Berita Terkini

946

Petakan Potensi Masalah Untuk Cegah Sengketa

Payakumbuh --- Setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 berpotensi untuk terjadinya permasalahan. Guna mengantisipasi sejak dini setiap persoalan yang berpotensi muncul tersebut, KPU Kota Payakumbuh mengadakan rapat koordinasi bertema "Pemetaan Permasalahan dan Mekanisme Pencegahan Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Lingkungan KPU Kota Payakumbuh", Senin (30 Januari 2023) di Hotel Mangkuto Payakumbuh. Rapat koordinasi ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Payakumbuh, Sekretaris, Pejabat struktural dan fungsional beserta staf sekretariat di lingkungan KPU Kota Payakumbuh, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Payakumbuh, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) se Kota Payakumbuh, dan Polres Kota Payakumbuh. Ketua KPU Kota Payakumbuh Haidi Mursal M dalam sambutannya mengingatkan bahwa saat ini 380 hari lagi menuju hari H Pemilihan Umum Tahun 2024, yaitu 14 Februari 2024. Banyak tantangan yang akan dihadapi dalam 380 hari tersebut. "Tahapan semakin padat, ritme kerja semakin meningkat. Untuk itu dibutuhkan pemahaman untuk memetakan permasalahan dan mekanisme pencegahan pada setiap tahapan Pemilu 2024. Setiap tahapan berpotensi adanya sengketa. Karenanya, perlu pemetaan atas setiap potensi permasalahan yang akan muncul tersebut", ujar Haidi Mursal.   Serupa Tapi Tak Sama Pemilihan Umum Tahun 2024 memiliki kesamaan dengan Pemilu Tahun 2019 karena masih dengan sistem proporsional terbuka dan dengan regulasi yang sama, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Akan tetapi terdapat sejumlah hal yang membedakannya karena Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga berlangsung pada tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Muhammad Utche Pradana, S.Fil, pemerhati politik yang menjadi narasumber rapat koordinasi Pemetaan Permasalahan dan Mekanisme Pencegahan Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Lingkungan KPU Kota Payakumbuh. Moderator rapat koordinasi adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Payakumbuh Ade Jumiarti Marlia, S.IP. "Pemilu dan Pemilihan (kepala daerah dan wakil kepala daerah, red) menjadi hal yang kompleks, karena diselenggarakan di tahun yang sama (2024). Kita perlu menatap kompleksitas tersebut dengan optimis karena dua hal. Pertama, pengalaman menyelenggarakan Pemilu Serentak Tahun 2019 dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020 dalam situasi pandemi Covid-19", kata Utche.    Identifikasi Untuk Mencegah, Tingkatkan Sinergisitas Penyelenggara Pemilu Lebih lanjut Utche menjelaskan bahwa pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat potensi masalah. Misalnya pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, potensi masalahnya, antara lain: terdapat data kependudukan yang tidak sinkron antara Kemendagri dan KPU; Pemilih pindahan (DPTb) yang tidak jadi menggunakan hak pilih di TPS pindahan; terlambatnya Surat Keterangan dari Disdukcapil bagi pemilih yang belum memiliki KTP elektronik; dan banyaknya DPK yang menggunakan hak pilih pada hari H dan kaitannya dengan ketersediaan surat suara. "Di tahapan pencalonan anggota DPRD, potensi masalah yang bisa muncul, seperti: pengajuan bakal calon yang melewati batas pengajuan; tidak terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan; bakal calon yang diajukan merupakan anggota DPR atau DPRD dari partai politik yang berbeda dari yang diwakili dalam Pemilu 2019; Terlambatnya penyerahan surat pengunduran diri sebagai ASN, TNI, Polri, dan penyelenggara Pemilu; dan tidak lengkapnya dokumen persyaratan calon dan pencalonan", kata Utche. Potensi masalaha juga bisa terjadi di masa kampanye, misalnya: tim kampanye yang berpotensi berubah; pelaksanaan jadwal kampanye rapat umum yang berpotensi pada gangguan ketertiban dan keamanan; penyerahan desain dan materi alat peraga kampanye yang tidak tepat waktu; pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai lokasi yang diperbolehkan; iklan kampanye ditayangkan di luar waktu kampanye; media sosial, penyebaran berita hoax dan akun-akun media sosial yang tidak terdaftar; kampanye hitam; keterlibatan ASN dalam kampanye; kegiatan lain yang berpotensi melanggar Undang-Undang. Potensi masalah pada pemungutan dan penghitungan suara, seperti: kekurangan dan terlambatnya logistik pemungutan suara; surat suara tertukar antar daerah pemilihan; pemilih menggunakan C.Pemberitahuan orang lain; pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara dilakukan tidak dengan tata cara yang ditetapkan; TPS ditutup sebelum jam 13.00 waktu setempat; kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkatan, dan hal-hal lain yang melanggar ketentuan undang-undang.  "Untuk mencegah terjadinya potensi masalah tersebut, kata kuncinya adalah sinergisitas yang baik antar para pemangku kepentingan, antara pemerintah dengan penyelenggara Pemilu, yakni: kPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), partai politik peserta Pemilu, serta masyarakat. Sehingga menghasilkan penyelenggaraan Pemilu yang bermartabat dan berintegritas, serta menghasilkan produk Pemilu yang berkualitas", tutup Utche.(*/lthf)    


Selengkapnya
436

Jaga Soliditas, Gencarkan Sosialisasi Pantarlih

Payakumbuh --- 380 (tiga ratus delapan puluh ) hari menjelang pemungutan suara, 14 Februari 2024, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Nofal Ardi mengingatkan jajaran KPU Kota Payakumbuh untuk bekerja dengan penuh kekompakan, saling mendukung dan membantu setiap tahapan Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Nofal saat menjadi pembina apel, Senin (30 Januari 2023) di Halaman Kantor KPU Kota Payakumbuh.  "Saat ini tahapan Pemilu 2024 beririsan satu sama lain, seperti: pemutakhiran data pemilih, pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pembentukan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)", kata Nofal. Pada apel pagi yang diikuti oleh anggota KPU Kota Payakumbuh, sekretaris, para pejabat struktural dan fungsional serta staf sekretariat tersebut, Nofal juga mengingatkan agar keluarga besar KPU Kota Payakumbuh menjaga kesehatan di tengah semakin padatnya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 serta gencar untuk mensosialisasikan informasi rekrutmen Pantarlih kepada tetangga dan lingkungan sekitar. "Di hari kedua terakhir pembentukan Pantarlih ini, pantauan kami masih banyak kekurangan dari setiap kelurahan. Kami menghimbau kepada kita semua agar lebih banyak melakukan sosialisasi dan menginformasikan pembentukan Pantarlih ini serta mengajak tetangga dan masyarakat di lingkungan kita untuk berpartisipasi menjadi Pantarlih guna menyukseskan Pemilu 2024", ajak Nofal. (*/lthf)    


Selengkapnya
421

Breafing Vermin Perbaikan Kesatu DPD, Nofal: Hati-Hati dan Sesuai Regulasi

Payakumbuh --- Menjelang dilaksanakannya verifikasi administrasi perbaikan kesatu pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), KPU Kota Payakumbuh melaksanakan breafing tim verifikator, Kamis (26 Januari 2023) jam 10.30 WIB sampai selesai. Breafing yang dipandu oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Payakumbuh Nofal Ardi tersebut menekankan pada mekanisme dan proses verifikasi administrasi yang dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) DPD. "Pada prinsipnya, mekanisme dan tata cara verifikasi administrasi perbaikan kesatu ini sama dengan verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan mulai 30 Desember 2022 sampai 14 Januari 2023", ujar Nofal kepada tim verifikator. Sesuai dengan program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tercantum di dalam Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, verifikasi administrasi perbaikan pertama dimulai pada tanggal 23 Januari 2023 sampai 1 Februari 2023. Nofal berpesan agar dalam setiap langkah verifikasi administrasi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan bekerja sesuai dengan ketentuan regulasi. "Harapan kita semua agar tim verifikator bekerja dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan regulasi, khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah", ujar Nofal.(*/lthf)


Selengkapnya
905

141 PPS Dilantik, Haidi Mursal: Tingkatkan Kualitas, Kapasitas, dan Pengetahuan Kepemiluan!

Payakumbuh --- Sebanyak 141 orang anggota PPS se-Kota Payakumbuh dilantik oleh Ketua KPU Kota Payakumbuh di Balai Sidang Bung Hatta Bukittinggi, Selasa (24/1) siang. Dalam sambutan nya, KPU Kota Payakumbuh Haidi Mursal menyampaikan, untuk selalu meningkatkan kualitas, kapasitas dan pengetahuan terkait penyelenggaraan pemilu, jangan malu bertanya. “Untuk mengantisipasi terjadi masalah, mari tingkatkan kualitas dan kapasitas kerja kita, banyak-banyak membaca regulasi agar tidak salah langkah sebagai penyelenggara, Bekerjalah seteliti mungkin, sehingga penyelenggaraan Pemili yang berkualitas terwujud di Payakumbuh ini,” tutupnya. Pelantikan tersebut dihadiri oleh Pj. Wali Kota Payakumbuh, Polres Payakumbuh, Komisioner KPU Kota Payakumbuh, Bawaslu Kota Payakumbuh, Kakan Kesbangpol, PPK se-Kota Payakumbuh. Pj. Wali Kota Payakumbuh yang diwakil Asisten III Ifon Satria mengucapkan selamat kepada anggota PPS yang baru saja dilantik. Jalankan amanah ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami yakin, PPS terpilih adalah pribadi yang memiliki intelektual, berkompeten dan profesional. Jaga integritas dan netralitas agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Dengan proses demokrasi yang berkualitas, semoga dapat melahirkan pemimpin dan sistem yang berkualitas bagi bangsa ini", ucapnya.(*/db)


Selengkapnya
459

Vermin Bakal Calon DPD Selesai, KPU Kota Payakumbuh Ikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat

Padang --- Verifikasi administrasi (vermin) dukungan minimal pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di KPU Kota Payakumbuh selesai dilaksanakan, Minggu (15 Januari 2023). Hasil vermin tersebut disampaikan ke KPU Provinsi Sumatera Barat melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) DPD. KPU Kota Payakumbuh yang diwakili oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Nofal Ardi, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat M. Luthfi Munzir, dan Operator SILON DPD Samsurial mengikuti rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat, Minggu (15 Januari 2023) sore sampai selesai di Hotel Truntum, Kota Padang. Pembacaan rekapitulasi hasil vermin dilaksanakan mulai jam 20.00 WIB oleh Kepala Bagian Teknis, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Sumatera Barat Rino Sutrisno. Rino membacakan hasil rekapitulasi berdasarkan hasil verifikasi administrasi melalui SILON DPD yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat sejak tanggal 30 Desember 2022 sampai 14 Januari 2023. Ada 21 (dua puluh satu) bakal calon perseorangan anggota DPD Provinsi Sumatera Barat yang mengikuti verifikasi administrasi ini. Dari jumlah tersebut ada yang telah memenuhi syarat dukungan minimal, sesuai dengan Pasal 7 dan 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, terutama terkait Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran. Untuk Provinsi Sumatera Barat, jumlah dukungan minimal bakal calon perseorangan anggota DPD adalah sebanyak 2.000 (dua ribu) pemilih yang tersebart di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat, ada bakal calon yang telah memenuhi syarat minimal (MS), dan ada yang masih belum memenuhi syarat minimal (BMS). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumatera Barat, Gebril Daulay, saat rapat pleno terbuka menyampaikan bagi bakal pasangan calon yang telah MS maka boleh tidak menambah jumlah dukungan pada masa perbaikan. Apabila menambahkan atau memperbaiki dukungan anggota yang masih BMS juga tidak apa-apa. “Keputusan dikembalikan kepada masing-masing calon. Tetapi prinsipnya, untuk keterpenuhan sesuai Pasal 8 ayat 2 huruf (b) PKPU Nomor 10 Tahun 2022 telah terpenuhi”, ujar Gebril. Sedangkan bagi bakal calon perseorangan anggota DPD yang masih BMS, maka masa perbaikan dilakukan mulai Hari Senin, tanggal 16 Januari 2023 sampai Hari Minggu, tanggal 22 Januari 2023. Pada kesempatan itu, peserta rapat pleno dari tim sukses atau LO bakal calon perseorangan anggota DPD mengeluhkan aplikasi SILON DPD yang masih kurang optimal. Pemberitahuan ke LO melalui SILON yang terlambat dan waktu yang sangat sempit, mengakibatkan terbatasnya waktu bagi LO untuk melakukan perbaikan di verifikasi administrasi tersebut. Menanggapi hal tersebut, Gebril Daulay menyampaikan akan berkoordinasi lebih intensif lagi dengan KPU RI agar aplikasi SILON bisa digunakan dengan optimal dan cepat, sehingga tidak mengganggu bakal calon anggota DPD dalam proses upload dukungan. Setelah rekapitulasi hasil verifikasi administrasi minimal dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat selesai dibacakan, dilakukan menandatanganan Berita Acara oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat. Setelah Berita Acara ditandatangani, kemudian diberikan dan diserahkan kepada bakal calon dan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.(*/lthf)  


Selengkapnya
561

Bentuk Sekretariat PPK, KPU Kota Payakumbuh Koordinasi dengan Pemko Payakumbuh

Payakumbuh--- Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPK dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan dan dibantu dua orang staf sekretariat. Oleh karena itu KPU Kota Payakumbuh melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Payakumbuh terkait pembentukan Sekretaris PPK beserta Sekretariat PPS, Selasa (10/1). Ketua KPU Kota Payakumbuh Haidi Mursal didampingi oleh Sekretaris KPU Kota Payakumbuh Beni Mustika, menemui Pj. Walikota Payakumbuh Bapak Rida Ananda di ruangannya Balai Kota Payakumbuh. Dalam kesempatan itu KPU Kota Payakumbuh menyerahkan surat yang berisi lampiran usulan nama-nama calon Sekretaris PPK berdasar usulan dari masing-masing PPK agar dapat ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota.*


Selengkapnya