Berita Terkini

699

Amanat Apel Senin; PPNPN dan Pelatihan Kepemiluan

Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh melaksanakan apel pagi, Senin (23 Mei 2022). Pembina apel Sekretaris KPU Kota Payakumbuh Beni Mustika menyampaikan dua hal penting yang akan dilaksanakan oleh KPU Kota Payakumbuh, yaitu: perkembangan proses penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN) dan persiapan KPU Kota Payakumbuh menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. “Hari ini, Senin (23 Mei 2022) berdasarkan jadwal tahapan selekssi PPNPN, merupakan pengumuman seleksi tertulis dan akan diumumkan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat. Seleksi tertulis untuk KPU Kota Payakumbuh telah dilaksanakan pada Jumat (20 Mei 2022) yang lalu. Setelah KPU Provinsi Sumatera Barat mengumumkan hasil seleksi tertulis, pada Selasa dan Rabu (24 – 25 Mei 2022) KPU Kota Payakumbuh akan melaksanakan seleksi wawancara”, kata Beni. Amanat kedua yang disampaikan adalah adanya rencana KPU Republik Indonesia untuk mengadakan latihan kepemiluan dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. “KPU RI berencana akan mengadakan latihan kepemiluan bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan KPU Kabupaten/Kota sebagai bagian persiapan dan kesiapan KPU Kabupaten/Kota menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”, kata Beni mengakhiri amanatnya.(*/lthf)


Selengkapnya
104

KPU Sumbar Kembali Kumpulkan Kordiv.SosDikLihParmas dan SDM se-Sumbar. Ada Apa?

Payakumbuh --- Setelah pekan lalu, Rabu (18 Mei 2022) KPU Provinsi Sumatera Barat mengundang KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat untuk rapat kerja Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia secara luring, Senin (23 Mei 2022) siang, KPU Provinsi Sumatera Barat kembali mengumpulkan koordinator divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SosDikLihParmas dan SDM) beserta kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dan tim kehumasan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Kali ini melalui zoom meeting. Ada apa? Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Izwaryani menyatakan bahwa berkumpulnya divisi  SosDikLihParmas dan SDM) pada Senin (23 Mei 2022) siang untuk mengevaluasi pemberitaan di website yang telah disampaikan pada kegiatan rapat kerja, Rabu (18 Mei 2022) lalu. "Kita mengevaluasi pemberitaan di website KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat sebagai tindak lanjut rapat kerja sebelumnya. Saya menilai secara informasi sudah baik. Kita (KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, red) menulis untuk publik. Bukan untuk kita. Sehingga hal yang perlu diperhatikan adalah berita yang menarik perhatian pembaca", ujar "Pak Adiak", sapaan akrab beliau. Izwaryani mengingatkan bahwa ada dua misi yang dibawa oleh KPU Kabupaten/Kota dalam menyajikan berita, agar ada sinkronisasi antara pemberitaan dan keinginan pembaca. "Pertama, misi lembaga. Membentuk persepsi publik tentang KPU. meluruskan persepsi-persepsi miring tentang KPU, serta menanamkan persepsi baru kepada publik. Kedua, Misi kenegaraan dan ideologi negara. Kita ingin menggeser pemahaman pemilih yang hanya berpartisipasi saat pemilu menjadi perilaku berdemokrasi yang lebih maju lagi. KPU harus mengajarkan masyarakat tentang itu", kata Izwaryani. Mantan anggota KPU Kabupaten Agam periode 2008 - 2013 dan 2013 - 2018 juga mengharapkan agar pemberitaan jangan hanya informatif saja, tetapi juga enak dibaca dan mengandung dua misi tadi. "Pemberitaan yang dibuat jangan hanya informatif saja, tetapi juga enak dibaca publik. Terselip disana misi perspektif publik terhadap KPU sebaga kelembagaan dan memperbaiki perilaku pemilih, dari partisipasi kepada perilaku berdemokrasi", tegas Izwaryani.(*/lthf)


Selengkapnya
188

Sosialisasi di Dunia Maya, Peluang KPU Rebut Hati Netizen

Padang --- Era digitalisasi sat ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kehumasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilihan Umum dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Tidak dapat dielakkan, bahwa reformasi birokrasi berbasis digital merupakan landasan utama publikasi informasi Pemilu.Sehingga,KPU Kabupaten/Kota perlu membekali dan menyiapkan diri menyajikan informasi dan dokumentasi serta sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis digital tersebut. Salah satu upayanya adalah dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dalam bidang kehumasan. Menyadari bahwa kehumasan sebagai garda terdepan penyebaran informasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan rapat kerja Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Rabu (18 Mei 2022) dengan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat. Rapat kerja diikuti oleh Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Payakumbuh Nina Trisna dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat M.Luthfi Munzir A.M.Burhani. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Yanuk Sri Mulyani dalam sambutannya saat membuka rapat kerja menekankan kepada KPU Kabupaten/Kota agar memanfaatkan berbagai bentuk media yang tersedia dalam menyebarluaskan informasi setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Salah satunya media dalam jaringan. "Saat ini KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat sudah memiliki website dan media sosial, antara lain: facebook, instagram, twitter, tik-tok, dan lain sebagainya. Agar publikasi informasi bisa terlaksana dengan baik, maka secara periodik perlu di update informasi di website dan media sosial", ujar Yanuk. Mantan anggota KPU Kabupaten Dharmasraya tersebut juga menyebut bahwa kehadiran media dalam jaringan menjadi tantangan sekaligus peluang bagi KPU Kabupaten/Kota dalam meluruskan informasi terkait kepemiluan yang keliru diterima oleh masyarakat.  "Bagaimana di dunia maya kita bisa memanfaatkan website dan media sosial untuk menyajikan dan mempublikasikan informasi kepemiluan, serta meluruskan informasi-informasi yang salah atau keliru yang diterima oleh masyarakat.Harapannya,dengan update informasi di media sosial yang ada di setiap KPU Kabupaten/Kota, tidak ada lagi masyarakat yang tidak tahu tentang apa itu Pemilu serentak, Kapan Pemilu serentak Tahun 2024 dilaksanakan", kata Yanuk.   Tiga Strategi Pendidikan Pemilih  Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Divisi Teknis Penyelenggaran Gebril Daulay memaparkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2020, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 270,20 juta jiwa, yang terbagi ke dalam enam kelompok umur, antara lain: (a). Pre-Boomer (lahir sebelum Tahun 1945) sebesar 1,87 persen; (b). Baby Boomer (lahir Tahun 1946 – 1964) sebesar 11,56 persen; (c). Generasi X (lahir Tahun 1965 – 1980) sebesar 21,88 persen; (d). Generasi Milenial (lahir Tahun 1981 – 1996) sebesar 25,87 persen; (e).Generasi Z (lahir Tahun 1997 – 2012) sebesar 27,94 persen Sementara untuk Hasil Sensus Penduduk Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, jumlah penduduk Sumatera Barat sebanyak 5,53 juta jiwa, yang terbagi ke dalam enam kelompok umur, antara lain: (a). Pre-Boomer (lahir sebelum Tahun 1945) sebesar 2,20 persen; (b). Baby Boomer (lahir Tahun 1946 – 1964) sebesar 12,20 persen; (c). Generasi X (lahir Tahun 1965 – 1980) sebesar 19,68 persen; (d). Generasi Milenial (lahir Tahun 1981 – 1996) sebesar 24,25 persen; (e).Generasi Z (lahir Tahun 1997 – 2012) sebesar 30,56 persen. Berdasarkan data tersebut, menurut Gebril maka perlu strategi sosialisasi yang berbeda-beda sesuai kelompok umur tersebut. KPU Kabupaten/Kota diharapkan bisa mengidentifikasi dan menyiapkan strategi pendidikan pemilih. "Ada tiga strategi penting yang perlu dilakukan, yaitu: (1). Adaptasi, dengan segmentasi pemilih dan teknologi; (2). Kolaborasi, dengan stakeholders atau para pemangku kepentingan di daerah masing-masing; (3).Digitalisasi, dengan membuat konten-konten digital yang kreatif untuk menjangkau pemilih dan sesuai dengan selera masyarakat", tegas Gebril. Gebril optimis target partisipasi pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 20204 yang ditetapkan oleh KPU RI akan tercapai bila KPU Kabupaten/Kota mampu mengolah dan memanfaatkan aspek digitalisasi dengan dukungan sumber daya manusia yang berkompeten.   Dua Langkah Perkuat Partisipasi Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Yuzalmon mengingatkan bahwa berdasarkan data pemilih berkelanjutan terbaru (bulan April 2022) di aplikasi lindungihakmu.kpu.go.id, terdapat sekitar 190 jutaan pemilih. Sehingga jumlah ini sangat potensial untuk menjadi sasaran sosialisasi. "Ini sasaran yang perlu disosialisasikan guna meningkatkan partisipasi pemilih. Di Provinsi Sumatera Barat belum pernah tercapai target partisipasi pemilih sesuai yang ditargetkan oleh KPU RI. Sehingga, untuk mencapai target partisipasi pemilih, ada dua hal yang mesti dilihat dalam memperkuat partisipasi, yaitu:(1). Memperkuat dan memperkokoh konsolidasi organisasi, memperkuat teamwork; (2). Kolaboratif, dengan membangun komunikasi berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan", sebut Yuzalmon.   Samakan Persepsi Sosialisasi Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Izwaryani mengingatkan bahwa KPU Kabupaten/Kota perlu menyamakan persepsi terkait sosialisasi. "Sosialisasi adalah proses dalam rangka menyesuaikan diri dengan lingkungannya; Mempertahankan atau mengganti simpul-simpul (dorongan untuk melakukan tindakan) yang akan dalam diri masyarakat. Simpul yang benar dipertahankan, simpul yang tidak benar diganti. Proses sosialisasi yang dilakukan KPU bermaksud untuk mendorong masyarakat untuk mengganti simpul-simpulnya agar lebih kokoh. Sehingga dengan demikian, sosialisasi tidak hanya sampai Pemilu saja, tetapi secara terus-menerus, ada atau tidak adanya Pemilu".  Izwaryani, yang akrab disapa "Pak Adiak", juga mengingatkan untuk mengevaluasi sumber daya manusia (SDM) yang ada di masing-masing KPU Kabupaten/Kota, agar lebih diberdayakan dan siap menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Pengelolaan Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rumah Pintar Pemilu (RPP), kehumasan melalui website dan media sosial. "Tugas KPU Kabupaten/Kota adalah mem-branding masyarakat dan mengenalkan informasi yang benar serta menangkal informasi yang tidak benar atau hoax", tutur Izwaryani. Tim Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Sumatera Barat juga memberikan mencerahan dan motivasi terkait "Media Sosial Untuk Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih" yang disampaikan oleh Ade Alifya.  "Pentingnya digitalisasi sosialisasi Pemilu karena empat faktor: (1). Keunggulan internet dibandingkan media lain, seperti TV, Radio, spanduk, dll; (2). Kecepatan, tersaji langsung; (3).Pelaku humas – public; 24 jam sehari, 7 hari seminggu; (4). Website, sebagai etalase lembaga, berupa data, informasi, dinamika kegiatan, dan soft news", ujar Ade. Sementara itu, Febrina Maulidya menginventarisir berbagai permasalahan yang dialami oleh KPU Kabupaten/Kota dalam membuat konten di media sosial. "Konten di media sosial hendaknya lebih menarik dan kreatif, sehingga bisa menarik perhatian netizen", ujarnya.(*/lthf) 


Selengkapnya
396

Cegah Tipikor, Inspektur Utama KPU RI Ingatkan KPU Kabupaten/Kota Hati-Hati Dengan Gratifikasi

Payakumbuh --- Praktik pemberian merupakan sesuatu yang netral dan wajar. Gratifikasi atau pemberian dalam arti luas terjadi di sekitar kita dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, dalam pergaulan, kegiatan keagamaan, budaya, dan etika, meliputi aktivitas atau kegiatan peringatan peristiwa spesial, ekspresi persahabatan, dan wujud terima kasih kepada teman atau keluarga. Meskipun sebagai sesuatu yang wajar, apabila sudah berkaitan dengan jabatan dan kemungkinan adanya benturan kepentingan (conflict of interest), maka gratifikasi termasuk ke dalam tindak pidana korupsi (tipikor). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi masuk ke dalam salah satu dari tujuh aktivitas terkait tindak pidana korupsi, di samping aktivitas lain, yaitu: kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan. KPU juga telah mengatur tentang gratifikasi ini, yaitu adanya regulasi berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; Surat Edaran KPU RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Larangan Penerimaan Gratifikasi, Pelaksanaan Sosialisasi Gratifikasi, dan Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Mengingat bahaya gratifikasi tersebut, KPU Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Rabu (11 Mei 2022). Kegiatan tersebut diikuti oleh komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat secara daring. Ketua dan Anggota KPU Kota Payakumbuh beserta sekretaris dan jajaran sekretariat mengikuti sosialisasi tersebut secara daring dari kantor dan dari rumah. Narasumber sosialisasi ini adalah Inspektur Utama KPU RI Nanang Supriyatna dan Inspektur Wilayah III Nur Wakit Aliyusron. Nanang Supriyatna mengingatkan jajaran KPU, baik komisioner maupun sekretariat di KPU se Sumatera Barat agar berhati-hati dalam menyikapi pemberian dari orang lain. "Sebagai penyelenggara pemilihan umum, jajaran KPU baik komisioner maupun sekretariat sangat rentan dengan gratifikasi. Karenanya setiap individu harus berhati-hati dalam menyikapi pemberian dari orang lain, agar tidak terjerat ke dalam tindak pidana korupsi. Gratifikasi ini berhubungan dengan jabatan dan tidak membutuhkan kesepakatan (transaksional). Misalnya, pengusaha memberi hadiah voucher belanja kepada PNS karena merasa terbantu dalam proses perijinan. Itu termasuk tipikor", kata Nanang Supriyatna. Lebih lanjut Nanang menjelaskan gratifikasi yang dianggap suap, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban. Misalnya, uang terima kasih dari rekanan setelah lelang, mobil tanda perkenalan jabatan baru, fasilitas wisata dari rekanan ke istri pejabat, uang rokok dalam pemberian layanan, dan lain sebagainya.  "Apabila menemukan hal-hal tersebut atau semisalnya, maka wajib ditolak dan dilaporkan. Bila tidak tahu proses pemberian dan identitas pemberi, maka diterima lalu wajib dilaporkan", tegas Nanang. Apa yang harus dilakukan apabila pegawai diminta oleh atasan langsung untuk memberikan hadiah, cinderamata, atau hiburan? Inspektur wilayah III Nur Wakit Aliyusron menegaskan bahwa pegawai wajib menolaknya. "Pegawai wajib menolak dengan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan aturan gratifikasi yang berlaku di KPU. Apabila permintaan tersebut mengarah pada pemerasan dan/atau pemaksaan, maka pegawai segera melaporkannya kepada UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) KPU", sebut Nanang. Mekanisme pelaporan gratifikasi, antara lain: melaporkan kepada UPG KPU paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya gratifikasi, benda gratifikasi didokumentasikan atau difoto, dan melampirkan dokumentasi benda gratifikasi tersebut dalam laporan gratifikasi. Media pelaporan ke UPG KPU bisa dilakukan dengan: (1). Melapor secara langsung kepada UPG; (2). melalui email: upg@kpu.go.id; (3). melalui surat ke UPG KPU, dengan alamat: Inspektorat Utama KPU Hayam Wuruk Plaza Tower Lantai 3, Jalan Hayam Wuruk Nomor 108, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat.(*)


Selengkapnya
60

KPU Kota Payakumbuh - Disdukcapil Koordinasi DPB Periode Mei 2022

Payakumbuh --- Keakuratan dan ketepatan data pemilih terus dilakukan oleh KPU Kota Payakumbuh secara periodik. Hal tersebut tampak dari koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kota Payakumbuh ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Payakumbuh, Selasa (10 Mei 2022).  Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Payakumbuh Neti Payoka, Kesubag Program dan Data Rori Ade Putra dan staf sekretariat berkunjung ke kantor Disdukcapil dan berkoordinasi terkait data pemilih berkelanjutan (DPB) periode Bulan Mei 2022. "Kunjungan KPU Kota Payakumbuh ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini untuk mengetahui pendataan daftar pemilih pemula yang belum merekam KTP", ujar Neti. Koordinasi tersebut disambut oleh Sekretaris Disdukcapil Kota Payakumbuh Dipa Surya Persada. Kegiatan ini juga dihadiri dan diawasi langsung oleh Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh.(*)


Selengkapnya
374

Apel Perdana Pasca Idul Fitri 1443 Hijriah, Momentum Tingkatkan Kualitas dan Integritas

Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh melaksanakan apel pagi, Senin (09 Mei 2022) di halaman Kantor KPU Kota Payakumbuh. Apel perdana pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Payakumbuh, sekretaris, kepala sub,bagian, pejabat fungsional, dan seluruh staf sekretariat KPU Kota Payakumbuh. Bertindak sebagai pembina apel anggota KPU Kota Payakumbuh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Nina Trisna. Pada amanatnya, nina menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi.  "Fitri artinya kembali kepada fitrah. Kesucian. Harapan kita, semua kita yang mengikuti apel pagi ini termasuk ke dalam hamba Allah yang kembali kepada kesucian. Hal tersebut akan tampak dari perilaku dan tutur kata di keseharian", ujar Nina. Nina menjelaskan, Bulan Syawal sebagai bulan peningkatan hendaknya juga diikuti oleh meningkatnya kualitas pekerjaan serta integritas dalam mempersiapkan diri menyongsong pemilihan umum Tahun 2024.  Pada kesempatan itu, Nina juga menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya orang tua laki-laki dari salah seorang staf sekretariat KPU Kota Payakumbuh.(*)


Selengkapnya