perindo 8. Partai Solidaritas Indonesia 9. Partai Ummat.  


Selengkapnya
75

SIPOL Efektif Deteksi Kegandaan

Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Plitik (SIPOL) dalam proses pendaftaran partai politik untuk bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (25) menyatakan bahwa sistem informasi partai politikyang selanjutnya disebut sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu. “Seluruh aktivitas partai politik dalam proses pendaftaran tersebut dilakukan melalui SIPOL. Mulai dari mengunggah berkas kepengurusan, keanggotaan, dan domisili kantor partai politik. Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota SIPOL sangat penting dalam memeriksa keabsahan berkas pendaftaran partai politik, termasuk adanya atau tidaknya potensi kegandaan dalam menginput data keanggotaan oleh partai politik”, kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Payakumbuh Nofal Ardi. Lebih lanjut Nofal menjelaskan bahwa di tingkat KPU Kabupaten/Kota, termasuk di KPU Kota Payakumbuh, sejak tanggal 16 Agustus 2022 sampai 06 September 2022 melakukan penelitian administrasi syarat dukungan keanggotaan partai politik. Aplikasi SIPOL dinilai efektif mendeteksi kegandaan keanggotaan partai politik, karena bisa menganalisis anggota partai politik yang terindikasi ganda eksternal, ganda internal atau potensi ganda. “Perbedaan antara ganda eksternal, ganda internal atau potensi ganda adalah ganda eksternal adalah potensi keanggotaan ganda antar partai politik, ganda identik adalah potensi keanggotaan ganda dalam satu partai politik yang sama, sedangkan untuk potensi ganda adalah potensi keanggotaan yang sama dalam satu partai politik yang sama”, jelas Nofal. indikasi ganda eksternal apabila terdapat kesamaan terhadap NIK antar parpol. Sedangkan untuk ganda identik apabila terdapat kesamaan data keanggotaan parpol yang meliputi NIK, Nomor KTA, jenis kelamin, dan tanggal lahir. Sedangkan potensi ganda terjadi pada satu parpol yang sama, yaitu apabila terdapat kesamaan terhadap NIK dalam satu parpol yang sama. Analisis SIPOL juga menjadi acuan bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan verifikasi administrasi. “Pada penelitian administrasi keanggotaan partai politik melalui SIPOL ini, ternyata SIPOL bisa mendeteksi dugaan kegandaan keanggotaan partai politik. Misalnya, apabila suatu partai politik menginput data anggotanya, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan partai politik lain juga menginput dengan NIK yang sama, SIPOL secara otomatis bisa memberi peringatan bahwa ada NIK yang ganda”. Beberapa elemen data yang berpotensi ganda bisa dideteksi oleh SIPOL sehingga bisa meminimalisir terjadinya input dua kali atau lebih anggota yang sama oleh partai politik dan/atau tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai politik. Elemen data tersebut, antara lain: Nama, NIK, usia, pekerjaan, Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendafataran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dinyatakan  bahwa proses penelitian administrasi syarat dukungan keanggotaan partai politik berlangsung selama 21 hari terhitung mulai tanggal 16  Agustus – 6 September 2022. Pada rentang waktu tersebut KPU Kota Payakumbuh melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik melalui SIPOL. “Data di SIPOL ini diturunkan oleh KPU RI kepada KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kota Payakumbuh untuk diverifikasi administrasi lebih lanjut. Sehingga dari proses administrasi tersebut bisa ditentukan apakah anggota partai politik telah memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS)”, kata Nofal.(*/lthf)


Selengkapnya
100

Verifikasi Administrasi Tuntas, Apresiasi Untuk Tim Verifikator

Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Sabtu (20 Agustus 2022) sore. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nofal Ardi mengapresiasi kerja keras tim verifikator yang bekerja hampir 24 (dua puluh empat) jam sehari mulai dari Selasa (16 Agustus 2022) sampai Sabtu (20 Agustus 2022). Apresiasi tersebut disampaikan Nofal Ardi saat menjadi pembina apel pagi, Senin (22 Agustus 2022) di halaman Kantor KPU Kota Payakumbuh. Apel pagi diikuti oleh anggota KPU Kota Payakumbuh, sekretaris, pejabat struktural, fungsional, dan staf sekretariat KPU Kota Payakumbuh. "Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, verifikasi administrasi keanggotaan partai politik ini dilaksanakan mulai tanggal 16 Agustus 2022 sampai 29 Agustus 2022. Alhamdulillah, verifikasi administrasi yang kita lakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) telah selesai dilaksanakan", kata Nofal. Lebih lanjut Nofal menjelaskan bahwa selesainya verifikasi administrasi ini tidak terlepas dari soliditas tim kerja yang melibatkan seluruh pegawai sekretariat sebagai verifikator. "Terima kasih kepada tim verifikator yang telah bekerja melaksanakan verifikasi administrasi dengan baik. Sehingga KPU Kota Payakumbuh bisa menyelesaikan verifikasi administrasi ini lebih awal. Soliditas dan kekompakan kita dalam bekerja agar dipertahankan dan lebih baik lagi untuk tahapan-tahapan selanjutnya", terang Nofal memberi semangat peserta apel. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan KPU nomor 260 Tahun 2022 mulai tanggal 19 Agustus 2022 sampai 26 Agustus 2022 partai politik melakukan tindak lanjut hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan. Pada rentang waktu tersebut, KPU Kota Payakumbuh juga akan menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari partai politik.  Pada Sabtu - Minggu (27 - 28 Agustus 2022) KPU Kota Payakumbuh melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik. Pada saat yang sama, KPU Kota Payakumbuh juga akan melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya.  Sementara penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik oleh KPU Kota Payakumbuh kepada KPU Provinsi Sumatera Barat dilakukan pada Selasa - Rabu (30 - 31 Agustus 2022).(*/lthf)


Selengkapnya