Berita Terkini

400

SEKRETARIS KPU KOTA PAYAKUMBUH; TETAP PRODUKTIF DI BULAN RAMADHAN!

Payakumbuh --- Sekretaris KPU Kota Payakumbuh Beni Mustika menjadi pembina apel pagi Senin, 20 Maret 2023. Apel pagi diikuti oleh pejabat struktural dan staf sekretariat KPU Kota Payakumbuh di halaman Kantor KPU Kota Payakumbuh. Pada amanat apel pagi, Beni menyampaikan bahwa beberapa hari lagi Bulan Ramadhan akan datang. Beni mengingatkan agar di Bulan Ramadhan, pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) KPU tetap bisa dilaksanakan dengan optimal. "Bulan Ramadhan harus dimaknai dengan kegiatan dan aktivitas produktif. Termasuk pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang berlangsung di Bulan Ramadhan", ujar Beni. Lebih lanjut disampaikan, agenda dalam pekan ini, antara lain: wawancara calon tenaga pendukung sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Payakumbuh, dan Fasilitasi Bimbingan Teknis Pertanggungjawaban Keuangan Bagi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS). Terakhir, Beni mengapresiasi kerja sekretariat KPU Kota Payakumbuh dalam penyusunan daftar pemilih pasca coklit sehingga bisa selesai tepat waktu.(*/Lthf)


Selengkapnya
378

TAUSYIAH TARHIB RAMADHAN 1444 HIJRIAH; SAMBUT RAMADHAN DENGAN KEGEMBIRAAN

Payakumbuh --- Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah, keluarga besar KPU Kota Payakumbuh menyelenggarakan Tarhib Ramadhan, Kamis (16 Maret 2023) di Aula Husni Kamil Manik, lantai 2 Kantor KPU Kota Payakumbuh. Tarhib Ramadhan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Payakumbuh, Sekretaris, Pejabat struktural dan fungsional serta staf sekretariat KPU Kota Payakumbuh. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Payakumbuh Nina Trisna dalam sambutannya menyampaikan bahwa Tarhib Ramadhan ini merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan oleh KPU Kota Payakumbuh dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan. "Tarhib Ramadhan ini penting kita angkatkan untuk menambah pengetahuan kita terkait apa saja yang harus kita persiapkan menyambut Bulan Ramadhan ini", kata Nina Ustadz Syafrijon dari Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota dalam tausyiah Tarhib Ramadhan menjelaskan bahwa sebagai umat Islam, kegembiraan menyambut Bulan Ramadhan tersebut haruslah kegembiraan yang sesungguhnya, yaitu gembira karena keutamaan dan rahmat Ramadhan. Di antara keutamaan Bulan Ramadhan, adalah: (1). amal ibadah yang dilipatgandakan; (2). dosa-dosa dihapuskan; dan (3). adanya keberkahan dibandingkan dengan bulan-bulan lain. "Karena itu, menyambut Ramadhan, kita perlu memprogramkan diri kita dan keluarga untuk meraih keberkahan Ramadhan. Maksimalkan ibadah di Bulan Ramadhan. Boleh jadi Ramadhan ini adalah Ramadhan terakhir kita", kata Syafrijon. Di akhir tausyiahnya, beliau mengingatkan untuk perlunya persiapan ilmu menyambut Bulan Ramadhan, mulai dari ilmu untuk menentukan awal Ramadhan, aktivitas, kegiatan, bahkan ibadah yang bisa meningkatkan pahala Ramadhan, seperti sholat-sholat sunnah, membaca Al-Qur'an, menghidupkan malam-malam Ramadhan, dan ibadah di sepuluh malam terakhir di Bulan Ramadhan serta menghindari segala sesuatu yang merusak dan membatalkan puasa di Bulan Ramadhan.(*/lthf)


Selengkapnya
521

Ini Kunci Sukses Penyelenggaraan Pemilu di Tingkat Adhoc

Bukittinggi --- Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berperan penting sebagai supporting system dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat Kecamatan. Karenanya, sinergisitas antara PPK dan sekretariat PPK menjadi kunci suksesnya setiap tahapan Pemilu 2024. Hal tersebut mengemuka pada Bimbingan Teknis Sekretariat PPK se Kota Payakumbuh, Selasa (21 Februari 2023) sore, yang dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Payakumbuh Ade Jumiarti Marlia.  Pada Bimbingan Teknis Sekretariat PPK berlangsung di Hotel Santika Bukittinggi, Selasa - Rabu (21 - 22 Februari 2023),  Ade menjelaskan bahwa semangat untuk melaksanakan bimbingan teknis ini adalah agar adanya kekompakan dan kebersamaan antara PPK dan sekretariat PPK dalam mengelola anggaran, termasuk juga mempertanggungjawabkan anggaran yang dikelola oleh PPK. "PPK dan sekretariat PPK sama-sama mengetahui berapa anggaran yang tersedia untuk kegiatan di PPK, dan mengetahui penggunaan anggaran tersebut. PPK bertanggung jawab terhadap seluruh tahapan Pemilu 2024, sekretariat bertanggung jawab terhadap penggunaan seluruh anggaran tahapan Pemilu 2024 di tingkan PPK", kata Ade. Senada dengan itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Neti Payoka pada arahannya mengharapkan agar PPK dan sekretariat satu visi dalam menyukseskan Pemilu 2024 sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. "Kita berharap sekretariat PPK bisa menjadi supporting system bagi setiap kegiatan yang dilaksanakan di tingkat PPK. PPK tidak akan bisa bekerja tanpa sekretariat. Sekretariat sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, perlu terjalin transparansi antara PPK dan sekretariat", ujar Neti Pemilu sebagai proses yang sangat legitimate, maka tugas-tugas kepemiluan yang dilakukan PPK agar difasilitasi oleh sekretariat. Selain itu, Neti juga mengharapkan agar pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan transparan bisa dipertanggungjawabkan.  "Konsolidasikan bersama-sama dalam menyukseskan Pemilu 2024 di Kota Payakumbuh", tutup Neti Sedangkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Nofal Ardi mengingatkan agar informasi penting yang didapat dari bimtek ini bisa di transfer kepada sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sebagai bagian dari Penyelenggara Pemilu, sekretariat PPK juga diingatkan untuk selalu menjaga integritas, netralitas, profesional, dan responsif dalam melaksanakan setiap tahapan Pemilu 2024. "Sekretariat PPK dan PPS bagian dari penyelenggara Pemilu. Jaga integritas, netralitas, dan profesionalisme sebagai penyelenggara. Suksesnya Pemilu 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab PPK, tetapi juga sekretariat PPK", kata Nofal. Sebagai penutup, Nofal mengharapkan agar PPK dan sekretariat PPK  bersinergi demi suksesnya Pemilu 2024. "Apapun pekerjaan PPK, selalu libatkan sekretariat. PPK dan Sekretariat PPK juga harus responsif terhadap tugas. Bila ada informasi baru, langsung disampaikan kepada rekan-rekan di PPK atau sekretariat", tutup Nofal.(*/lthf)   


Selengkapnya
513

Bimtek Verfak Syarat Dukungan Minimal DPD; Kerja Cermat, Teliti, dan Hati-Hati

Payakumbuh --- KPU Kota Payakumbuh mengajak jajaran adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjaga kekompakan dalam tim, serta melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan cermat, teliti, dan hati-hati. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Payakumbuh Haidi Mursal M, saat membuka Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Untuk PPK dan PPS se - Kota Payakumbuh Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Minggu (5 Februari 2023) di Ruang Pertemuan Ngalau Indah Kantor Walikota Payakumbuh. "Untuk melaksanakan tahapan, khususnya verifikasi faktual syarat minimal dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat, kita harus bekerja dengan teliti dan hati-hati. Dokumentasikan setiap kegiatan verifikasi faktual tersebut, baik berupa foto dan video. Intensifkan komunikasi dengan PPS, PPK, maupun KPU Kota Payakumbuh", sebut Haidi Mursal. Haidi mengingatkan PPK dan PPS untuk serius mengikuti bimtek tersebut, karena akan ada Lembar Kerja verifikasi faktual syarat dukungan minimal DPD sebagai instrumen kerja dalam verifikasi tersebut. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ade Jumiarti Marlia pada pengarahan bimbingan teknis mengingatkan jajaran adhoc agar melaksanakan pekerjaan dengan taat sesuai dengan regulasi dan arahan pimpinan. Di samping itu, hati-hati dalam bermedia sosial dan tertib administrasi dalam setiap tahapan. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Neti Payoka dalam arahannya menginformasikan akan ada kebijakan restrukturisasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam waktu dekat. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Nofal Ardi yang menjadi narasumber bimbingan teknis menekankan pada peserta bimtek untuk mencermati setiap kolom isian di Lembar Kerja verifikasi faktual syarat dukungan minimal DPD. "Hati-hati mengisi Lembar Kerja tersebut. Pastikan mengisinya dengan benar dan ditandatangani oleh PPS sebagai verifikator dan keluarga/sanak saudara/RT/RW sebagai saksi", ujar Nofal. Lebih lanjut Nofal mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, tahapan verifikasi faktual kesatu syarat dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat akan berlangsung mulai Hari Senin tanggal 6 Februari 2023 sampai Hari Minggu tanggal 26 Februari 2023.(*/lthf)


Selengkapnya
815

Petakan Potensi Masalah Untuk Cegah Sengketa

Payakumbuh --- Setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 berpotensi untuk terjadinya permasalahan. Guna mengantisipasi sejak dini setiap persoalan yang berpotensi muncul tersebut, KPU Kota Payakumbuh mengadakan rapat koordinasi bertema "Pemetaan Permasalahan dan Mekanisme Pencegahan Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Lingkungan KPU Kota Payakumbuh", Senin (30 Januari 2023) di Hotel Mangkuto Payakumbuh. Rapat koordinasi ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Payakumbuh, Sekretaris, Pejabat struktural dan fungsional beserta staf sekretariat di lingkungan KPU Kota Payakumbuh, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Payakumbuh, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) se Kota Payakumbuh, dan Polres Kota Payakumbuh. Ketua KPU Kota Payakumbuh Haidi Mursal M dalam sambutannya mengingatkan bahwa saat ini 380 hari lagi menuju hari H Pemilihan Umum Tahun 2024, yaitu 14 Februari 2024. Banyak tantangan yang akan dihadapi dalam 380 hari tersebut. "Tahapan semakin padat, ritme kerja semakin meningkat. Untuk itu dibutuhkan pemahaman untuk memetakan permasalahan dan mekanisme pencegahan pada setiap tahapan Pemilu 2024. Setiap tahapan berpotensi adanya sengketa. Karenanya, perlu pemetaan atas setiap potensi permasalahan yang akan muncul tersebut", ujar Haidi Mursal.   Serupa Tapi Tak Sama Pemilihan Umum Tahun 2024 memiliki kesamaan dengan Pemilu Tahun 2019 karena masih dengan sistem proporsional terbuka dan dengan regulasi yang sama, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Akan tetapi terdapat sejumlah hal yang membedakannya karena Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga berlangsung pada tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Muhammad Utche Pradana, S.Fil, pemerhati politik yang menjadi narasumber rapat koordinasi Pemetaan Permasalahan dan Mekanisme Pencegahan Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Lingkungan KPU Kota Payakumbuh. Moderator rapat koordinasi adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Payakumbuh Ade Jumiarti Marlia, S.IP. "Pemilu dan Pemilihan (kepala daerah dan wakil kepala daerah, red) menjadi hal yang kompleks, karena diselenggarakan di tahun yang sama (2024). Kita perlu menatap kompleksitas tersebut dengan optimis karena dua hal. Pertama, pengalaman menyelenggarakan Pemilu Serentak Tahun 2019 dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020 dalam situasi pandemi Covid-19", kata Utche.    Identifikasi Untuk Mencegah, Tingkatkan Sinergisitas Penyelenggara Pemilu Lebih lanjut Utche menjelaskan bahwa pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat potensi masalah. Misalnya pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, potensi masalahnya, antara lain: terdapat data kependudukan yang tidak sinkron antara Kemendagri dan KPU; Pemilih pindahan (DPTb) yang tidak jadi menggunakan hak pilih di TPS pindahan; terlambatnya Surat Keterangan dari Disdukcapil bagi pemilih yang belum memiliki KTP elektronik; dan banyaknya DPK yang menggunakan hak pilih pada hari H dan kaitannya dengan ketersediaan surat suara. "Di tahapan pencalonan anggota DPRD, potensi masalah yang bisa muncul, seperti: pengajuan bakal calon yang melewati batas pengajuan; tidak terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan; bakal calon yang diajukan merupakan anggota DPR atau DPRD dari partai politik yang berbeda dari yang diwakili dalam Pemilu 2019; Terlambatnya penyerahan surat pengunduran diri sebagai ASN, TNI, Polri, dan penyelenggara Pemilu; dan tidak lengkapnya dokumen persyaratan calon dan pencalonan", kata Utche. Potensi masalaha juga bisa terjadi di masa kampanye, misalnya: tim kampanye yang berpotensi berubah; pelaksanaan jadwal kampanye rapat umum yang berpotensi pada gangguan ketertiban dan keamanan; penyerahan desain dan materi alat peraga kampanye yang tidak tepat waktu; pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai lokasi yang diperbolehkan; iklan kampanye ditayangkan di luar waktu kampanye; media sosial, penyebaran berita hoax dan akun-akun media sosial yang tidak terdaftar; kampanye hitam; keterlibatan ASN dalam kampanye; kegiatan lain yang berpotensi melanggar Undang-Undang. Potensi masalah pada pemungutan dan penghitungan suara, seperti: kekurangan dan terlambatnya logistik pemungutan suara; surat suara tertukar antar daerah pemilihan; pemilih menggunakan C.Pemberitahuan orang lain; pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara dilakukan tidak dengan tata cara yang ditetapkan; TPS ditutup sebelum jam 13.00 waktu setempat; kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkatan, dan hal-hal lain yang melanggar ketentuan undang-undang.  "Untuk mencegah terjadinya potensi masalah tersebut, kata kuncinya adalah sinergisitas yang baik antar para pemangku kepentingan, antara pemerintah dengan penyelenggara Pemilu, yakni: kPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), partai politik peserta Pemilu, serta masyarakat. Sehingga menghasilkan penyelenggaraan Pemilu yang bermartabat dan berintegritas, serta menghasilkan produk Pemilu yang berkualitas", tutup Utche.(*/lthf)    


Selengkapnya
409

Jaga Soliditas, Gencarkan Sosialisasi Pantarlih

Payakumbuh --- 380 (tiga ratus delapan puluh ) hari menjelang pemungutan suara, 14 Februari 2024, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Nofal Ardi mengingatkan jajaran KPU Kota Payakumbuh untuk bekerja dengan penuh kekompakan, saling mendukung dan membantu setiap tahapan Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Nofal saat menjadi pembina apel, Senin (30 Januari 2023) di Halaman Kantor KPU Kota Payakumbuh.  "Saat ini tahapan Pemilu 2024 beririsan satu sama lain, seperti: pemutakhiran data pemilih, pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pembentukan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)", kata Nofal. Pada apel pagi yang diikuti oleh anggota KPU Kota Payakumbuh, sekretaris, para pejabat struktural dan fungsional serta staf sekretariat tersebut, Nofal juga mengingatkan agar keluarga besar KPU Kota Payakumbuh menjaga kesehatan di tengah semakin padatnya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 serta gencar untuk mensosialisasikan informasi rekrutmen Pantarlih kepada tetangga dan lingkungan sekitar. "Di hari kedua terakhir pembentukan Pantarlih ini, pantauan kami masih banyak kekurangan dari setiap kelurahan. Kami menghimbau kepada kita semua agar lebih banyak melakukan sosialisasi dan menginformasikan pembentukan Pantarlih ini serta mengajak tetangga dan masyarakat di lingkungan kita untuk berpartisipasi menjadi Pantarlih guna menyukseskan Pemilu 2024", ajak Nofal. (*/lthf)    


Selengkapnya