Berita Terkini

84

TERBARU! Ini Jumlah Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik

Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 29 Juli 2022. Sehingga dengan demikian, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dinyatakan TIDAK BERLAKU.  KLIK DISINI UNTUK MENDOWNLOAD KEPUTUSAN KPU NOMOR 258 TAHUN 2022


Selengkapnya
59

Komitmen KPU Jalankan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Dengan Profesional

Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu dengan sungguh-sungguh, profesional sesuai prinsip penyelenggara Pemilu yang tertuang pada undang-undang pemilu. Hal itu ditegaskan Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta. "Kami sadar betul tahapan ini menjadi pijakan utama dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kalau tahapan ini bermasalah, tahapan ke depan akan tersandera, kami akan bekerja sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu," katanya.  Lebih lanjut, Idham mengatakan KPU akan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk melakukan pendaftaran dan melakukan verifikasi. Oleh karena itu, KPU akan memperbaharui dan menguatkan aplikasi SIPOL ini sebagai bentuk komitmen KPU melayani peserta pemilu.  "Kami mengupdate teknologi agar permasalahan tentang keluhan parpol tentang traffic [kelancaran mengakses aplikasi], terus juga server yang kurang bagus pada waktu itu dan potensi peretasan," ungkap Idham. Idham dalam paparannya juga menyampaikan secara detail alur tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu. Pada 1-14 Agustus 2022 dibuka pendaftaran, verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022, hasil verifikasi ini disampaikan pada 14 September. Sementara itu, verifikasi faktual dilakukan 15 Oktober - 4 November 2022 dan hasilnya diumumkan pada 9 November 2022.  Selanjutnya, perbaikan dokumen persyaratan oleh partai politik pada 15-26 September 2022, penetapan partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022, pengundian dan penetapan nomor urut pada 15 Desember 2022 dan esok harinya, yakni 16 Desember 2022 pengumuman partai politik peserta pemilu.   PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Terbit Sementara itu, pada tanggal 20 Juli 2022 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah terbit.  Terbitnya PKPU tersebut menjadi panduan teknis bagi KPU untuk melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik untuk menjadi peserta pemilihan umum Tahun 2024. [KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD PKPU NOMOR 4 TAHUN 2022]


Selengkapnya
95

Bangun Literasi Masyarakat, Gencarkan Informasi Tahapan!

Payakumbuh --- Literasi masyarakat masih rendah dalam membaca informasi kepemiluan. Salah satu contoh banyak yang belum tahu tentang substansi informasi yang tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Padahal informasi tersebut sudah dipublikasikan di berbagai kanal yang dikelola oleh KPU Kota Payakumbuh. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Payakumbuh Nofal Ardi saat menjadi pembina apel pagi, Senin (18 Juli 2022) di halaman Kantor KPU Kota Payakumbuh. “Kita telah mempublikasikan informasi tentang Keputusan KPU RI Nomor 194 Tahun 2022 tersebut di website, media social (facebook, instagram), bahkan di grup whatsapp, screenshoot keputusan tersebut yang untuk Provinsi Sumatera Barat dan Kota Payakumbuh juga sudah di informasikan. Tetapi masih ada juga yang menanyakan melalui japri tentang persyaratan tersebut”, kata Nofal. Meskipun demikian, sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kota Payakumbuh, KPU Kota Payakumbuh, sebut Nofal, harus tetap menggencarkan informasi kepemiluan kepada masyarakat dengan memanfaatkan seluruh kanal dan media yang dikelola oleh KPU Kota Payakumbuh. “KPU Kota Payakumbuh harus terus menyampaikan informasi setiap tahapan pemilu Tahun 2024 kepada masyarakat. Harapan kita agar masyarakat bisa membaca dan mengetahui informasi tersebut", kata Nofal.   Pemenuhan Persyaratan Pasal 173 huruf c, huruf d, dan huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan partai politik dapat menjadi peserta pemilihan umum setelah memenuhi persyaratan antara lain memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi, memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) atau 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, untuk Provinsi Sumatera Barat harus memenuhi 75 persen total Kabupaten/Kota. Artinya, dukungan kepengurusan dan keanggotaan partai politik minimal tersebar di 14 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Sementara persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik untuk tingkat Kota Payakumbuh harus memenuhi 50 persen total kecamatan yang ada di Kota Payakumbuh. “Di Kota Payakumbuh terdapat lima kecamatan. Sehingga berdasarkan Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 tersebut ditetapkan minimal tersebar di tiga kecamatan”, sebut Nofal. Sedangkan untuk jumlah penduduk Kota Payakumbuh sebagai pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik, jumlah penduduk Kota Payakumbuh sebanyak 141.171 (Seratus Empat Puluh Satu Ribu Seratus Tujuh Puluh Satu) jiwa. “Artinya, keanggotaan minimal partai politik untuk tingkat Kota Payakumbuh sebanyak 141 (seratus empat puluh satu ) jiwa”, kata Nofal.(*/lthf)


Selengkapnya
92

Catat! Ini Jumlah Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik

Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.  KLIK DISINI UNTUK MENDOWNLOAD


Selengkapnya
79

Pertahankan Disiplin dan Integritas

Payakumbuh -  Disiplin dalam bekerja merupakan bagian dari komitmen dan suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum. Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Payakumbuh Neti Payoka saat menjadi Pembina apel, Senin (04 Juli 2022) di halaman Kantor KPU Kota Payakumbuh. Neti juga mengapresiasi jajaran KPU dan sekretariat KPU Kota Payakumbuh karena tingginya angka kehadiran setiap kali apel pagi. “Terima kasih kepada Bapak dan Ibuk semuanya, karena pada setiap kali apel pagi, tingkat kehadirannya sangat tinggi. Itu artinya, bapak dan ibuk telah menegakkan disiplin dalam tugas. Disiplin merupakan salah satu kunci sukses penyelenggaraan pemilu. Disiplin dalam bekerja dan melaksanakan setiap tahapan Pemilu 2024”, sebut Neti. Selain itu Neti menerangkan setelah peluncuran tahapan Pemilihan Umum 14 Juni 2022, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat Jenderal KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota Pada Masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, dilaksanakan piket secara bergantian setiap hari dengan jadwal Senin sampai Jumat pukul 17.00 sampai dengan 08.00 waktu setempat, Sabtu dan Minggu pukul 08.00 sampai 17.00 waktu setempat dan pukul 17.00 sampai 08.00 waktu setempat. “Setelah peluncuran tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 yang lalu, jajaran sekretariat juga diperintahkan untuk melaksanakan piket. Laksanakan piket ini sesuai ketentuan sebagai bagian dari integritas kita sebagai penyelenggara pemilu”, kata Neti.(*/lthf)


Selengkapnya
125

Tingkatkan Literasi Politik Generasi Y dan Z

Padang -  Partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum tidak hanya diukur dari tingkat partisipasi yang dilakukan pada saat hari pemungutan suara. Lebih dari itu, mendorong partisipasi masyarakat harus juga dibekali dengan penanaman pengetahuan dasar kepemiluan, agar masyarakat memahami tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, mengenal lembaga penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan mendapatkan informasi yang benar tentang kepemiluan. Sehingga masyarakat yang sudah berhak untuk memilih bisa menggunakan hak pilihnya atas dasar pengetahuan kepemiluan yang baik. Pada akhirnya, akan menciptakan kualitas pemilu menjadi paripurna; secara prosedural dan substansif Masih rendahnya pengetahuan masyarakat tentang pengetahuan kepemiluan terlihat dari hasil survey Project Based Learning Sosiologi Politik yang dirilis Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang (UNP) dan disampaikan pada Seminar Hasil Project Based Learning Sosiologi Politik dengan tema “Literasi Pemilih Generasi Milenial Jelang Pemilu 2024”, di Ruang Sidang Senat UNP Lantai 3 Rektorat Bagonjong, Rabu (29 Juni 2022). Seminar ini juga mengundang Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SP3MSDM) KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Turut hadir Ketua Divisi SP3MSDM KPU Kota Payakumbuh Nina Trisna.   Latar Belakang Responden Survei dilakukan di Provinsi Sumatera Barat, meliputi 10 Kabupaten/Kota, 28 Nagari/Kelurahan, dan 858 responden, dilaksanakan pada tanggal 20 – 24 April 2022. Dari jumlah responden, didominasi oleh generasi Y (berusia 21 – 41 tahun) sebanyak 75 persen. Sedangan 25 persen responden merupakan generazi Z (berusia 17 – 20 tahun). Berdasarkan latar belakang pendidikan, sebanyak 57,11 persen tamat Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), 18,99 persen berpendidikan Diploma III, IV dan Sarjana (S1), Tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) / sederajat sebanyak 18,18 persen, tamat Sekolah Dasar (SD) / sederajat sebanyak 4,20 persen, tidak tamat SD maupun pascasarjana (S2 dan S3) masing-masing 0,70 persen, dan tidak sekolah sebanyak 0,12 persen. Dilihat dari latar belakang pekerjaan, sebanyak 29,02 persen merupakan ibu rumah tangga, 28,79 persen masih sekolah atau kuliah, disusul oleh wiraswasta/pedagang/tukang/usaha sendiri sebanyak 12,94 persen, belum bekerja sebanyak 10,72 persen, lainnya sebanyak 6,64 persen, pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak bekerja masing-masing 4,20 persen, petani 3,26 persen, professional (dokter, pengacara, akuntan) dan nelayan masing-masing 0,12 persen.   Hasil Survei Berdasarkan hasil survei dari 858 responden terkait pengalaman sebagai pemilih, sebanyak 88,11 persen terdaftar sebagai pemilih, 11,42 persen belum pernah terdaftar dan 0,35 persen responden tidak menjawab/tidak tahu. Responden yang terdaftar sebagai pemilih ternyata tidak semuanya menggunakan hak pilihnya. Sebanyak 71,68 persen menyatakan ikut memilih, 27,74 persen tidak ikut memilih, dan 0,58 persen tidak tahu/tidak menjawab.  Sejumlah pertanyaan tentang pengetahuan dasar kepemiluan juga ditanyakan kepada responden. Pemilihan Umum adalah hak bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu. Akan tetapi, sebanyak 53,38 persen menjawab salah (menjawab Pemilu adalah kewajiban, red). Hanya 28,44 persen responden yang menjawab dengan benar bahwa pemilu adalah hak. Sementara 16,90 persen lainnya tidak tahu/tidak menjawab. Ketika responden ditanya tentang apa itu Pemilu? Makna Pemilu sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat telah diketahui oleh sebahagian besar responden, dengan persentase 53,73 persen, 32,40 persen menjawab pemilu adalah pemilihan umum, 7,69 persen responden menjawab pemilu itu untuk memilih Presiden/DPR/DPD, tidak tahu/tidak menjawab sebanyak 5,36 persen, dan lainnya sebanyak 0,82 persen. Responden juga ditanya tentang tujuan Pemilu. Hasilnya, sebanyak 63,05 persen responden menyatakan tujuan Pemilu untuk memilih Presiden/DPR/DPD, pelaksanaan kedaulatan rakyat sebanyak 9,32 persen, tidak tahu/tidak menjawab sebanyak 10,49 persen, dan lainnya sebanyak 17,02 persen. Pengetahuan responden terkait periode pelaksanaan pemilu sudah cukup tinggi. Sebanyak 74,48 persen responden menjawab pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, Sementara responden menjawab tahu tapi jawabannya salah sebanyak 22,84 persen, tidak tahu sebanyak 2,45 persen, dan tidak menjawab sebanyak 0,12 persen. Hal yang cukup mengagetkan adalah rendahnya pengenalan responden terhadap lembaga penyelenggara pemilu, yaitu 24,71 persen untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 17,60 persen untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal tersebut menggambarkan bahwa literasi politik generasi Y dan Z mengenai kedua lembaga penyelenggara pemilu ini masih sangat rendah. Pengetahuan responden tentang peserta pemilu sudah baik. Sebanyak 60,26 persen responden menyatakan partai politik merupakan peserta pemilu, 27,27 persen responden menjawab masyarakat sebagai peserta pemilu, KPU dan Bawaslu yang disebut sebagai peserta pemilu sebanyak 3,15 persen dan 5,01 persen, tidak tahu/tidak menjawab sebanyak 3,26 persen, dan lainnya sebanyak 1,05 persen. Mengenai syarat pemilu, 52,80% dari responden menjawab tahu dan benar. Tahapan pemilu 42,67% menjawab tahu dan benar, artinya lebih banyak responden  yang tidak mengetahui tahapan pemilu dengan benar. Pertanyaan mengenai asas pemilu memiliki persentase yang  tinggi untuk responden yang menjawab tahu dan benar, yaitu 73,31%.  Kesimpulannya, pengetahuan masyarakat mengenai syarat dan asas pemilu sudah cukup baik dengan persentase diatas 50%, sedangkan untuk tahapan pemilu masih terbilang rendah karena lebih tinggi persentase yang menjawab  tahu dan jawaban salah, tidak tahu, dan tidak menjawab, jika dijumlahkan persentasenya mencapai 53,73%, angka ini lebih tinggi dibandingkan yang menjawab tahu dan benar. Sebagian besar dari responden mengetahui bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu dengan persentase 57,69%. Di tahun 2024 akan dilaksanakan dua kali pemilu, 74,24% dari  responden telah mengetahui bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan dua kali pemilu . Untuk wacana penundaan pemilu, 53,73% responden juga telah mengetahui informasi ini.(*/lthf)  


Selengkapnya